<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Mat Solar Belum Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tol Serpong-Cinere</title><description>Aktor komedi Mat Solar ternyata belum menerima uang ganti rugi dari proyek Jalan Tol Serpong-Cinere.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/11/320/3073540/6-fakta-mat-solar-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-serpong-cinere</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/11/320/3073540/6-fakta-mat-solar-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-serpong-cinere"/><item><title>6 Fakta Mat Solar Belum Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tol Serpong-Cinere</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/11/320/3073540/6-fakta-mat-solar-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-serpong-cinere</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/11/320/3073540/6-fakta-mat-solar-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-serpong-cinere</guid><pubDate>Minggu 13 Oktober 2024 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/11/320/3073540/6-fakta-mat-solar-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-serpong-cinere-UaW1wb9GAB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mat Solar belum terima ganti rugi proyek jalan tol Serpong-Cinere (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/11/320/3073540/6-fakta-mat-solar-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-serpong-cinere-UaW1wb9GAB.jpg</image><title>Mat Solar belum terima ganti rugi proyek jalan tol Serpong-Cinere (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Aktor komedi Mat Solar ternyata belum menerima uang ganti rugi dari proyek Jalan Tol Serpong-Cinere. Sebidang tanah milik Mat Solar yang terdampak dan tergusur akibat proyek tersebut belum dibayar pemerintah.
Fakta uang ganti rugi Mat Solar belum dibayar ini diungkapkan oleh Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Rieke mengetahui hal tersebut saat menjenguk Mat Solar yang kini terbaring sakit.
&quot;Kirain udah beres urusan tanah #BangJuri yang dipake negara buat jalan tol Cinere-Serpong. Masalahnya ntu jalan tol udah operasi, kenape tanah Bang Juri belom lunas dari 2019,&quot; tulis Oneng dalam Instagramnya.

BACA JUGA:
Satu Dekade Presiden Jokowi: Pembangunan Jalan Tol Tingkatkan Daya Saing


Berikut adalah fakta mengenai Mat Solar belum terima uang ganti rugi Proyek Jalan Tol Serpong-Cinere yang dirangkum Okezone, Minggu (13/10/2024).
1.	Tanah Sengketa
Diduga tanah milik Mat Solar terlibat dalam status sengketa. Mat Solar dikabarkan merugi sebanyak Rp3,3 miliar, akibat kasus tersebut dan menuntut pihak bernama Muhammad Idris.
Kuasa Hukum Idris, Endang Hadrian pun menjelaskan kronologi awal kasus ini. Tanah milik kliennya digadaikan kepada seseorang bernama Rusli pada 1993, tanpa bukti peralihan tanah.
&quot;Kemudian pada tahun 2004, oleh Rusli tanah tersebut dijual kepada Mat Solar tanpa Akta Jual Beli,&quot; kata Endang.

BACA JUGA:
Berapa Luas Tanah Mat Solar yang Kena Imbas Proyek Tol Serpong-Cinere?


2.	Uang Ganti Rugi
Masalah kemudian muncul ketika tanah akan dibeli pemerintah untuk perlebaran jalan tol. Namun, yang dapat mencairkan pihak Idris, lantaran Mat Solar tidak memiliki surat resmi.
Uang hasil pelebaran jalan tol sebanyak Rp3,3 miliar kini ada di pengadilan dan tidak bisa dicairkan ataupun dibagi ke pihak Mat Solar maupun Idris.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yOS8xLzE4MDExMC81L3g4eG1rYm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3.	Tunggu Keputusan Pengadilan
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengatakan pembayaran dilakukan  bila sudah ada putusan pengadilan. Direktur Pengadaan dan Pendanaan  Lahan LMAN, Rustanto mengatakan pembayaran akan diserahkan pemerintah  kepada Pemain sinetron komedi Bajaj Bajuri itu.
&amp;ldquo;Terkait kasus ini, itu memang dia konsinyasi sejak 2019, tentu  menunggu keputusan dari pengadilan, kalau sudah keluar, pembayaran bisa  diserahkan,&amp;rdquo; ujar Rustanto.
4.	Pemilik Jalan Tol
Jalan Tol Serpong&amp;ndash;Cinere adalah salah satu jalan tol yang merupakan  bagian dari Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 yang akan menyambung dengan  Jalan Tol Kunciran&amp;ndash;Serpong di bagian barat dan Jalan Tol  Cinere&amp;ndash;Jagorawi di bagian timur. Jalan tol yang menghubungkan Tangerang  Selatan dengan Kota Depok ini melintasi beberapa kawasan, seperti  Jombang, Ciputat, Pamulang, Pondok Cabe dan Cinere.
Jalan tol ini dikelola oleh PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) yang  sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Jasa Marga. Sementara,  kontraktor jalan tol ini adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
5.	Luas Tanah
Diketahui luas tanah Mat Solar yang kena imbas proyek jalan tol  adalah 1.313 meter persegi. Uang ganti rugi ini tak bisa dibayarkan oleh  pemerintah lantaran menunggu hasil persidangan.
&amp;ldquo;Terkait kasus ini, itu memang dia konsinyasi sejak 2019, tentu  menunggu keputusan dari pengadilan, kalau sudah keluar, pembayaran bisa  diserahkan,&amp;rdquo; ujar Rustanto.
6.	Penjelasan Jasa Marga
Direktur Utama CSJ Mirza Nurul Handayani menjelaskan, pihaknya telah  menitipkan uang ganti rugi tanah tersebut ke Pengadilan Negeri  Tangerang. Bukti ini tercantum dalam Surat Perintah Pembayaran (SPP)  Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan  Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16  Desember 2019
&amp;ldquo;Hal ini karena alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak  (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris,&amp;rdquo; kata dia, Rabu (9/10/2024).
Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2  Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan  Umum yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib  diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki  Pemerintah atau Pemerintah Daerah.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Aktor komedi Mat Solar ternyata belum menerima uang ganti rugi dari proyek Jalan Tol Serpong-Cinere. Sebidang tanah milik Mat Solar yang terdampak dan tergusur akibat proyek tersebut belum dibayar pemerintah.
Fakta uang ganti rugi Mat Solar belum dibayar ini diungkapkan oleh Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Rieke mengetahui hal tersebut saat menjenguk Mat Solar yang kini terbaring sakit.
&quot;Kirain udah beres urusan tanah #BangJuri yang dipake negara buat jalan tol Cinere-Serpong. Masalahnya ntu jalan tol udah operasi, kenape tanah Bang Juri belom lunas dari 2019,&quot; tulis Oneng dalam Instagramnya.

