<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Cabut Izin Investree, Pemilik Adrian Gunadi Diburu</title><description>Founder PT Investree Radika Jaya atau Investree, Adrian Asharyanto Gunadi segera diproses hukum</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/22/320/3077423/ojk-cabut-izin-investree-pemilik-adrian-gunadi-diburu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/22/320/3077423/ojk-cabut-izin-investree-pemilik-adrian-gunadi-diburu"/><item><title>OJK Cabut Izin Investree, Pemilik Adrian Gunadi Diburu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/22/320/3077423/ojk-cabut-izin-investree-pemilik-adrian-gunadi-diburu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/22/320/3077423/ojk-cabut-izin-investree-pemilik-adrian-gunadi-diburu</guid><pubDate>Selasa 22 Oktober 2024 07:21 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/22/320/3077423/ojk-cabut-izin-investree-pemilik-adrian-gunadi-diburu-XwHuDabCYv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Cabut Izin Investree. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/22/320/3077423/ojk-cabut-izin-investree-pemilik-adrian-gunadi-diburu-XwHuDabCYv.jpg</image><title>OJK Cabut Izin Investree. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Founder PT Investree Radika Jaya atau Investree, Adrian Asharyanto Gunadi segera diproses hukum. Bahkan dirinya akan dicari hingga ke luar negeri.
Seperti diketahui, Investree telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Oleh karena itu, saat ini izin usahanya telah dicabut.

BACA JUGA:
Soal Rencana Penyelesaian Gagal Bayar Investree, Ini Penjelasan OJK

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, OJK telah merumuskan sejumlah langkah untuk memitigasi masalah dan kegagalan Investree, termasuk memburu sang founder, Adrian Asharyanto Gunadi hingga ke luar negeri. OJK pun segera bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
&amp;ldquo;Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (22/10/2024).

BACA JUGA:
iGrow dan Investree Gagal Bayar, Nasibnya seperti TaniFund?

OJK pun telah memblokir rekening perbankan Adrian dan sejumlah pihak (yang berkaitan), sekaligus menelusuri aset (asset tracing) Adrian dkk.
&amp;ldquo;Untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,&amp;rdquo; bebernya.OJK bersama aparat penegak hukum menyiapkan proses hukum terhadap Adrian dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.
&amp;ldquo;OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,&quot; ungkap Ismail.</description><content:encoded>JAKARTA - Founder PT Investree Radika Jaya atau Investree, Adrian Asharyanto Gunadi segera diproses hukum. Bahkan dirinya akan dicari hingga ke luar negeri.
Seperti diketahui, Investree telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Oleh karena itu, saat ini izin usahanya telah dicabut.

BACA JUGA:
Soal Rencana Penyelesaian Gagal Bayar Investree, Ini Penjelasan OJK

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, OJK telah merumuskan sejumlah langkah untuk memitigasi masalah dan kegagalan Investree, termasuk memburu sang founder, Adrian Asharyanto Gunadi hingga ke luar negeri. OJK pun segera bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
&amp;ldquo;Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (22/10/2024).

BACA JUGA:
iGrow dan Investree Gagal Bayar, Nasibnya seperti TaniFund?

OJK pun telah memblokir rekening perbankan Adrian dan sejumlah pihak (yang berkaitan), sekaligus menelusuri aset (asset tracing) Adrian dkk.
&amp;ldquo;Untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,&amp;rdquo; bebernya.OJK bersama aparat penegak hukum menyiapkan proses hukum terhadap Adrian dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.
&amp;ldquo;OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,&quot; ungkap Ismail.</content:encoded></item></channel></rss>
