<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>iPhone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Menperin: Ilegal</title><description>Kementerian Perindustrian memastikan tidak ada iPhone 16 yang bisa digunakan di Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/22/320/3077607/iphone-16-sudah-beredar-di-indonesia-menperin-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/22/320/3077607/iphone-16-sudah-beredar-di-indonesia-menperin-ilegal"/><item><title>iPhone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Menperin: Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/22/320/3077607/iphone-16-sudah-beredar-di-indonesia-menperin-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/22/320/3077607/iphone-16-sudah-beredar-di-indonesia-menperin-ilegal</guid><pubDate>Selasa 22 Oktober 2024 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/22/320/3077607/iphone-16-sudah-beredar-di-indonesia-menperin-ilegal-v9EfEe1igK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">iPhone 16 Belum Bisa Digunakan di Indonesia. (Foto: Okezone.com/iPhone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/22/320/3077607/iphone-16-sudah-beredar-di-indonesia-menperin-ilegal-v9EfEe1igK.jpg</image><title>iPhone 16 Belum Bisa Digunakan di Indonesia. (Foto: Okezone.com/iPhone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan tidak ada iPhone 16 yang bisa digunakan di Indonesia. Pasalnya, Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone&amp;nbsp;16.
&quot;Teman-teman media kalau ada iPhone 16 beroperasi di Indonesia, artinya ilegal. Laporkan kepada kami karena kami belum mengeluarkan izin,&quot; ujar Menperin Agus Gumiwang, Selasa (22/10/2024).
Namun demikian, kata Agus, izin IMEI di Indonesia dikeluarkan oleh tiga pihak, Kemenperin, Bea Cukai dan Kominfo untuk para diplomat. Dari Kemenperin, Agus menegaskan tidak ada yang mengeluarkan IMEI untuk iPhone tersebut.

BACA JUGA:
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menperin Sebut Apple Lagi Urus TKDN

&quot;Kami tidak keluarkan, kalau dada itu pasti ilegal dan pasti IMEI tidak keluar dari Kemenperin,&quot; tegasnya.
Menurut Agus, pihak iPhone masih ada yang harus direalisasikan terkait komitmen mereka yang sudah disepakati dengan Kemenperin. Pihaknya masih menunggu realisasi investasi korporasi itu supaya bisa menjual produk Iphone 16 di pasar Indonesia.

BACA JUGA:
Tugas Khusus Prabowo ke Menperin: Tak Ada Istilah Belajar, Manufaktur Harus Terbang Tinggi

&quot;Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple,&quot; kata Agus.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8wNS85LzE4NDc5Ni81Lw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.
Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun.
&quot;Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar,&quot; kata Menperin.
Dia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan tidak ada iPhone 16 yang bisa digunakan di Indonesia. Pasalnya, Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone&amp;nbsp;16.
&quot;Teman-teman media kalau ada iPhone 16 beroperasi di Indonesia, artinya ilegal. Laporkan kepada kami karena kami belum mengeluarkan izin,&quot; ujar Menperin Agus Gumiwang, Selasa (22/10/2024).
Namun demikian, kata Agus, izin IMEI di Indonesia dikeluarkan oleh tiga pihak, Kemenperin, Bea Cukai dan Kominfo untuk para diplomat. Dari Kemenperin, Agus menegaskan tidak ada yang mengeluarkan IMEI untuk iPhone tersebut.

BACA JUGA:
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menperin Sebut Apple Lagi Urus TKDN

&quot;Kami tidak keluarkan, kalau dada itu pasti ilegal dan pasti IMEI tidak keluar dari Kemenperin,&quot; tegasnya.
Menurut Agus, pihak iPhone masih ada yang harus direalisasikan terkait komitmen mereka yang sudah disepakati dengan Kemenperin. Pihaknya masih menunggu realisasi investasi korporasi itu supaya bisa menjual produk Iphone 16 di pasar Indonesia.

BACA JUGA:
Tugas Khusus Prabowo ke Menperin: Tak Ada Istilah Belajar, Manufaktur Harus Terbang Tinggi

&quot;Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple,&quot; kata Agus.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8wNS85LzE4NDc5Ni81Lw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.
Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun.
&quot;Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar,&quot; kata Menperin.
Dia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
