<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Hapus Utang Petani hingga UMKM, Ini Dampaknya</title><description>Presiden Prabowo bakal menghapus alias melakukan pemutihan utang bagi  nelayan, petani hingga pelaku UMKM di  perbankan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/28/320/3079519/prabowo-hapus-utang-petani-hingga-umkm-ini-dampaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/28/320/3079519/prabowo-hapus-utang-petani-hingga-umkm-ini-dampaknya"/><item><title>Prabowo Hapus Utang Petani hingga UMKM, Ini Dampaknya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/28/320/3079519/prabowo-hapus-utang-petani-hingga-umkm-ini-dampaknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/28/320/3079519/prabowo-hapus-utang-petani-hingga-umkm-ini-dampaknya</guid><pubDate>Senin 28 Oktober 2024 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/28/320/3079519/prabowo-hapus-utang-petani-hingga-umkm-ini-dampaknya-vBzZVQcAPk.png" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo Hapus Utang Petani hingga UMKM, Ini Dampaknya (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/28/320/3079519/prabowo-hapus-utang-petani-hingga-umkm-ini-dampaknya-vBzZVQcAPk.png</image><title>Prabowo Hapus Utang Petani hingga UMKM, Ini Dampaknya (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo bakal menghapus alias melakukan pemutihan utang bagi nelayan, petani hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan. Kebijakan ini dinilai memiliki dua dampak ke depannya.
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan, kebijakan penghapusan utang selalu bisa dilihat dari sisi positif dan negatif.

BACA JUGA:
Kadin Bakal Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

&quot;Sisi positif bila kredit bermasalah (yang dihapus) disebabkan kondisi lingkungan bisnis dan ekonomi dan bukan karena itikad buruk debitur maka penghapusan hutang akan membuat debitur petani, nelayan dan UMKM dapat menjalankan usahanya lebih baik tanpa terbebani kewajiban masa lalunya,&quot; jelas Arianto, Senin (28/10/2024).
Namun, lanjut Arianto, ada sisi negatif yang jika sebaliknya terjadi, kredit bermasalah karena itikad buruk debitur.

BACA JUGA:
Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit, Utang Tembus Rp24,3 Triliun

&quot;Sayangnya tidak mudah menilai 'itikad' debitur semacam ini. Sebaiknya penghapusan hutang dibarengi dengan pendataan yang baik dan tertib terhadap debitur bermasalah yang hutangnya dihapuskan,&quot; ungkap Arianto.
Menurut dia, pemutihan utang juga harus dilakukan dengan adanya peninjauan kredit yang bersangkutan, agar meminimalisir peluang debitur nantinya akan mengajukan pembiayaan lagi di bank.
&quot;Data inilah yang berikutnya dapat diakses bank dan lembaga  pembiayaan untuk meninjau kredit histori yang bersangkutan, bila yang  bersangkutan mengajukan pembiayaan kembali di masa berikutnya,  peluang/kemungkinan menjadi nasabah/calon debitur perbankan,&quot; tutur  Arianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana menghapus  utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di  perbankan, melalui penerbitan peraturan presiden soal pemutihan utang.
Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan dan UMKM terhadap pembiayaan perbankan.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo bakal menghapus alias melakukan pemutihan utang bagi nelayan, petani hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan. Kebijakan ini dinilai memiliki dua dampak ke depannya.
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan, kebijakan penghapusan utang selalu bisa dilihat dari sisi positif dan negatif.

BACA JUGA:
Kadin Bakal Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

&quot;Sisi positif bila kredit bermasalah (yang dihapus) disebabkan kondisi lingkungan bisnis dan ekonomi dan bukan karena itikad buruk debitur maka penghapusan hutang akan membuat debitur petani, nelayan dan UMKM dapat menjalankan usahanya lebih baik tanpa terbebani kewajiban masa lalunya,&quot; jelas Arianto, Senin (28/10/2024).
Namun, lanjut Arianto, ada sisi negatif yang jika sebaliknya terjadi, kredit bermasalah karena itikad buruk debitur.

BACA JUGA:
Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit, Utang Tembus Rp24,3 Triliun

&quot;Sayangnya tidak mudah menilai 'itikad' debitur semacam ini. Sebaiknya penghapusan hutang dibarengi dengan pendataan yang baik dan tertib terhadap debitur bermasalah yang hutangnya dihapuskan,&quot; ungkap Arianto.
Menurut dia, pemutihan utang juga harus dilakukan dengan adanya peninjauan kredit yang bersangkutan, agar meminimalisir peluang debitur nantinya akan mengajukan pembiayaan lagi di bank.
&quot;Data inilah yang berikutnya dapat diakses bank dan lembaga  pembiayaan untuk meninjau kredit histori yang bersangkutan, bila yang  bersangkutan mengajukan pembiayaan kembali di masa berikutnya,  peluang/kemungkinan menjadi nasabah/calon debitur perbankan,&quot; tutur  Arianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana menghapus  utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di  perbankan, melalui penerbitan peraturan presiden soal pemutihan utang.
Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan dan UMKM terhadap pembiayaan perbankan.</content:encoded></item></channel></rss>
