<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sejarah Hari Oeang, dari Uang Pertama RI hingga Jadi Rupiah</title><description>Indonesia memperingati Hari Oeang ke 78 pada 30 Oktober 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080250/sejarah-hari-oeang-dari-uang-pertama-ri-hingga-jadi-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080250/sejarah-hari-oeang-dari-uang-pertama-ri-hingga-jadi-rupiah"/><item><title>Sejarah Hari Oeang, dari Uang Pertama RI hingga Jadi Rupiah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080250/sejarah-hari-oeang-dari-uang-pertama-ri-hingga-jadi-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080250/sejarah-hari-oeang-dari-uang-pertama-ri-hingga-jadi-rupiah</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2024 07:56 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/30/320/3080250/sejarah-hari-oeang-dari-uang-pertama-ri-hingga-jadi-rupiah-P1lnzrh9Hz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hari Oeang Republik Indonesia ke 78 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/30/320/3080250/sejarah-hari-oeang-dari-uang-pertama-ri-hingga-jadi-rupiah-P1lnzrh9Hz.jpg</image><title>Hari Oeang Republik Indonesia ke 78 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia memperingati Hari Oeang ke 78 pada 30 Oktober 2024. Hari Oeang selalu diperingati setia9p 30 Oktober karena salah satu momen penting karena untuk pertama kalinya Indonesia menggunakan mata uangnya sendiri.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 ditetapkan berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946 menetapkan penerbitan ORI.

BACA JUGA:
Hari Oeang ke-78, Sri Mulyani Bawa Pesan dari Burung Merpati


Pada detik-detik diluncurkankannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya pada 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta yang menggelorakan semangat bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.
&amp;ldquo;Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negar,&amp;rdquo; demikian dikutip dari Website Kementerian Keuangan, Rabu (30/10/2024).

BACA JUGA:
Hari Oeang ke-77, Sri Mulyani: Terus Perbaiki Reformasi


Usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasil dengan diterbitkannya Emisi Pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946. Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI. ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden, berdasarkan lahirnya emisi pertama ORI.
Peredaran ORI Pertama Kali
Pada ORI penerbitan pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945. Ini menunjukkan cukup panjangnya proses yang harus ditempuh dalam mempersiapkan penerbitan ORI sebagai salah satu identitas negara.
Tindakan pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI adalah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penarikan kedua uang tersebut dilakukan berangsur-angsur melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain.
Pembatasan larangan membawa uang tunai lebih dari Rp500 seorang atau  Rp1.000 sekeluarga ke kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya harus  seizin Menteri Keuangan. Uang invasi Jepang dan uang NICA tidak boleh  dikeluarkan dari dari Jawa dan Madura dan juga tidak boleh dimasukkan ke  daerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan 10  rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar  1:50 untuk Pulau Jawa &amp;amp; Madura, dan 1:100 untuk daerah lainnya.
Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik  Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda  inflasi hebat. Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp1  sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan  sampai dengan 16 Oktober 1946. Namun, pada saat itu peredaran ORI belum  bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan selain  faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena sebagian  wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda.
Kedua hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia kesulitan untuk  menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter. Bahkan, mulai tahun  1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah  tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik  Indonesia Daerah (ORIDA).
Uang tersebut bersifat sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh  penguasa setempat sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di tempat  tertentu. Contohnya, ORIDABS-Banten, ORIPS-Sumatera, ORITA-Tapanuli,  ORIPSU-Sumatera Utara, ORIBA-Banda Aceh, ORIN-Kabupaten Nias dan  ORIAB-Kabupaten Labuhan Batu. Jenis ORIDA tersebut berupa bon, Surat  Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah dan ORIDA dalam bentuk  Mandat.
Dalam kondisi perang, jumlah uang beredar di wilayah Republik  Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Kesulitan melakukan pemisahan  data juga terjadi dalam memperkirakan indikator-indikator perekonomian  lainnya, seperti neraca perdagangan, posisi cadangan devisa dan keuangan  negara.
Jumlah peredaran ORI dan ORIDA pada 1946 sebesar Rp323 juta  diperkirakan meningkat menjadi Rp6 milyar pada akhir 1949. Selain itu,  penyebab kesulitan penghitungan lainnya adalah karena uang De Javasche  Bank dan Pemerintah Hindia Belanda belum ditukarkan atau belum disimpan  pada bank berdasarkan ketentuan Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946.
Pada tahun pembukuan 1949-1950, De Javasche Bank membuat  data  perkembangan uang beredar. Pada waktu itu deposito berjangka juga  dihitung masuk dalam komponen uang giral. Penyusunan statistik uang  beredar dilakukan dengan mengkonsolidasikan neraca De Javasche Bank  dengan neraca dari tujuh bank komersial yaitu Nederlansche Handel  Maatschappij, Nederlandsch Indische Handelsbank, Escomptobank, Chartered  Bank of India, Australia and China, Hongkong and Shanghai Banking  Corporation, Bank of China dan Overseas Chinese Banking Corporation.
ORI dan berbagai macam ORIDA hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan  dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia memperingati Hari Oeang ke 78 pada 30 Oktober 2024. Hari Oeang selalu diperingati setia9p 30 Oktober karena salah satu momen penting karena untuk pertama kalinya Indonesia menggunakan mata uangnya sendiri.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 ditetapkan berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946 menetapkan penerbitan ORI.

