<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SPECIAL REPORT: Raja Tekstil RI Sritex Pailit, Prabowo Jadi Juru Selamat</title><description>Raja tekstil Indonesia, Sritex yang sudah beroperasi 50 tahun dinyatakan pailit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/27/320/3079272/special-report-raja-tekstil-ri-sritex-pailit-prabowo-jadi-juru-selamat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/27/320/3079272/special-report-raja-tekstil-ri-sritex-pailit-prabowo-jadi-juru-selamat"/><item><title>SPECIAL REPORT: Raja Tekstil RI Sritex Pailit, Prabowo Jadi Juru Selamat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/27/320/3079272/special-report-raja-tekstil-ri-sritex-pailit-prabowo-jadi-juru-selamat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/27/320/3079272/special-report-raja-tekstil-ri-sritex-pailit-prabowo-jadi-juru-selamat</guid><pubDate>Minggu 27 Oktober 2024 09:33 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/27/320/3079272/special-report-raja-tekstil-ri-sritex-pailit-prabowo-jadi-juru-selamat-1vzsDj3cUy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Special Report Raja Tekstil RI Sritex Pailit, Prabowo jadi juru penyelamat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/27/320/3079272/special-report-raja-tekstil-ri-sritex-pailit-prabowo-jadi-juru-selamat-1vzsDj3cUy.jpg</image><title>Special Report Raja Tekstil RI Sritex Pailit, Prabowo jadi juru penyelamat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Raja tekstil Indonesia, Sritex yang sudah beroperasi 50 tahun dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) pailit dan tidak bisa membayar utang-utangnya.
Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

BACA JUGA:
Sritex Bangkrut Jadi Sunset Industri Tekstil, Ini Penyebabnya

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

&quot;Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,&quot; katanya, dikutip Minggu (27/10/2024).

