<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Minta Sritex (SRIL) Blak-Blakan soal Pailit</title><description>BEI) meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex angkat bicara untuk memberikan penjelasan kepada publik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/24/278/3078571/bei-minta-sritex-sril-blak-blakan-soal-pailit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/24/278/3078571/bei-minta-sritex-sril-blak-blakan-soal-pailit"/><item><title>BEI Minta Sritex (SRIL) Blak-Blakan soal Pailit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/24/278/3078571/bei-minta-sritex-sril-blak-blakan-soal-pailit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/24/278/3078571/bei-minta-sritex-sril-blak-blakan-soal-pailit</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2024 22:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/24/278/3078571/bei-minta-sritex-sril-blak-blakan-soal-pailit-kLAPKKqip6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI Minta Sritex Buka-Bukaan soal Pailit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/24/278/3078571/bei-minta-sritex-sril-blak-blakan-soal-pailit-kLAPKKqip6.jpg</image><title>BEI Minta Sritex Buka-Bukaan soal Pailit (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyelenggara pasar modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex angkat bicara untuk memberikan penjelasan kepada publik ihwal putusan pailit.
Diketahui Pengadilan Niaga PN Kota Semarang menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).

BACA JUGA:
Kasasi Pailit, 20 Ribu Pekerja Sritex Terancam PHK Tanpa Pesangon


Majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOC82Ny8xMjQ3MzYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA:
Sejarah Berdirinya Sritex, Raja Tekstil RI yang Kini Bangkrut Ditelan Utang


Tak berhenti di situ, Bursa juga meminta Sritex untuk menjelaskan kepada investor terkait upaya dan rencana yang akan dilakukan menyikapi ketetapan pengadilan.&amp;ldquo;Termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,&amp;rdquo; terang Nyoman.
Sebagai catatan, Sritex tidak sendirian dalam status pailit. Tiga entitas perusahaan tekstil juga berada dalam kondisi serupa, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, sebagaimana putusan pengadilan.
Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. iNews Media Group telah menghubungi manajemen, tetapi nihil balasan. Demikian juga belum terlihat penjelasan SRIL dalam keterbukaan informasi hingga Kamis (24/10/2024), pukul 19:43 WIB.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyelenggara pasar modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex angkat bicara untuk memberikan penjelasan kepada publik ihwal putusan pailit.
Diketahui Pengadilan Niaga PN Kota Semarang menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).

BACA JUGA:
Kasasi Pailit, 20 Ribu Pekerja Sritex Terancam PHK Tanpa Pesangon


Majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOC82Ny8xMjQ3MzYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA:
Sejarah Berdirinya Sritex, Raja Tekstil RI yang Kini Bangkrut Ditelan Utang


Tak berhenti di situ, Bursa juga meminta Sritex untuk menjelaskan kepada investor terkait upaya dan rencana yang akan dilakukan menyikapi ketetapan pengadilan.&amp;ldquo;Termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,&amp;rdquo; terang Nyoman.
Sebagai catatan, Sritex tidak sendirian dalam status pailit. Tiga entitas perusahaan tekstil juga berada dalam kondisi serupa, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, sebagaimana putusan pengadilan.
Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. iNews Media Group telah menghubungi manajemen, tetapi nihil balasan. Demikian juga belum terlihat penjelasan SRIL dalam keterbukaan informasi hingga Kamis (24/10/2024), pukul 19:43 WIB.</content:encoded></item></channel></rss>