BACA JUGA:
Hari Oeang ke-78, Sri Mulyani Bawa Pesan dari Burung Merpati


Pada detik-detik diluncurkankannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya pada 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta yang menggelorakan semangat bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.
&amp;ldquo;Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negar,&amp;rdquo; demikian dikutip dari Website Kementerian Keuangan, Rabu (30/10/2024).

BACA JUGA:
Hari Oeang ke-77, Sri Mulyani: Terus Perbaiki Reformasi


Usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasil dengan diterbitkannya Emisi Pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946. Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI. ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden, berdasarkan lahirnya emisi pertama ORI.
Peredaran ORI Pertama Kali
Pada ORI penerbitan pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945. Ini menunjukkan cukup panjangnya proses yang harus ditempuh dalam mempersiapkan penerbitan ORI sebagai salah satu identitas negara.
Tindakan pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI adalah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penarikan kedua uang tersebut dilakukan berangsur-angsur melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain.
Pembatasan larangan membawa uang tunai lebih dari Rp500 seorang atau  Rp1.000 sekeluarga ke kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya harus  seizin Menteri Keuangan. Uang invasi Jepang dan uang NICA tidak boleh  dikeluarkan dari dari Jawa dan Madura dan juga tidak boleh dimasukkan ke  daerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan 10  rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar  1:50 untuk Pulau Jawa &amp;amp; Madura, dan 1:100 untuk daerah lainnya.
Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik  Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda  inflasi hebat. Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp1  sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan  sampai dengan 16 Oktober 1946. Namun, pada saat itu peredaran ORI belum  bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan selain  faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena sebagian  wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda.
Kedua hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia kesulitan untuk  menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter. Bahkan, mulai tahun  1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah  tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik  Indonesia Daerah (ORIDA).
Uang tersebut bersifat sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh  penguasa setempat sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di tempat  tertentu. Contohnya, ORIDABS-Banten, ORIPS-Sumatera, ORITA-Tapanuli,  ORIPSU-Sumatera Utara, ORIBA-Banda Aceh, ORIN-Kabupaten Nias dan  ORIAB-Kabupaten Labuhan Batu. Jenis ORIDA tersebut berupa bon, Surat  Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah dan ORIDA dalam bentuk  Mandat.
Dalam kondisi perang, jumlah uang beredar di wilayah Republik  Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Kesulitan melakukan pemisahan  data juga terjadi dalam memperkirakan indikator-indikator perekonomian  lainnya, seperti neraca perdagangan, posisi cadangan devisa dan keuangan  negara.
Jumlah peredaran ORI dan ORIDA pada 1946 sebesar Rp323 juta  diperkirakan meningkat menjadi Rp6 milyar pada akhir 1949. Selain itu,  penyebab kesulitan penghitungan lainnya adalah karena uang De Javasche  Bank dan Pemerintah Hindia Belanda belum ditukarkan atau belum disimpan  pada bank berdasarkan ketentuan Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946.
Pada tahun pembukuan 1949-1950, De Javasche Bank membuat  data  perkembangan uang beredar. Pada waktu itu deposito berjangka juga  dihitung masuk dalam komponen uang giral. Penyusunan statistik uang  beredar dilakukan dengan mengkonsolidasikan neraca De Javasche Bank  dengan neraca dari tujuh bank komersial yaitu Nederlansche Handel  Maatschappij, Nederlandsch Indische Handelsbank, Escomptobank, Chartered  Bank of India, Australia and China, Hongkong and Shanghai Banking  Corporation, Bank of China dan Overseas Chinese Banking Corporation.
ORI dan berbagai macam ORIDA hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan  dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.</content:encoded></item></channel></rss>
