<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Kembali Ditangkap</title><description>Segini harta kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/28/320/3079515/segini-harta-kekayaan-edward-tannur-ayah-ronald-tannur-yang-kembali-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/28/320/3079515/segini-harta-kekayaan-edward-tannur-ayah-ronald-tannur-yang-kembali-ditangkap"/><item><title>Segini Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Kembali Ditangkap</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/28/320/3079515/segini-harta-kekayaan-edward-tannur-ayah-ronald-tannur-yang-kembali-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/28/320/3079515/segini-harta-kekayaan-edward-tannur-ayah-ronald-tannur-yang-kembali-ditangkap</guid><pubDate>Senin 28 Oktober 2024 07:44 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/28/320/3079515/segini-harta-kekayaan-edward-tannur-ayah-ronald-tannur-yang-kembali-ditangkap-gq0gcLjGGn.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Harta kekayaan Erdward Tannur yang anaknya kembali ditangkap Kejaksaan (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/28/320/3079515/segini-harta-kekayaan-edward-tannur-ayah-ronald-tannur-yang-kembali-ditangkap-gq0gcLjGGn.jpeg</image><title>Harta kekayaan Erdward Tannur yang anaknya kembali ditangkap Kejaksaan (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Segini harta kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Edward Tannur adalah mantan seorang anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Dia adalah seorang politisi kelahiran Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi IV periode 2019-2024. Sebelum terpilih sebagai anggota DPR RI, Edward Tannur memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha dan pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia juga dikenal sebagai sosok yang aktif terlibat dalam berbagai organisasi.

BACA JUGA:
Anak Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai dan DPR

Sementara itu pernah menempuh pendidikan di SD Tiga Gemit, Atambua. Setelahnya, perjalanan pendidikannya dilanjutkan di SMP Don Bosco dan SMA Surya. Pada tahun 2009, ia sukses meraih gelar S-1 dalam jurusan Hukum dari Universitas PGRI Kupang.
Lalu berapa harta kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang kembali ditangkap?

BACA JUGA:
Anak Edward Tannur Divonis Bebas, Jazilul Fawaid: Enggak Ada Kaitannya Sama PKB!


Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward memiliki total harta sebesar Rp11,1 miliar.

Edward memiliki tanah dan bangunan seluas 2.837 meter2/1.140 meter2 di Timor Tengah Utara (hasil sendiri) senilai Rp7 miliar. Lalu, tanah dan bangunan seluas 200 meter2/151 meter2 di Surabaya (hasil sendiri) senilai Rp1,3 miliar.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 3.280 meter2/36 meter2 di Kota Belu senilai Rp250 juta. Terakhir, Edward memiliki tanah dan bangunan seluas 1.155 meter2/1.155 meter2 di Kupang senilai Rp350 juta.


Edward memiliki beberapa alat transportasi dan mesin. Di antaranya  Mobil Honda HRV 1.5 E CVT CKD Tahun 2015 senilai Rp200 juta. Tak hanya  itu, ia juga memiliki mobil Toyota Hino Light Truck senilai Rp120 juta.
Selanjutnya, mobil Toyota Hilux Double Cabin keluaran 2010 senilai  Rp250 juta. Selain itu, ia mempunyai mobil Isuzu Panther Pick Up  keluaran 1996 senilai Rp 25 juta. Mobil terakhir yang dimiliki Edward  adalah Mitsubishi Dump Truck 1991 senilai Rp50 juta.
Edward juga memiliki motor beberapa sepeda motor. Mulai dari Honda  Repsol 125 senilai Rp12 juta dan memiliki Honda Supra X 2003 senilai Rp5  juta.
Selain mobil dan motor, Edward juga memiliki excavator Caterpillar  (Excavator) senilai Rp500 juta dan excavator Kobelco keluaran 1996  senilai Rp300 juta.
Untuk diketahui, Kejaksaaan telah menangkap Gregorius Ronald Tannur  (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera  Afriyanti hingga meninggal yang sempat dibebaskan. Penangkapan Ronald  Tannur itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli  Siregar saat dikonfirmasi awak media.
&amp;ldquo;Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya,&amp;rdquo; kata Harli.
Harli mengatakan saat ini Ronald Tanur dibawa ke Kejati Jawa Timur  untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan vonis selama 5  tahun penjara.
&amp;ldquo;Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Segini harta kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Edward Tannur adalah mantan seorang anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Dia adalah seorang politisi kelahiran Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi IV periode 2019-2024. Sebelum terpilih sebagai anggota DPR RI, Edward Tannur memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha dan pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia juga dikenal sebagai sosok yang aktif terlibat dalam berbagai organisasi.

BACA JUGA:
Anak Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai dan DPR

Sementara itu pernah menempuh pendidikan di SD Tiga Gemit, Atambua. Setelahnya, perjalanan pendidikannya dilanjutkan di SMP Don Bosco dan SMA Surya. Pada tahun 2009, ia sukses meraih gelar S-1 dalam jurusan Hukum dari Universitas PGRI Kupang.
Lalu berapa harta kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang kembali ditangkap?

BACA JUGA:
Anak Edward Tannur Divonis Bebas, Jazilul Fawaid: Enggak Ada Kaitannya Sama PKB!


Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward memiliki total harta sebesar Rp11,1 miliar.

Edward memiliki tanah dan bangunan seluas 2.837 meter2/1.140 meter2 di Timor Tengah Utara (hasil sendiri) senilai Rp7 miliar. Lalu, tanah dan bangunan seluas 200 meter2/151 meter2 di Surabaya (hasil sendiri) senilai Rp1,3 miliar.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 3.280 meter2/36 meter2 di Kota Belu senilai Rp250 juta. Terakhir, Edward memiliki tanah dan bangunan seluas 1.155 meter2/1.155 meter2 di Kupang senilai Rp350 juta.


Edward memiliki beberapa alat transportasi dan mesin. Di antaranya  Mobil Honda HRV 1.5 E CVT CKD Tahun 2015 senilai Rp200 juta. Tak hanya  itu, ia juga memiliki mobil Toyota Hino Light Truck senilai Rp120 juta.
Selanjutnya, mobil Toyota Hilux Double Cabin keluaran 2010 senilai  Rp250 juta. Selain itu, ia mempunyai mobil Isuzu Panther Pick Up  keluaran 1996 senilai Rp 25 juta. Mobil terakhir yang dimiliki Edward  adalah Mitsubishi Dump Truck 1991 senilai Rp50 juta.
Edward juga memiliki motor beberapa sepeda motor. Mulai dari Honda  Repsol 125 senilai Rp12 juta dan memiliki Honda Supra X 2003 senilai Rp5  juta.
Selain mobil dan motor, Edward juga memiliki excavator Caterpillar  (Excavator) senilai Rp500 juta dan excavator Kobelco keluaran 1996  senilai Rp300 juta.
Untuk diketahui, Kejaksaaan telah menangkap Gregorius Ronald Tannur  (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera  Afriyanti hingga meninggal yang sempat dibebaskan. Penangkapan Ronald  Tannur itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli  Siregar saat dikonfirmasi awak media.
&amp;ldquo;Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya,&amp;rdquo; kata Harli.
Harli mengatakan saat ini Ronald Tanur dibawa ke Kejati Jawa Timur  untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan vonis selama 5  tahun penjara.
&amp;ldquo;Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
