<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Cara Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan</title><description>Ini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana mulai dari cara mengajukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/13/320/3074181/ini-cara-korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/13/320/3074181/ini-cara-korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan"/><item><title>Ini Cara Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/13/320/3074181/ini-cara-korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/13/320/3074181/ini-cara-korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan</guid><pubDate>Senin 14 Oktober 2024 06:12 WIB</pubDate><dc:creator>Velya Fasya Fitriandini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/13/320/3074181/ini-cara-korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-2ZKNypVKib.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Korban Pekerja PHK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/13/320/3074181/ini-cara-korban-phk-bisa-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-2ZKNypVKib.jpeg</image><title>Korban Pekerja PHK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana mulai dari cara mengajukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga proses klaim tunai JKP akan dibahas di bawah ini.
JKP merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk masyarakat berstatus Penerima Upah (PU). Jaminan ini akan ditujukan untuk masyarakat PU yang mengalami pemutusan kontrak kerja akibat beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi perusahaan.

BACA JUGA:
TikTok PHK 700 Pekerja


Berikut merupakan mekanisme klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dikutip oleh Okezone dari Instagram @kemnaker.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ0NS81L3g5MWV6cTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
1. Laporan dari Pemberi Kerja
* Lampirkan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan di web sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id dalam waktu paling lama 7 hari kerja.

BACA JUGA:
Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Caranya


* Lampirkan bukti terkait PHK, bukti diterimanya PHK Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.2. Lapor PHK oleh Pekerja
* Lapor PHK di web wajiblapor.kemnaker.go.id.
* Nantinya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi laporan.
3. Verifikasi Eligibility PHK
* Dalam waktu 3 hari, setelah data dinyatakan benar dan lengkap data pekerja akan dicek untuk kelayakan klaim JKP.
4. Mendaftar Akun SIAPKerja
* Pekerja juga mendaftar akun di siapkerja.kemnaker.go.id untuk klaim JKP.
Baca Selengkapnya: Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Caranya</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana mulai dari cara mengajukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga proses klaim tunai JKP akan dibahas di bawah ini.
JKP merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk masyarakat berstatus Penerima Upah (PU). Jaminan ini akan ditujukan untuk masyarakat PU yang mengalami pemutusan kontrak kerja akibat beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi perusahaan.

BACA JUGA:
TikTok PHK 700 Pekerja


Berikut merupakan mekanisme klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dikutip oleh Okezone dari Instagram @kemnaker.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ0NS81L3g5MWV6cTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
1. Laporan dari Pemberi Kerja
* Lampirkan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan di web sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id dalam waktu paling lama 7 hari kerja.

BACA JUGA:
Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Caranya


* Lampirkan bukti terkait PHK, bukti diterimanya PHK Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.2. Lapor PHK oleh Pekerja
* Lapor PHK di web wajiblapor.kemnaker.go.id.
* Nantinya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi laporan.
3. Verifikasi Eligibility PHK
* Dalam waktu 3 hari, setelah data dinyatakan benar dan lengkap data pekerja akan dicek untuk kelayakan klaim JKP.
4. Mendaftar Akun SIAPKerja
* Pekerja juga mendaftar akun di siapkerja.kemnaker.go.id untuk klaim JKP.
Baca Selengkapnya: Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Caranya</content:encoded></item></channel></rss>
