<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pensiunan Menteri Era Jokowi Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Dibayar APBN</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/18/320/3075721/pensiunan-menteri-era-jokowi-dapat-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-dibayar-apbn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/18/320/3075721/pensiunan-menteri-era-jokowi-dapat-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-dibayar-apbn"/><item><title>Pensiunan Menteri Era Jokowi Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Dibayar APBN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/18/320/3075721/pensiunan-menteri-era-jokowi-dapat-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-dibayar-apbn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/18/320/3075721/pensiunan-menteri-era-jokowi-dapat-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-dibayar-apbn</guid><pubDate>Jum'at 18 Oktober 2024 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Zahra Indah Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/17/320/3075721/pensiunan-menteri-era-jokowi-dapat-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-dibayar-apbn-KQXBC4sDma.png" expression="full" type="image/jpeg">Pensiunan Menteri Jokowi Dapat Asuransi Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/17/320/3075721/pensiunan-menteri-era-jokowi-dapat-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-dibayar-apbn-KQXBC4sDma.png</image><title>Pensiunan Menteri Jokowi Dapat Asuransi Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024. Peraturan Presiden ini membahas pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Aturan ini secara resmi ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).
Tetapi ternyata di dalam Perpres tersebut tidak hanya menteri negara saja yang berhak menerima jaminannya. Tetapi Sekretaris Kabinet dan pasangan sahnya juga mendapatkan jaminan tersebut apabila terdaftar di dalam administrasi resmi.

BACA JUGA:
Aturan Baru Jokowi, Menteri Pensiun Dapat Asuransi Jaminan Kesehatan

Berikut adalah daftar penerima jaminan kesehatan purna tugas yang diatur dalam Perpres tersebut yang sudah dirangkum oleh Okezone, Kamis (17/10/2024):
Menteri Negara Purna Tugas
Seperti yang dijelaskan pada pasal 1 ayat 1, pada pasal tersebut dijelaskan  bahwa jaminan diberikan bagi menteri yang telah usai melaksanakan tugas di kabinet. Nantinya, setiap menteri akan mendapatkan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Sekretaris Kabinet Purna Tugas
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Hal ini menegaskan bahwa pejabat penting lain dalam pemerintahan selain menteri juga berhak atas fasilitas kesehatan ini setelah masa tugas mereka berakhir.

BACA JUGA:
MNC Life-Bank Dassa Luncurkan Program Asuransi Jiwa Kredit

Pasangan Sah Menteri
Selain untuk menteri dan Sekretaris Kabinet, jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dari menteri yang telah menyelesaikan tugasnya. Aturan ini memastikan bahwa pasangan resmi yang tercatat dalam administrasi negara juga mendapatkan hak yang sama terkait fasilitas kesehatan.Premi jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para penerima ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat secara sekaligus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaannya dikelola melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara, sehingga tidak menjadi beban bagi para penerima
Perpres ini menjadi landasan penting bagi keberlanjutan jaminan kesehatan para menteri purna tugas. Namun, tidak semua menteri berhak mendapatkan jaminan ini. Ada pengecualian yang menarik untuk diperhatikan, terutama bagi mereka yang tersandung masalah hukum
Baca Selengkapnya : Aturan Baru Jokowi, Menteri Pensiun Dapat Asuransi Jaminan Kesehatan</description><content:encoded>JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024. Peraturan Presiden ini membahas pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Aturan ini secara resmi ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).
Tetapi ternyata di dalam Perpres tersebut tidak hanya menteri negara saja yang berhak menerima jaminannya. Tetapi Sekretaris Kabinet dan pasangan sahnya juga mendapatkan jaminan tersebut apabila terdaftar di dalam administrasi resmi.

BACA JUGA:
Aturan Baru Jokowi, Menteri Pensiun Dapat Asuransi Jaminan Kesehatan

Berikut adalah daftar penerima jaminan kesehatan purna tugas yang diatur dalam Perpres tersebut yang sudah dirangkum oleh Okezone, Kamis (17/10/2024):
Menteri Negara Purna Tugas
Seperti yang dijelaskan pada pasal 1 ayat 1, pada pasal tersebut dijelaskan  bahwa jaminan diberikan bagi menteri yang telah usai melaksanakan tugas di kabinet. Nantinya, setiap menteri akan mendapatkan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Sekretaris Kabinet Purna Tugas
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Hal ini menegaskan bahwa pejabat penting lain dalam pemerintahan selain menteri juga berhak atas fasilitas kesehatan ini setelah masa tugas mereka berakhir.

BACA JUGA:
MNC Life-Bank Dassa Luncurkan Program Asuransi Jiwa Kredit

Pasangan Sah Menteri
Selain untuk menteri dan Sekretaris Kabinet, jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dari menteri yang telah menyelesaikan tugasnya. Aturan ini memastikan bahwa pasangan resmi yang tercatat dalam administrasi negara juga mendapatkan hak yang sama terkait fasilitas kesehatan.Premi jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para penerima ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat secara sekaligus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaannya dikelola melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara, sehingga tidak menjadi beban bagi para penerima
Perpres ini menjadi landasan penting bagi keberlanjutan jaminan kesehatan para menteri purna tugas. Namun, tidak semua menteri berhak mendapatkan jaminan ini. Ada pengecualian yang menarik untuk diperhatikan, terutama bagi mereka yang tersandung masalah hukum
Baca Selengkapnya : Aturan Baru Jokowi, Menteri Pensiun Dapat Asuransi Jaminan Kesehatan</content:encoded></item></channel></rss>