BACA JUGA:
5 Fakta Prabowo Juru Selamat Sritex

Dalam putusan tersebut, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
&quot;Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,&quot; tambahnya.
Majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Utang Sritex
Sritex yang sudah berdiri selama lebih dari 50 tahun, akhirnya  terpuruk karena masalah utang yang membengkak. Pada September 2022,  total liabilitas Sritex mencapai USD1,6 miliar atau sekitar Rp24,66  triliun (kurs Rp 15.500 per USD), yang sebagian besar berasal dari utang  berbunga seperti pinjaman bank dan obligasi.
&quot;Hingga September 2022, total liabilitas Sritex tercatat sebesar USD  1,6 miliar atau setara dengan Rp24,66 triliun,&quot; demikian bunyi laporan  yang diungkap dalam putusan pengadilan.
Meski pernah menjadi ikon industri tekstil nasional dengan banyak  mendapatkan proyek besar baik dalam maupun luar negeri, besarnya beban  utang membuat Sritex tak mampu bertahan.
Kronologi Pailit
Sejak 2021, Sritex telah mengalami masalah keuangan yang signifikan.  Karena Sritex menunda pembayaran pokok dan bunga dari nota jangka  panjang. Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi sahamnya pada 18 Mei  2021.
Pada 25 Januari 2022, pengadilan memutuskan untuk melakukan  homologasi atau perjanjian damai untuk membayar utang Sritex. Namun,  Sritex dinyatakan lalai atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan  putusan homologasi ini, yang menyebabkan pengajuan permohonan pailit.
BEI pun memperpanjang masa suspensi hingga 18 Mei 2023, memberikan  waktu kepada Sritex untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, mereka  gagal kembali memenuhi kewajiban tersebut, yang menyebabkan pihak BEI  memperingatkan potensi delisting.
Sritex mengungkapkan penyebab turunnya penjualan di industri tekstil.  Pertama, kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina  menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor  karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.
Kedua, lesunya industri tekstil terjadi karena banjir produk tekstil  di China. Hal ini menyebabkan terjadinya dumping harga, di mana  produk-produk berharga lebih murah dan menyebar ke negara-negara yang  longgar aturan impornya, salah satunya Indonesia.
&quot;Perusahaan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha  serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan  sponsor,&quot; ujar Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary Sritex,  Welly Salam dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia 22 Juni  lalu.Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon
Presiden KSPI Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk segera membayar  pesangon kepada seluruh buruh yang terdampak PHK. Sebelumnya, Sritex  merupakan perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan bangsa
Terdapat sekitar 20.000 pekerja di pabrik-pabrik grup Sritex yang  kini tengah di ujung tanduk.  Mereka terancam kehilangan pekerjaan  karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemungkinan tidak akan  mendapatkan pesangon.
Said Iqbal meminta kepada Sritex untuk membayar pesangon karyawan  sesuai dengan ketentuan. Jika tidak, maka akan ada ancaman pidana yang  menjerat.
&quot;Kalau sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat, pidana lah. Kalau  dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun. Saya ingatkan pada  pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta kepada Menteri Tenaga  Kerja dan Wamenaker jangan melindungi lah, Jangan melindungi yang  salah,&quot; tegasnya, Jumat (25/10/2024).
Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary PT  Sritex, Welly Salam menjelaskan keputusan PHK 3.000 orang pada 2023 atau  35% karyawannya dilakukan guna efisiensi operasional perusahaannya.
&quot;Ya benar, sepanjang tahun 2023 jumlah pengurangan karyawan adalah  sekitar 3.000 orang sehubungan dengan program efisiensi untuk mendukung  operasional dan kelangsungan usaha Perseroan,&quot; ungkap Welly.Kasasi Pailit
Manajemen Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan.
&quot;Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan  persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para  stakeholder,&amp;rdquo; kata manajemen dalam keterangan di Jakarta, Jumat  (25/10/2024).
Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi  internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan  kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.
Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
&amp;ldquo;Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari  setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,&amp;rdquo;  ungkapnya.
Perintah Prabowo Selamatkan Sritex
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, Presiden Prabowo  Subianto  memerintahkan Kementerian lain untuk ikut bersama-sama  mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.
Adapun Kementerian yang ditugaskan untuk menangani masalah ini antara  lain, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik  Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja dengan opsi penyelamatan akan  disampaikan dalam waktu dekat.
&quot;Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu  secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara  penyelamatan,&quot; ujarnya.
Selain itu, Menperin mengatakan, pemerintah akan segera mengambil  langkah untuk menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan  kerja (PHK). Di sisi lain juga mengusahakan agar operasional perusahaan  tetap berjalan.
&quot;Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional  perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,&quot; kata  Agus.</description><content:encoded>JAKARTA - Raja tekstil Indonesia, Sritex yang sudah beroperasi 50 tahun dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) pailit dan tidak bisa membayar utang-utangnya.
Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

BACA JUGA:
Sritex Bangkrut Jadi Sunset Industri Tekstil, Ini Penyebabnya

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

&quot;Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,&quot; katanya, dikutip Minggu (27/10/2024).

