<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 BPR Diprediksi Tutup Lagi hingga Akhir 2024</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa akan ada 5 BPR lagi yang tutup sampai akhir tahun 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/12/320/3073589/5-bpr-diprediksi-tutup-lagi-hingga-akhir-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/12/320/3073589/5-bpr-diprediksi-tutup-lagi-hingga-akhir-2024"/><item><title>5 BPR Diprediksi Tutup Lagi hingga Akhir 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/12/320/3073589/5-bpr-diprediksi-tutup-lagi-hingga-akhir-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/12/320/3073589/5-bpr-diprediksi-tutup-lagi-hingga-akhir-2024</guid><pubDate>Sabtu 12 Oktober 2024 05:08 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Azizah Banowati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/11/320/3073589/20-bank-diprediksi-bangkrut-tahun-ini-UPj1RrzOIt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">20 bank diprediksi bangkrut tahun ini (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/11/320/3073589/20-bank-diprediksi-bangkrut-tahun-ini-UPj1RrzOIt.jpg</image><title>20 bank diprediksi bangkrut tahun ini (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa akan ada 5&amp;nbsp;BPR yang tutup lagi sampai akhir tahun 2024. OJK terus melakukan pengawasan bank-bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan untuk memastikan mereka menjalankan rencana perbaikan dengan baik.

BACA JUGA:
Bank Rugi Imbas Aturan Pencadangan, Ini Kata OJK

OJK tidak hanya terbatas pada melakukan pengawasan dengan memastikan bahwa rencana penyehatan di berbagai bank yang diawasi berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga menyiapkan langkah-langkah lanjutan yang lebih komprehensif.
Langkah ini melibatkan koordinasi erat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan perlindungan simpanan nasabah serta penanganan yang tepat bagi bank-bank yang berada dalam kondisi penyehatan.

BACA JUGA:
Ibu Rafael Struick Petinggi Bank Terbesar di Belanda, Ini Sosok Noraly Soedito

Baru-baru ini, OJK menyatakan bahwa industri BPR dan BPRS akan terus menghadapi berbagai tantangan, baik yang berasal dari kondisi global dan domestik, maupun tantangan struktural yang berasal dari dalam bank itu sendiri.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae  menyatakan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan karena pemegang saham  dan pengurus BPR gagal menyehatkan BPR/BPRS, yang sebagian besar  disebabkan oleh penyimpangan operasional.
&amp;ldquo;Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S  ters memburuk, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya  dengan menetapkan BPRS/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi  dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir  melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut,&amp;rdquo; Ucap Dian.
Baca Selengkapnya: 20 Bank Diprediksi Bangkrut, Ini Kata OJK</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa akan ada 5&amp;nbsp;BPR yang tutup lagi sampai akhir tahun 2024. OJK terus melakukan pengawasan bank-bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan untuk memastikan mereka menjalankan rencana perbaikan dengan baik.

BACA JUGA:
Bank Rugi Imbas Aturan Pencadangan, Ini Kata OJK

OJK tidak hanya terbatas pada melakukan pengawasan dengan memastikan bahwa rencana penyehatan di berbagai bank yang diawasi berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga menyiapkan langkah-langkah lanjutan yang lebih komprehensif.
Langkah ini melibatkan koordinasi erat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan perlindungan simpanan nasabah serta penanganan yang tepat bagi bank-bank yang berada dalam kondisi penyehatan.

BACA JUGA:
Ibu Rafael Struick Petinggi Bank Terbesar di Belanda, Ini Sosok Noraly Soedito

Baru-baru ini, OJK menyatakan bahwa industri BPR dan BPRS akan terus menghadapi berbagai tantangan, baik yang berasal dari kondisi global dan domestik, maupun tantangan struktural yang berasal dari dalam bank itu sendiri.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae  menyatakan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan karena pemegang saham  dan pengurus BPR gagal menyehatkan BPR/BPRS, yang sebagian besar  disebabkan oleh penyimpangan operasional.
&amp;ldquo;Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S  ters memburuk, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya  dengan menetapkan BPRS/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi  dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir  melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut,&amp;rdquo; Ucap Dian.
Baca Selengkapnya: 20 Bank Diprediksi Bangkrut, Ini Kata OJK</content:encoded></item></channel></rss>
