<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Maruarar Sirait Buka Suara soal Nasib Tapera Program Jokowi</title><description>Maruarar Sirait mengaku belum ada pembahasan program perluasan kepesertaan Tapera.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/21/470/3077279/maruarar-sirait-buka-suara-soal-nasib-tapera-program-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/21/470/3077279/maruarar-sirait-buka-suara-soal-nasib-tapera-program-jokowi"/><item><title>Maruarar Sirait Buka Suara soal Nasib Tapera Program Jokowi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/21/470/3077279/maruarar-sirait-buka-suara-soal-nasib-tapera-program-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/21/470/3077279/maruarar-sirait-buka-suara-soal-nasib-tapera-program-jokowi</guid><pubDate>Senin 21 Oktober 2024 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/21/470/3077279/maruarar-sirait-buka-suara-soal-nasib-tapera-program-jokowi-XLGqBApkTJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Maruarar ungkap nasib program Tapera di pemerintahan Prabowo (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/21/470/3077279/maruarar-sirait-buka-suara-soal-nasib-tapera-program-jokowi-XLGqBApkTJ.jpeg</image><title>Maruarar ungkap nasib program Tapera di pemerintahan Prabowo (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengaku belum ada pembahasan program perluasan kepesertaan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang digagas Joko Widodo.
Maruarar mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut terkait skema pembiayaan rumah bagi masyarakat tersebut. Hal ini dalam rangka mendengar masukan dari para pakar, akademisi, hingga calon peserta, seperti para pegawai swasta.

BACA JUGA:
PNS Dibidik Jadi Sasaran Iuran Tapera, Kapan Berlaku?


&quot;Belum sampai ke situ (bahas Tapera). Tapi kami sudah sampaikan apa konsep (pembiayaan) kami. Tentu bentuknya seperti apa kita akan bicarakan lebih lanjut,&quot; ujar Maruarar di Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut, Maruarar mengatakan serap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak perlu dilakukan akan kebijakan yang dilahirkan punya dampak positif untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.

BACA JUGA:
Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera


&quot;Kita akan mendengarkan masukan dari semua pihak, dari akademisi, para pengamat, pelaku, tentunya calon konsumen. Kita harus mendengarkan secara sistematis, sehingga apa yang kita lakukan itu komprehensif membangun rumah kedepan,&quot; tambahnya.
Sekedar informasi tambahan, dasar hukum Tapera sendiri dibuat saat masa Kepemimpinan Presiden ke- 7 Joko Widodo. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8yMS8xLzE4NjIzMS8zL3J5WmtMSUtoLVk4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lewat regulasi tersebut, disebutkan bahwa Tapera merupakan kegiatan  untuk mengumpulkan atau menghimpun dana masyarakat. Tujuannya untuk  menyediakan pendanaan pembiayaan perumahan bagi para peserta.
Catatan MNC Portal, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP  Tapera Sugiyarto sempat menjelaskan bahwa peserta Tapera bisa  mendapatkan rumah dengan harga yang lebih murah ketimbang harus mencicil  rumah melalui KPR komersial. Hal itu utamanya dilihat dari tingkat  bunga yang dibebankan kepada nasabah.
&quot;Kalau menggunakan Tapera ini bisa mendapatkan bunga sebesar 5%, kita  lihat kalau KPR komersial itu bunganya 11% floating,&quot; ujarnya dalam  diskusi virtual, (11/6).</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengaku belum ada pembahasan program perluasan kepesertaan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang digagas Joko Widodo.
Maruarar mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut terkait skema pembiayaan rumah bagi masyarakat tersebut. Hal ini dalam rangka mendengar masukan dari para pakar, akademisi, hingga calon peserta, seperti para pegawai swasta.

BACA JUGA:
PNS Dibidik Jadi Sasaran Iuran Tapera, Kapan Berlaku?


&quot;Belum sampai ke situ (bahas Tapera). Tapi kami sudah sampaikan apa konsep (pembiayaan) kami. Tentu bentuknya seperti apa kita akan bicarakan lebih lanjut,&quot; ujar Maruarar di Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut, Maruarar mengatakan serap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak perlu dilakukan akan kebijakan yang dilahirkan punya dampak positif untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.

BACA JUGA:
Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera


&quot;Kita akan mendengarkan masukan dari semua pihak, dari akademisi, para pengamat, pelaku, tentunya calon konsumen. Kita harus mendengarkan secara sistematis, sehingga apa yang kita lakukan itu komprehensif membangun rumah kedepan,&quot; tambahnya.
Sekedar informasi tambahan, dasar hukum Tapera sendiri dibuat saat masa Kepemimpinan Presiden ke- 7 Joko Widodo. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8yMS8xLzE4NjIzMS8zL3J5WmtMSUtoLVk4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lewat regulasi tersebut, disebutkan bahwa Tapera merupakan kegiatan  untuk mengumpulkan atau menghimpun dana masyarakat. Tujuannya untuk  menyediakan pendanaan pembiayaan perumahan bagi para peserta.
Catatan MNC Portal, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP  Tapera Sugiyarto sempat menjelaskan bahwa peserta Tapera bisa  mendapatkan rumah dengan harga yang lebih murah ketimbang harus mencicil  rumah melalui KPR komersial. Hal itu utamanya dilihat dari tingkat  bunga yang dibebankan kepada nasabah.
&quot;Kalau menggunakan Tapera ini bisa mendapatkan bunga sebesar 5%, kita  lihat kalau KPR komersial itu bunganya 11% floating,&quot; ujarnya dalam  diskusi virtual, (11/6).</content:encoded></item></channel></rss>
