<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pensiunan Menteri Era Jokowi dan Pasangan Dapat Jaminan Kesehatan Dibayar APBN, Ini Daftarnya</title><description>Pensiunan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/17/622/3075711/pensiunan-menteri-era-jokowi-dan-pasangan-dapat-jaminan-kesehatan-dibayar-apbn-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/17/622/3075711/pensiunan-menteri-era-jokowi-dan-pasangan-dapat-jaminan-kesehatan-dibayar-apbn-ini-daftarnya"/><item><title>Pensiunan Menteri Era Jokowi dan Pasangan Dapat Jaminan Kesehatan Dibayar APBN, Ini Daftarnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/17/622/3075711/pensiunan-menteri-era-jokowi-dan-pasangan-dapat-jaminan-kesehatan-dibayar-apbn-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/17/622/3075711/pensiunan-menteri-era-jokowi-dan-pasangan-dapat-jaminan-kesehatan-dibayar-apbn-ini-daftarnya</guid><pubDate>Kamis 17 Oktober 2024 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/17/622/3075711/pensiunan-menteri-era-jokowi-dan-pasangan-dapat-jaminan-kesehatan-dibayar-apbn-ini-daftarnya-U8ExNWtt3W.png" expression="full" type="image/jpeg">Pensiunan Menteri Era Jokowi Dapat Jaminan Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/17/622/3075711/pensiunan-menteri-era-jokowi-dan-pasangan-dapat-jaminan-kesehatan-dibayar-apbn-ini-daftarnya-U8ExNWtt3W.png</image><title>Pensiunan Menteri Era Jokowi Dapat Jaminan Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pensiunan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan. Hal ini setelah Jokowi menekan aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara.

Aturan jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).

&quot;Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,&quot; bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

BACA JUGA:
Aturan Baru Jokowi, Menteri Pensiun Dapat Asuransi Jaminan Kesehatan


Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

&quot;Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.

Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh penyelenggara program jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat tertentu.

BACA JUGA:
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Prabowo, Sri Mulyani: Semoga Senantiasa Diberi Kesehatan dan Kesabaran


Premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian sekretariat negara.

Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu, menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pensiunan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan. Hal ini setelah Jokowi menekan aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara.

Aturan jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).

&quot;Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,&quot; bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

BACA JUGA:
Aturan Baru Jokowi, Menteri Pensiun Dapat Asuransi Jaminan Kesehatan


Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

&quot;Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.

Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh penyelenggara program jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat tertentu.

BACA JUGA:
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Prabowo, Sri Mulyani: Semoga Senantiasa Diberi Kesehatan dan Kesabaran


Premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian sekretariat negara.

Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu, menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
</content:encoded></item></channel></rss>
