<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Libur Nasional di 2025, Cuti Bersama 10 Hari</title><description>Pemerintah menetapkan libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/19/320/3075773/4-fakta-libur-nasional-di-2025-cuti-bersama-10-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/19/320/3075773/4-fakta-libur-nasional-di-2025-cuti-bersama-10-hari"/><item><title>4 Fakta Libur Nasional di 2025, Cuti Bersama 10 Hari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/19/320/3075773/4-fakta-libur-nasional-di-2025-cuti-bersama-10-hari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/19/320/3075773/4-fakta-libur-nasional-di-2025-cuti-bersama-10-hari</guid><pubDate>Sabtu 19 Oktober 2024 08:04 WIB</pubDate><dc:creator>Zahra Indah Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/17/320/3075773/4-fakta-libur-nasional-di-2025-cuti-bersama-10-hari-1DtvXfM8ZR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Libur nasional dan cuti bersama 2025 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/17/320/3075773/4-fakta-libur-nasional-di-2025-cuti-bersama-10-hari-1DtvXfM8ZR.jpg</image><title>Libur nasional dan cuti bersama 2025 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan libur nasional serta cuti bersama tahun 2025. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 menteri, ada beberapa hal menarik terkait penetapan hari libur nasional.
SKB menetapkan ada 17 libur nasional pada tahun 2025. Sementara jumlah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dalam SKB sebanyak 10 hari.

BACA JUGA:
Daftar Tanggal Merah di 2025: Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama


Berikut beberapa fakta mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang telah dirangkum oleh Okezone, Sabtu (19/10/2024):
1. 17 hari libur nasional
Pada tahun 2025, terdapat 17 hari libur ansional yang akan didapatkan oleh masyarakat Indonesia. Hari-hari ini mencakup berbagai perayaan keagamaan, hari besar nasional dan peringatan peristiwa penting yang bersejarah.

BACA JUGA:
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Total 27 Hari


- 1 Januari, Rabu: Tahun Baru 2025 Masehi
- &amp;#8288;27 Januari, Senin: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- &amp;#8288;29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- &amp;#8288;31 Maret-1 April, Senin-Selasa: Idul Fitri 1446 Hijriah
- &amp;#8288;18 April, Jumat: Wafat Yesus Kristus
- &amp;#8288;20 April, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- &amp;#8288;1 Mei, Kamis: Hari Buruh Internasional
- &amp;#8288;12 Mei, Senin: Hari Raya Waisak 2569 BE
- &amp;#8288;29 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
- &amp;#8288;1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila
- &amp;#8288;6 Juni, Jumat: Idul Adha 1446 Hijriah
- &amp;#8288;27 Juni, Jumat: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- &amp;#8288;17 Agustus, Minggu: Proklamasi Kemerdekaan
- &amp;#8288;5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- &amp;#8288;25 Desember, Kamis: Kelahiran Yesus Kristus
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8xNC8xLzE4NjA0MS8zL3lydzdRQ1J1WEpZ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
2. 10 hari cuti bersama
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 10 hari cuti  bersama. Cuti bersama biasanya mengiringi libur nasional keagamaan  seperti Idul Fitri, Natal dan perayaan besar lainnya. Cuti bertujuan  untuk memberi waktu libur kepada para pekerja yang membutuhkan liburan.
- 28 Januari, Selasa: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- &amp;#8288;28 Maret, Jumat: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- &amp;#8288;2, 3, 4, dan 7 April, Rabu, Kamis, Jum'at, dan Senin: Idul Fitri 1446 Hijriah
- &amp;#8288;13 Mei, Selasa: Hari Raya Waisak 2569 BE
- &amp;#8288;30 Mei, Jumat: Kenaikan Yesus Kristus
- &amp;#8288;9 Juni, Senin: Idul Adha 1446 Hijriah
- &amp;#8288;26 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus
3. Ditandatangani 3 menteri
Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025  ini ditetapkan melalui SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yaitu:
- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Wamenaker), Afriansyah Noor.
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Abdullah Azwar Anas.
4. Usulan Penambahan Libur
Setiap tahun selalu muncul usulan untuk menambah hari libur nasional  dan cuti bersama. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada saat  konferensi pers penetapan hari libur dan cuti bersama.
&quot;Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan  memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB. Jangan sampai  melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan Presiden nomor delapan  Tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional,&quot; kata Muhadjir.
Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak  27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersama 10  hari,&amp;rdquo; kata Muhadjir.
Setelah penetapan SKB, langkah selanjutnya adalah menyusun aturan  teknis pelaksanaannya. Kementrian Ketenagakerjaan akan merumuskan aturan  terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta.  Sementara aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan teknisnya akan  disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (Kementerian PAN RB).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan libur nasional serta cuti bersama tahun 2025. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 menteri, ada beberapa hal menarik terkait penetapan hari libur nasional.
SKB menetapkan ada 17 libur nasional pada tahun 2025. Sementara jumlah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dalam SKB sebanyak 10 hari.

