<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sritex Resmi Dinyatakan Pailit! Tak Sanggup Bayar Utang</title><description>Raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/24/320/3078247/sritex-resmi-dinyatakan-pailit-tak-sanggup-bayar-utang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/24/320/3078247/sritex-resmi-dinyatakan-pailit-tak-sanggup-bayar-utang"/><item><title>Sritex Resmi Dinyatakan Pailit! Tak Sanggup Bayar Utang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/24/320/3078247/sritex-resmi-dinyatakan-pailit-tak-sanggup-bayar-utang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/24/320/3078247/sritex-resmi-dinyatakan-pailit-tak-sanggup-bayar-utang</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2024 05:57 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/24/320/3078247/sritex-resmi-dinyatakan-pailit-tak-sanggup-bayar-utang-2ASXDVDL0G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sritex Dinyatakan Pailit. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/24/320/3078247/sritex-resmi-dinyatakan-pailit-tak-sanggup-bayar-utang-2ASXDVDL0G.jpg</image><title>Sritex Dinyatakan Pailit. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Mengejutkan Sritex PHK 3.000 Karyawan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan Sritex PHK 3.000 Karyawan

&quot;Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,&quot; katanya, dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
&quot;Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,&quot; tambahnya.Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.</description><content:encoded>JAKARTA - Raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Mengejutkan Sritex PHK 3.000 Karyawan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan Sritex PHK 3.000 Karyawan

&quot;Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,&quot; katanya, dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
&quot;Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,&quot; tambahnya.Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.</content:encoded></item></channel></rss>
