<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Begini Kata Bos BRI</title><description>Presiden Prabowo berencana menghapus alias melakukan pemutihan terhadap utang UMKM, nelayan hingga petani.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/278/3080301/prabowo-mau-hapus-utang-umkm-begini-kata-bos-bri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/278/3080301/prabowo-mau-hapus-utang-umkm-begini-kata-bos-bri"/><item><title>Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Begini Kata Bos BRI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/278/3080301/prabowo-mau-hapus-utang-umkm-begini-kata-bos-bri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/278/3080301/prabowo-mau-hapus-utang-umkm-begini-kata-bos-bri</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2024 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/30/278/3080301/prabowo-mau-hapus-utang-umkm-begini-kata-bos-bri-rnjc7ju4db.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Respons Bos BRI soal rencana pemutihan utang UMKM (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/30/278/3080301/prabowo-mau-hapus-utang-umkm-begini-kata-bos-bri-rnjc7ju4db.jpg</image><title>Respons Bos BRI soal rencana pemutihan utang UMKM (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo berencana menghapus alias melakukan pemutihan terhadap utang UMKM, nelayan hingga petani. Menanggapi rencana tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Sunarso mengungkapkan penghapusan utang khususnya UMKM sudah ditunggu-tunggu oleh himpunan bank negara (Himbara).
Menurut Sunarso, dengan aturan yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Prabowo Subianto, maka keraguan yang BRI selama ini khawatirkan tidak terjadi.

BACA JUGA:
BRI Kucurkan Kredit Rp1.353,3 Triliun hingga September 2024


&quot;Sebenarnya kebijakan tentang bahwa bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih itu sebenarnya sudah ditunggu-tunggu. Kenapa? Karena selama ini tidak berani melakukan itu. Karena itu, ya karena masih ada berbagai aturan yang mengkategorikan itu bisa jadi masuk kerugian negara,&quot; jelas Sunarso dalam press conference Kinerja Keuangan BRI Triwulan III 2024 di Jakarta (30/10/2024).
Sunarso lantas juga menegaskan bahwa aturan tersebut harus diikuti dengan aturan yang tegas mengenai kriteria kredit apa yang bisa dihapus tagih.

BACA JUGA:
Dirut BRI Buka-bukaan soal Cetak Laba Rp45,36 Triliun di Kuartal III-2024


&quot;Jadi, intinya bahwa kebijakan hapus tagih terutama untuk UMKM memang ditunggu oleh Himbara. Nah, sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya, seperti apa yang bisa dihapus tagih agar tidak menimbulkan moral hazard.
Untuk dampak terhadap BRI sendiri, menurut Sunarso sepanjang tidak terjadi moral hazard tadi maka perseroan sudah mengkalkulasi terhadap kinerja.
&quot;Dampaknya terhadap BRI sepanjang tidak terjadi moral hazard, maka BRI sudah mengkalkulasi kira-kira dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang nanti akan kita masukkan dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika diberlakukannya kebijakan ini,&quot; jelas Sunarso.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC80LzE2MjI4NC81L3g4ajZna3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Sebenarnya yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan  dari blacklist agar orang-orang tersebut masih bisa berusaha, memiliki  akses pembiayaan, dan bisa berusaha lagi,&quot; imbuhnya.
Selain itu, yang terpenting menurut Sunarso adalah bagi bank yang  diberikan kesempatan tidak akan dikategorikan sebagai kerugian negara  karena telah menjaga moral hazard tadi.
&quot;Bagi bank dengan memberikan kesempatan itu, tidak dikategorikan  sebagai kerugian negara. Itu yang paling penting dan yang perlu dijaga  adalah moral hazard, jangan sampai terjadi moral hazard yang  dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik,&quot; pungkas Sunarso.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo berencana menghapus alias melakukan pemutihan terhadap utang UMKM, nelayan hingga petani. Menanggapi rencana tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Sunarso mengungkapkan penghapusan utang khususnya UMKM sudah ditunggu-tunggu oleh himpunan bank negara (Himbara).
Menurut Sunarso, dengan aturan yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Prabowo Subianto, maka keraguan yang BRI selama ini khawatirkan tidak terjadi.

BACA JUGA:
BRI Kucurkan Kredit Rp1.353,3 Triliun hingga September 2024


&quot;Sebenarnya kebijakan tentang bahwa bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih itu sebenarnya sudah ditunggu-tunggu. Kenapa? Karena selama ini tidak berani melakukan itu. Karena itu, ya karena masih ada berbagai aturan yang mengkategorikan itu bisa jadi masuk kerugian negara,&quot; jelas Sunarso dalam press conference Kinerja Keuangan BRI Triwulan III 2024 di Jakarta (30/10/2024).
Sunarso lantas juga menegaskan bahwa aturan tersebut harus diikuti dengan aturan yang tegas mengenai kriteria kredit apa yang bisa dihapus tagih.

BACA JUGA:
Dirut BRI Buka-bukaan soal Cetak Laba Rp45,36 Triliun di Kuartal III-2024


&quot;Jadi, intinya bahwa kebijakan hapus tagih terutama untuk UMKM memang ditunggu oleh Himbara. Nah, sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya, seperti apa yang bisa dihapus tagih agar tidak menimbulkan moral hazard.
Untuk dampak terhadap BRI sendiri, menurut Sunarso sepanjang tidak terjadi moral hazard tadi maka perseroan sudah mengkalkulasi terhadap kinerja.
&quot;Dampaknya terhadap BRI sepanjang tidak terjadi moral hazard, maka BRI sudah mengkalkulasi kira-kira dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang nanti akan kita masukkan dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika diberlakukannya kebijakan ini,&quot; jelas Sunarso.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC80LzE2MjI4NC81L3g4ajZna3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Sebenarnya yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan  dari blacklist agar orang-orang tersebut masih bisa berusaha, memiliki  akses pembiayaan, dan bisa berusaha lagi,&quot; imbuhnya.
Selain itu, yang terpenting menurut Sunarso adalah bagi bank yang  diberikan kesempatan tidak akan dikategorikan sebagai kerugian negara  karena telah menjaga moral hazard tadi.
&quot;Bagi bank dengan memberikan kesempatan itu, tidak dikategorikan  sebagai kerugian negara. Itu yang paling penting dan yang perlu dijaga  adalah moral hazard, jangan sampai terjadi moral hazard yang  dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik,&quot; pungkas Sunarso.</content:encoded></item></channel></rss>