BACA JUGA:
Daftar Tanggal Merah di 2025: Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama


Berikut beberapa fakta mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang telah dirangkum oleh Okezone, Sabtu (19/10/2024):
1. 17 hari libur nasional
Pada tahun 2025, terdapat 17 hari libur ansional yang akan didapatkan oleh masyarakat Indonesia. Hari-hari ini mencakup berbagai perayaan keagamaan, hari besar nasional dan peringatan peristiwa penting yang bersejarah.

BACA JUGA:
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Total 27 Hari


- 1 Januari, Rabu: Tahun Baru 2025 Masehi
- &amp;#8288;27 Januari, Senin: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- &amp;#8288;29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- &amp;#8288;31 Maret-1 April, Senin-Selasa: Idul Fitri 1446 Hijriah
- &amp;#8288;18 April, Jumat: Wafat Yesus Kristus
- &amp;#8288;20 April, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- &amp;#8288;1 Mei, Kamis: Hari Buruh Internasional
- &amp;#8288;12 Mei, Senin: Hari Raya Waisak 2569 BE
- &amp;#8288;29 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
- &amp;#8288;1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila
- &amp;#8288;6 Juni, Jumat: Idul Adha 1446 Hijriah
- &amp;#8288;27 Juni, Jumat: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- &amp;#8288;17 Agustus, Minggu: Proklamasi Kemerdekaan
- &amp;#8288;5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- &amp;#8288;25 Desember, Kamis: Kelahiran Yesus Kristus
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8xNC8xLzE4NjA0MS8zL3lydzdRQ1J1WEpZ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
2. 10 hari cuti bersama
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 10 hari cuti  bersama. Cuti bersama biasanya mengiringi libur nasional keagamaan  seperti Idul Fitri, Natal dan perayaan besar lainnya. Cuti bertujuan  untuk memberi waktu libur kepada para pekerja yang membutuhkan liburan.
- 28 Januari, Selasa: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- &amp;#8288;28 Maret, Jumat: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- &amp;#8288;2, 3, 4, dan 7 April, Rabu, Kamis, Jum'at, dan Senin: Idul Fitri 1446 Hijriah
- &amp;#8288;13 Mei, Selasa: Hari Raya Waisak 2569 BE
- &amp;#8288;30 Mei, Jumat: Kenaikan Yesus Kristus
- &amp;#8288;9 Juni, Senin: Idul Adha 1446 Hijriah
- &amp;#8288;26 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus
3. Ditandatangani 3 menteri
Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025  ini ditetapkan melalui SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yaitu:
- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Wamenaker), Afriansyah Noor.
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Abdullah Azwar Anas.
4. Usulan Penambahan Libur
Setiap tahun selalu muncul usulan untuk menambah hari libur nasional  dan cuti bersama. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada saat  konferensi pers penetapan hari libur dan cuti bersama.
&quot;Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan  memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB. Jangan sampai  melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan Presiden nomor delapan  Tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional,&quot; kata Muhadjir.
Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak  27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersama 10  hari,&amp;rdquo; kata Muhadjir.
Setelah penetapan SKB, langkah selanjutnya adalah menyusun aturan  teknis pelaksanaannya. Kementrian Ketenagakerjaan akan merumuskan aturan  terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta.  Sementara aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan teknisnya akan  disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (Kementerian PAN RB).</content:encoded></item></channel></rss>