BACA JUGA:
5 Fakta Prabowo Juru Selamat Sritex

Dalam putusan tersebut, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
&quot;Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,&quot; tambahnya.
Majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Utang Sritex
Sritex yang sudah berdiri selama lebih dari 50 tahun, akhirnya  terpuruk karena masalah utang yang membengkak. Pada September 2022,  total liabilitas Sritex mencapai USD1,6 miliar atau sekitar Rp24,66  triliun (kurs Rp 15.500 per USD), yang sebagian besar berasal dari utang  berbunga seperti pinjaman bank dan obligasi.
&quot;Hingga September 2022, total liabilitas Sritex tercatat sebesar USD  1,6 miliar atau setara dengan Rp24,66 triliun,&quot; demikian bunyi laporan  yang diungkap dalam putusan pengadilan.
Meski pernah menjadi ikon industri tekstil nasional dengan banyak  mendapatkan proyek besar baik dalam maupun luar negeri, besarnya beban  utang membuat Sritex tak mampu bertahan.
Kronologi Pailit
Sejak 2021, Sritex telah mengalami masalah keuangan yang signifikan.  Karena Sritex menunda pembayaran pokok dan bunga dari nota jangka  panjang. Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi sahamnya pada 18 Mei  2021.
Pada 25 Januari 2022, pengadilan memutuskan untuk melakukan  homologasi atau perjanjian damai untuk membayar utang Sritex. Namun,  Sritex dinyatakan lalai atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan  putusan homologasi ini, yang menyebabkan pengajuan permohonan pailit.
BEI pun memperpanjang masa suspensi hingga 18 Mei 2023, memberikan  waktu kepada Sritex untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, mereka  gagal kembali memenuhi kewajiban tersebut, yang menyebabkan pihak BEI  memperingatkan potensi delisting.
Sritex mengungkapkan penyebab turunnya penjualan di industri tekstil.  Pertama, kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina  menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor  karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.
Kedua, lesunya industri tekstil terjadi karena banjir produk tekstil  di China. Hal ini menyebabkan terjadinya dumping harga, di mana  produk-produk berharga lebih murah dan menyebar ke negara-negara yang  longgar aturan impornya, salah satunya Indonesia.
&quot;Perusahaan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha  serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan  sponsor,&quot; ujar Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary Sritex,  Welly Salam dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia 22 Juni  lalu.Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon
Presiden KSPI Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk segera membayar  pesangon kepada seluruh buruh yang terdampak PHK. Sebelumnya, Sritex  merupakan perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan bangsa
Terdapat sekitar 20.000 pekerja di pabrik-pabrik grup Sritex yang  kini tengah di ujung tanduk.  Mereka terancam kehilangan pekerjaan  karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemungkinan tidak akan  mendapatkan pesangon.
Said Iqbal meminta kepada Sritex untuk membayar pesangon karyawan  sesuai dengan ketentuan. Jika tidak, maka akan ada ancaman pidana yang  menjerat.
&quot;Kalau sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat, pidana lah. Kalau  dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun. Saya ingatkan pada  pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta kepada Menteri Tenaga  Kerja dan Wamenaker jangan melindungi lah, Jangan melindungi yang  salah,&quot; tegasnya, Jumat (25/10/2024).
Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary PT  Sritex, Welly Salam menjelaskan keputusan PHK 3.000 orang pada 2023 atau  35% karyawannya dilakukan guna efisiensi operasional perusahaannya.
&quot;Ya benar, sepanjang tahun 2023 jumlah pengurangan karyawan adalah  sekitar 3.000 orang sehubungan dengan program efisiensi untuk mendukung  operasional dan kelangsungan usaha Perseroan,&quot; ungkap Welly.Kasasi Pailit
Manajemen Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan.
&quot;Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan  persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para  stakeholder,&amp;rdquo; kata manajemen dalam keterangan di Jakarta, Jumat  (25/10/2024).
Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi  internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan  kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.
Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
&amp;ldquo;Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari  setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,&amp;rdquo;  ungkapnya.
Perintah Prabowo Selamatkan Sritex
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, Presiden Prabowo  Subianto  memerintahkan Kementerian lain untuk ikut bersama-sama  mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.
Adapun Kementerian yang ditugaskan untuk menangani masalah ini antara  lain, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik  Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja dengan opsi penyelamatan akan  disampaikan dalam waktu dekat.
&quot;Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu  secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara  penyelamatan,&quot; ujarnya.
Selain itu, Menperin mengatakan, pemerintah akan segera mengambil  langkah untuk menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan  kerja (PHK). Di sisi lain juga mengusahakan agar operasional perusahaan  tetap berjalan.
&quot;Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional  perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,&quot; kata  Agus.</content:encoded></item></channel></rss>
