<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sritex Pailit, Ini 3 Anak Perusahaan Sritex yang Juga Dinyatakan Pailit</title><description>PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/26/320/3078962/sritex-pailit-ini-3-anak-perusahaan-sritex-yang-juga-dinyatakan-pailit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/26/320/3078962/sritex-pailit-ini-3-anak-perusahaan-sritex-yang-juga-dinyatakan-pailit"/><item><title>Sritex Pailit, Ini 3 Anak Perusahaan Sritex yang Juga Dinyatakan Pailit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/26/320/3078962/sritex-pailit-ini-3-anak-perusahaan-sritex-yang-juga-dinyatakan-pailit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/26/320/3078962/sritex-pailit-ini-3-anak-perusahaan-sritex-yang-juga-dinyatakan-pailit</guid><pubDate>Sabtu 26 Oktober 2024 09:03 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Azizah Banowati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/26/320/3078962/sritex-pailit-ini-3-anak-perusahaan-sritex-yang-juga-dinyatakan-pailit-umTkpZClEa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sritex Pailit, Ini 3 Anak Perusahaan Sritex yang Juga Dinyatakan Pailit. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/26/320/3078962/sritex-pailit-ini-3-anak-perusahaan-sritex-yang-juga-dinyatakan-pailit-umTkpZClEa.jpg</image><title>Sritex Pailit, Ini 3 Anak Perusahaan Sritex yang Juga Dinyatakan Pailit. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Sritex Pailit, ini 3 anak Perusahaan Sritex yang juga dinyatakan pailit. Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga.
Dalam keputusan itu, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon, sebagai pemohon, sesuai dengan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

BACA JUGA:
Prabowo Akan Selamatkan Sritex, Pekerja Tak Kena PHK dan Tetap Beroperasi

&quot;Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,&quot; mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Sritex dinyatakan bangkrut setelah mengalami masalah utang dalam beberapa tahun terakhir. Menjelang akhir tahun lalu, kewajiban jangka pendek Sritex tercatat sebesar US$ 113,02 juta, dengan US$ 11 juta diantaranya berupa pinjaman jangka pendek dari Bank Central Asia (BBCA). Sementara itu, dari total kewajiban jangka panjang sebesar US$ 1,49 miliar, sebanyak US$ 858,05 juta merupakan pinjaman bank.

BACA JUGA:
Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit, Ini Alasannya

Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi mengatakan bahwa pengadilan memberikan waktu delapan hari bagi Sritex untuk mengajukan kasasi terkait putusan pailit tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOC82Ny8xMjQ3MzYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pengadilan juga memutuskan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang diterbitkan pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Dengan demikian, keputusan mengenai pengesahan perdamaian tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah tidak adanya izin ini oleh pengadilan.</description><content:encoded>JAKARTA - Sritex Pailit, ini 3 anak Perusahaan Sritex yang juga dinyatakan pailit. Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga.
Dalam keputusan itu, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon, sebagai pemohon, sesuai dengan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

BACA JUGA:
Prabowo Akan Selamatkan Sritex, Pekerja Tak Kena PHK dan Tetap Beroperasi

&quot;Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,&quot; mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Sritex dinyatakan bangkrut setelah mengalami masalah utang dalam beberapa tahun terakhir. Menjelang akhir tahun lalu, kewajiban jangka pendek Sritex tercatat sebesar US$ 113,02 juta, dengan US$ 11 juta diantaranya berupa pinjaman jangka pendek dari Bank Central Asia (BBCA). Sementara itu, dari total kewajiban jangka panjang sebesar US$ 1,49 miliar, sebanyak US$ 858,05 juta merupakan pinjaman bank.

BACA JUGA:
Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit, Ini Alasannya

Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi mengatakan bahwa pengadilan memberikan waktu delapan hari bagi Sritex untuk mengajukan kasasi terkait putusan pailit tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOC82Ny8xMjQ3MzYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pengadilan juga memutuskan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang diterbitkan pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Dengan demikian, keputusan mengenai pengesahan perdamaian tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah tidak adanya izin ini oleh pengadilan.</content:encoded></item></channel></rss>
