<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahlil Cabut 12 Industri Pengguna Gas Murah, Ini Daftarnya   </title><description>Bahlil Lahadalia mencabut 12 industri yang pernah mendapat harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/14/320/3074371/bahlil-cabut-12-industri-pengguna-gas-murah-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/14/320/3074371/bahlil-cabut-12-industri-pengguna-gas-murah-ini-daftarnya"/><item><title>Bahlil Cabut 12 Industri Pengguna Gas Murah, Ini Daftarnya   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/14/320/3074371/bahlil-cabut-12-industri-pengguna-gas-murah-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/14/320/3074371/bahlil-cabut-12-industri-pengguna-gas-murah-ini-daftarnya</guid><pubDate>Senin 14 Oktober 2024 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/14/320/3074371/bahlil-cabut-12-industri-pengguna-gas-murah-ini-daftarnya-hsedFht76v.png" expression="full" type="image/jpeg">Bahlil Cabut 12 Industri Pengguna Gas Murah (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/14/320/3074371/bahlil-cabut-12-industri-pengguna-gas-murah-ini-daftarnya-hsedFht76v.png</image><title>Bahlil Cabut 12 Industri Pengguna Gas Murah (Foto: Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut 12 industri yang pernah mendapat harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. Pencabutan penerima HGBT itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa penetapan pengguna gas bumi tertentu berdasarkan rekomendasi pencabutan pengguna harga gas bumi tertentu sebagaimana disampaikan melalui Surat Menteri Perindustrian Nomor B/101/M-IND/IND/VI/2024.

BACA JUGA:
Jokowi Perpanjang Kebijakan Gas Murah untuk 7 Industri, Ini Keuntungannya


Harga Gas Bumi Tertentu kepada PT Pupuk Kalimantan Timur tidak berlaku sejak 1 Januari 2024 sesuai penetapan Harga Gas Bumi dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-298/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 12 Juli 2024 hal Penetapan Harga Gas Bumi kepada PT Pupuk Kalimantan Timur.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Infornasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari menteri perindustrian terkait penggunaan gas bumi tertentu.

&quot;Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu,&quot; katanya di Jakarta, Senin (14/10/2024).

BACA JUGA:
Jokowi Kumpulkan Para Menteri Bahas Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri


Dia menekankan bahwa keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.

Berikut daftar 12 perusahaan yang dicabut dari pengguna HGBT:
1. PT Pupuk Kalimantan Timur
2. PT Indo Bharayat Rayon
3. PT Sulindafin
4. PT Arbe Styrindo
5. PT Nippon Shokubai Indonesia
6. PT Daya Satya Abrasives
7. PT Asia Citra Pratama
8. PT Toyogiri Iron Steel
9. PT Gordaprima Steelworks
10. PT Ispat Panca Putera
11. PT Intan Havea Industry
12. PT Shamrock Manufacturing Corpora
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xMS80LzE4MzgxOS81L3g5M3U5MW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;nbsp;
KCC Glass hingga Nippon Dapat Gas Murah Industri



Bahlil Lahadalia menambah empat perusahaan industri baru yang nantinya berhak untuk mendapatkan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah industri.



Penambahan empat perusahaan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.



Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.



&quot;Penambahan 4 (empat) industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri,&quot; jelas Agus.



Berikut daftar 4 perusahaan baru yang berhak mendapatkan HGBT:



1. PT Indonesia Nippon Steel Pipe

2. PT Rumah Keramik Indonesia

3. PT KCC Glass Indonesia

4. PT Rainbow Tubulars Manufactures

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut 12 industri yang pernah mendapat harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. Pencabutan penerima HGBT itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa penetapan pengguna gas bumi tertentu berdasarkan rekomendasi pencabutan pengguna harga gas bumi tertentu sebagaimana disampaikan melalui Surat Menteri Perindustrian Nomor B/101/M-IND/IND/VI/2024.

BACA JUGA:
Jokowi Perpanjang Kebijakan Gas Murah untuk 7 Industri, Ini Keuntungannya


Harga Gas Bumi Tertentu kepada PT Pupuk Kalimantan Timur tidak berlaku sejak 1 Januari 2024 sesuai penetapan Harga Gas Bumi dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-298/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 12 Juli 2024 hal Penetapan Harga Gas Bumi kepada PT Pupuk Kalimantan Timur.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Infornasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari menteri perindustrian terkait penggunaan gas bumi tertentu.

&quot;Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu,&quot; katanya di Jakarta, Senin (14/10/2024).

BACA JUGA:
Jokowi Kumpulkan Para Menteri Bahas Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri


Dia menekankan bahwa keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.

Berikut daftar 12 perusahaan yang dicabut dari pengguna HGBT:
1. PT Pupuk Kalimantan Timur
2. PT Indo Bharayat Rayon
3. PT Sulindafin
4. PT Arbe Styrindo
5. PT Nippon Shokubai Indonesia
6. PT Daya Satya Abrasives
7. PT Asia Citra Pratama
8. PT Toyogiri Iron Steel
9. PT Gordaprima Steelworks
10. PT Ispat Panca Putera
11. PT Intan Havea Industry
12. PT Shamrock Manufacturing Corpora
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xMS80LzE4MzgxOS81L3g5M3U5MW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;nbsp;
KCC Glass hingga Nippon Dapat Gas Murah Industri



Bahlil Lahadalia menambah empat perusahaan industri baru yang nantinya berhak untuk mendapatkan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah industri.



Penambahan empat perusahaan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.



Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.



&quot;Penambahan 4 (empat) industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri,&quot; jelas Agus.



Berikut daftar 4 perusahaan baru yang berhak mendapatkan HGBT:



1. PT Indonesia Nippon Steel Pipe

2. PT Rumah Keramik Indonesia

3. PT KCC Glass Indonesia

4. PT Rainbow Tubulars Manufactures

</content:encoded></item></channel></rss>
