<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>20 BPR Diprediksi Tutup hingga Akhir 2024, Ini Daftarnya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin 15 bank.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/14/320/3074394/20-bpr-diprediksi-tutup-hingga-akhir-2024-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/14/320/3074394/20-bpr-diprediksi-tutup-hingga-akhir-2024-ini-daftarnya"/><item><title>20 BPR Diprediksi Tutup hingga Akhir 2024, Ini Daftarnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/14/320/3074394/20-bpr-diprediksi-tutup-hingga-akhir-2024-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/14/320/3074394/20-bpr-diprediksi-tutup-hingga-akhir-2024-ini-daftarnya</guid><pubDate>Senin 14 Oktober 2024 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/14/320/3074394/20-bpr-diprediksi-tutup-hingga-akhir-2024-ini-daftarnya-xVG0KhWrb7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">20 BPR Diprediksi Tutup hingga Akhir 2024 (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/14/320/3074394/20-bpr-diprediksi-tutup-hingga-akhir-2024-ini-daftarnya-xVG0KhWrb7.jpg</image><title>20 BPR Diprediksi Tutup hingga Akhir 2024 (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin 15 bank, yang terdiri dari 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 2 BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. 15 bank tersebut dinyatakan likuidasi atau bangkrut dan telah dicabut izin usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
&quot;Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
20 Bank Diprediksi Bangkrut, Ini Kata OJK 

Dian mengatakan, pencabutan 15 BPR sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.
&quot;Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi,&quot; katanya.
Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.
Namun, dari penjelasan tersebut Dian tidak menjawab ada berapa BPR atau BPRS yang statusnya terancam tutup atau dalam pantauan OJK. Tetapi OJK sudah memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup sampai akhir tahun 2024. Angka ini bertambah 5 BPR dari 15 BPR yang sudah ditutup.

BACA JUGA:
5 BPR Diprediksi Tutup Lagi hingga Akhir 2024

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.
Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Sementara, menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR tutup yang disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin 15 bank, yang terdiri dari 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 2 BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. 15 bank tersebut dinyatakan likuidasi atau bangkrut dan telah dicabut izin usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
&quot;Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
20 Bank Diprediksi Bangkrut, Ini Kata OJK 

Dian mengatakan, pencabutan 15 BPR sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.
&quot;Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi,&quot; katanya.
Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.
Namun, dari penjelasan tersebut Dian tidak menjawab ada berapa BPR atau BPRS yang statusnya terancam tutup atau dalam pantauan OJK. Tetapi OJK sudah memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup sampai akhir tahun 2024. Angka ini bertambah 5 BPR dari 15 BPR yang sudah ditutup.

BACA JUGA:
5 BPR Diprediksi Tutup Lagi hingga Akhir 2024

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.
Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Sementara, menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR tutup yang disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.


</content:encoded></item></channel></rss>
