<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Korupsi, Thomas Lembong Buka Keran Impor Saat RI Suplus Gula</title><description>Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyalahi aturan dalam pemberian izin</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/29/320/3080199/jadi-tersangka-korupsi-thomas-lembong-buka-keran-impor-saat-ri-suplus-gula</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/29/320/3080199/jadi-tersangka-korupsi-thomas-lembong-buka-keran-impor-saat-ri-suplus-gula"/><item><title>Jadi Tersangka Korupsi, Thomas Lembong Buka Keran Impor Saat RI Suplus Gula</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/29/320/3080199/jadi-tersangka-korupsi-thomas-lembong-buka-keran-impor-saat-ri-suplus-gula</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/29/320/3080199/jadi-tersangka-korupsi-thomas-lembong-buka-keran-impor-saat-ri-suplus-gula</guid><pubDate>Selasa 29 Oktober 2024 22:52 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/29/320/3080199/jadi-tersangka-korupsi-thomas-lembong-buka-keran-impor-saat-ri-suplus-gula-4QLN3QRjhk.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/29/320/3080199/jadi-tersangka-korupsi-thomas-lembong-buka-keran-impor-saat-ri-suplus-gula-4QLN3QRjhk.jfif</image><title>Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyalahi aturan dalam pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Padahal pada Mei 2015, Indonesia sedang mengalami surplus gula.
&quot;Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP),&quot; Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA:
Duduk Perkara Kasus Korupsi Jerat Tom Lembong Cs : Diduga Berikan Izin Impor saat Surplus Gula

Tindakan Tom inilah yang dinilai menyalahi keputusan menteri perdagangan dan perindustrian nomor 527 tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa&amp;nbsp;

&quot;Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP  dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,&quot; ujarnya.Atas tindakan tersebut, Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula mencapai Rp400 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyalahi aturan dalam pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Padahal pada Mei 2015, Indonesia sedang mengalami surplus gula.
&quot;Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP),&quot; Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA:
Duduk Perkara Kasus Korupsi Jerat Tom Lembong Cs : Diduga Berikan Izin Impor saat Surplus Gula

Tindakan Tom inilah yang dinilai menyalahi keputusan menteri perdagangan dan perindustrian nomor 527 tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa&amp;nbsp;

&quot;Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP  dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,&quot; ujarnya.Atas tindakan tersebut, Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula mencapai Rp400 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
