<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik, Ini Besarannya</title><description>Tarif tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa resmi naik dalam waktu dekat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/15/320/3074792/tarif-tol-jakarta-tangerang-resmi-naik-ini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/15/320/3074792/tarif-tol-jakarta-tangerang-resmi-naik-ini-besarannya"/><item><title>Tarif Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik, Ini Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/15/320/3074792/tarif-tol-jakarta-tangerang-resmi-naik-ini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/15/320/3074792/tarif-tol-jakarta-tangerang-resmi-naik-ini-besarannya</guid><pubDate>Selasa 15 Oktober 2024 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/15/320/3074792/tarif-tol-jakarta-tangerang-resmi-naik-ini-besarannya-58F5sTBIaW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Naik (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/15/320/3074792/tarif-tol-jakarta-tangerang-resmi-naik-ini-besarannya-58F5sTBIaW.jpg</image><title>Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Naik (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tarif tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa resmi naik dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang - Tangerang Barat - Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024.
&quot;Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari ruas tol,&quot; tulis akun Instagram @jasamargametropolitan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

BACA JUGA:
Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Bakal Diberlakukan, Ini Besarannya

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
&quot;Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,&quot; tulisnya.
Kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa berkisar Rp500 hingga Rp1.000.

BACA JUGA:
Pengumuman! Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Bakal Naik

Berikut rincian tarif tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa saat ini dan yang akan naik:
Golongan I: Rp8.000
Golongan ll &amp;amp; III: Rp12.000
Golongan IV &amp;amp; V: Rp15.500
Menjadi
Golongan I: Rp8.500
Golongan ll &amp;amp; III: Rp12.500
Golongan IV &amp;amp; V: Rp16.500</description><content:encoded>JAKARTA - Tarif tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa resmi naik dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang - Tangerang Barat - Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024.
&quot;Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari ruas tol,&quot; tulis akun Instagram @jasamargametropolitan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

BACA JUGA:
Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Bakal Diberlakukan, Ini Besarannya

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
&quot;Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,&quot; tulisnya.
Kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa berkisar Rp500 hingga Rp1.000.

BACA JUGA:
Pengumuman! Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Bakal Naik

Berikut rincian tarif tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa saat ini dan yang akan naik:
Golongan I: Rp8.000
Golongan ll &amp;amp; III: Rp12.000
Golongan IV &amp;amp; V: Rp15.500
Menjadi
Golongan I: Rp8.500
Golongan ll &amp;amp; III: Rp12.500
Golongan IV &amp;amp; V: Rp16.500</content:encoded></item></channel></rss>
