<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Caranya</title><description>Begini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan  (JKP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/12/320/3073622/korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-begini-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/12/320/3073622/korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-begini-caranya"/><item><title>Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Caranya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/12/320/3073622/korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-begini-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/12/320/3073622/korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-begini-caranya</guid><pubDate>Sabtu 12 Oktober 2024 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Shafira Kezia Andjani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/11/320/3073622/korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-begini-caranya-xlcTWb0gtu.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Korban PHK bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/11/320/3073622/korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-begini-caranya-xlcTWb0gtu.jpeg</image><title>Korban PHK bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Begini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan  (JKP). Mulai dari cara mengajukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga proses klaim tunai JKP akan dibahas di bawah ini.

BACA JUGA:
Pekerja Kena PHK Bakal Terima Pasangon, JHT hingga JKP dari B, Begini Cara Klaimnya


JKP merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk masyarakat berstatus Penerima Upah (PU). Jaminan ini akan ditujukan untuk masyarakat PU yang mengalami pemutusan kontrak kerja akibat beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi perusahaan.
Berikut merupakan mekanisme klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dikutip oleh Okezone dari Instagram @kemnaker, Sabtu (12/10/2024).

BACA JUGA:
Tak Hanya Pesangon! Pekerja Kena PHK Bakal Terima JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Klaimnya


1. Laporan dari Pemberi Kerja
&amp;bull;	Lampirkan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan di web sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
&amp;bull;	Lampirkan bukti terkait PHK, bukti diterimanya PHK Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8xMS8xLzE4NTAyNi81L3g5NWhsMXk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
2.	Lapor PHK oleh Pekerja
&amp;bull;	Lapor PHK di web wajiblapor.kemnaker.go.id.
&amp;bull;	Nantinya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi laporan.
3.	Verifikasi Eligibility PHK
&amp;bull;	Dalam waktu 3 hari, setelah data dinyatakan benar dan lengkap data pekerja akan dicek untuk kelayakan klaim JKP.
4.	Mendaftar Akun SIAPKerja
&amp;bull;	Pekerja juga mendaftar akun di siapkerja.kemnaker.go.id untuk klaim JKP.
Berikut merupakan alur dan mekanisme yang bisa dilakukan untuk klaim  JKP. Ingat, selalu pastikan data yang pekerja isi sudah benar dan  lengkap, agar proses klaim cepat dan berhasil.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Begini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan  (JKP). Mulai dari cara mengajukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga proses klaim tunai JKP akan dibahas di bawah ini.

BACA JUGA:
Pekerja Kena PHK Bakal Terima Pasangon, JHT hingga JKP dari B, Begini Cara Klaimnya


JKP merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk masyarakat berstatus Penerima Upah (PU). Jaminan ini akan ditujukan untuk masyarakat PU yang mengalami pemutusan kontrak kerja akibat beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi perusahaan.
Berikut merupakan mekanisme klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dikutip oleh Okezone dari Instagram @kemnaker, Sabtu (12/10/2024).

BACA JUGA:
Tak Hanya Pesangon! Pekerja Kena PHK Bakal Terima JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Klaimnya


1. Laporan dari Pemberi Kerja
&amp;bull;	Lampirkan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan di web sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
&amp;bull;	Lampirkan bukti terkait PHK, bukti diterimanya PHK Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8xMS8xLzE4NTAyNi81L3g5NWhsMXk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
2.	Lapor PHK oleh Pekerja
&amp;bull;	Lapor PHK di web wajiblapor.kemnaker.go.id.
&amp;bull;	Nantinya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi laporan.
3.	Verifikasi Eligibility PHK
&amp;bull;	Dalam waktu 3 hari, setelah data dinyatakan benar dan lengkap data pekerja akan dicek untuk kelayakan klaim JKP.
4.	Mendaftar Akun SIAPKerja
&amp;bull;	Pekerja juga mendaftar akun di siapkerja.kemnaker.go.id untuk klaim JKP.
Berikut merupakan alur dan mekanisme yang bisa dilakukan untuk klaim  JKP. Ingat, selalu pastikan data yang pekerja isi sudah benar dan  lengkap, agar proses klaim cepat dan berhasil.</content:encoded></item></channel></rss>