BACA JUGA:
Satu Dekade Presiden Jokowi: Pembangunan Jalan Tol Tingkatkan Daya Saing


Berikut adalah fakta mengenai Mat Solar belum terima uang ganti rugi Proyek Jalan Tol Serpong-Cinere yang dirangkum Okezone, Minggu (13/10/2024).
1.	Tanah Sengketa
Diduga tanah milik Mat Solar terlibat dalam status sengketa. Mat Solar dikabarkan merugi sebanyak Rp3,3 miliar, akibat kasus tersebut dan menuntut pihak bernama Muhammad Idris.
Kuasa Hukum Idris, Endang Hadrian pun menjelaskan kronologi awal kasus ini. Tanah milik kliennya digadaikan kepada seseorang bernama Rusli pada 1993, tanpa bukti peralihan tanah.
&quot;Kemudian pada tahun 2004, oleh Rusli tanah tersebut dijual kepada Mat Solar tanpa Akta Jual Beli,&quot; kata Endang.

BACA JUGA:
Berapa Luas Tanah Mat Solar yang Kena Imbas Proyek Tol Serpong-Cinere?


2.	Uang Ganti Rugi
Masalah kemudian muncul ketika tanah akan dibeli pemerintah untuk perlebaran jalan tol. Namun, yang dapat mencairkan pihak Idris, lantaran Mat Solar tidak memiliki surat resmi.
Uang hasil pelebaran jalan tol sebanyak Rp3,3 miliar kini ada di pengadilan dan tidak bisa dicairkan ataupun dibagi ke pihak Mat Solar maupun Idris.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yOS8xLzE4MDExMC81L3g4eG1rYm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3.	Tunggu Keputusan Pengadilan
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengatakan pembayaran dilakukan  bila sudah ada putusan pengadilan. Direktur Pengadaan dan Pendanaan  Lahan LMAN, Rustanto mengatakan pembayaran akan diserahkan pemerintah  kepada Pemain sinetron komedi Bajaj Bajuri itu.
&amp;ldquo;Terkait kasus ini, itu memang dia konsinyasi sejak 2019, tentu  menunggu keputusan dari pengadilan, kalau sudah keluar, pembayaran bisa  diserahkan,&amp;rdquo; ujar Rustanto.
4.	Pemilik Jalan Tol
Jalan Tol Serpong&amp;ndash;Cinere adalah salah satu jalan tol yang merupakan  bagian dari Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 yang akan menyambung dengan  Jalan Tol Kunciran&amp;ndash;Serpong di bagian barat dan Jalan Tol  Cinere&amp;ndash;Jagorawi di bagian timur. Jalan tol yang menghubungkan Tangerang  Selatan dengan Kota Depok ini melintasi beberapa kawasan, seperti  Jombang, Ciputat, Pamulang, Pondok Cabe dan Cinere.
Jalan tol ini dikelola oleh PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) yang  sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Jasa Marga. Sementara,  kontraktor jalan tol ini adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
5.	Luas Tanah
Diketahui luas tanah Mat Solar yang kena imbas proyek jalan tol  adalah 1.313 meter persegi. Uang ganti rugi ini tak bisa dibayarkan oleh  pemerintah lantaran menunggu hasil persidangan.
&amp;ldquo;Terkait kasus ini, itu memang dia konsinyasi sejak 2019, tentu  menunggu keputusan dari pengadilan, kalau sudah keluar, pembayaran bisa  diserahkan,&amp;rdquo; ujar Rustanto.
6.	Penjelasan Jasa Marga
Direktur Utama CSJ Mirza Nurul Handayani menjelaskan, pihaknya telah  menitipkan uang ganti rugi tanah tersebut ke Pengadilan Negeri  Tangerang. Bukti ini tercantum dalam Surat Perintah Pembayaran (SPP)  Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan  Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16  Desember 2019
&amp;ldquo;Hal ini karena alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak  (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris,&amp;rdquo; kata dia, Rabu (9/10/2024).
Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2  Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan  Umum yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib  diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki  Pemerintah atau Pemerintah Daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
