<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Temuan BPK 4 Perusahaan Tambang Tak Berizin, Bahlil Tindak Tegas</title><description>BPK menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang WIUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080261/temuan-bpk-4-perusahaan-tambang-tak-berizin-bahlil-tindak-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080261/temuan-bpk-4-perusahaan-tambang-tak-berizin-bahlil-tindak-tegas"/><item><title>Temuan BPK 4 Perusahaan Tambang Tak Berizin, Bahlil Tindak Tegas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080261/temuan-bpk-4-perusahaan-tambang-tak-berizin-bahlil-tindak-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080261/temuan-bpk-4-perusahaan-tambang-tak-berizin-bahlil-tindak-tegas</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2024 08:30 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/30/320/3080261/temuan-bpk-4-perusahaan-tambang-tak-berizin-bahlil-tindak-tegas-oHlcoyXlqn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPK temukan 4 tambang nikel tanpa izin (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/30/320/3080261/temuan-bpk-4-perusahaan-tambang-tak-berizin-bahlil-tindak-tegas-oHlcoyXlqn.jpg</image><title>BPK temukan 4 tambang nikel tanpa izin (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang WIUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah. Terkait laporan tersebut, di bawah komando Bahlil Lahadalia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap memberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:
Adu Kekayaan Raffi Ahmad vs Bahlil Lahadalia, Masuk Daftar Pejabat Terkaya di RI


&quot;Terkait hal diatas, BPK telah memberikan rekomendasi penanganan Kementerian ESDM untuk penyelesaian temuan tersebut, dan Kementerian ESDM akan melaksanakan rekomendasi BPK,&quot; jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen) ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati ketika dihubungi, Rabu (30/10/2024).
Siti memastikan pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak terkait lainnya Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pelanggaran penyalahgunaan perizinan pertambangan yang dilakukan oleh para pemegang IUP.

BACA JUGA:
Adu Kekayaan Sri Mulyani vs Bahlil Lahadalia


&quot;Pemegang IUP yang terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan dapat dikenakan sanksi administratif peringatan sampai dengan pencabutan IUP,&quot; tegas Siti.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
BPK menyebutkan, akibat hal itu maka negara berpotensi kehilangan pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xOC80LzE4NDA4Mi8zL244bWFJODE5cVZr&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Oleh karena itu, atas permasalahan ini maka BPK merekomendasikan  kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Dirjen  Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan  penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap  penyalahgunaan perizinan.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa dalam proses penerbitan  perizinan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam yang telah  terdaftar pada Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) pada  Kementerian ESDM belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Menurut laporan BPK ini, terdapat dua masalah penerbitan IUP.  Pertama, ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek  administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan. Kedua,  ketidakjelasan dokumen yang dilampirkan pada proses pendaftaran 27 IUP,  seperti dokumen IUP persetujuan pencadangan wilayah, eksplorasi, maupun  operasi produksi tidak terdapat dalam database pemda atau berbeda  peruntukan dari yang tercantum pada SK Bupati.
&quot;Akibatnya, IUP yang diterbitkan berpotensi menimbulkan permasalahan  sengketa perizinan, tumpang tindih kewilayahan, pengelolaan tambang yang  tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan merusak  lingkungan, serta bermasalah dalam pemenuhan kewajiban finansial kepada  negara. Selain itu, validitas dokumen legalitas 27 IUP yang terdaftar di  aplikasi MODI kurang memadai,&quot; terang BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK pun lantas merekomendasikan Bahlil  agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk melengkapi dokumen pengajuan  dan pendaftaran atas 61 IUP Mineral Logam yang kurang lengkap.
Selain itu, Bahlil juga diminta untuk melakukan rekonsiliasi data  terhadap 27 IUP dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta  melakukan tindakan penertiban dan/atau sanksi administratif terhadap  perizinan usaha pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang WIUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah. Terkait laporan tersebut, di bawah komando Bahlil Lahadalia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap memberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:
Adu Kekayaan Raffi Ahmad vs Bahlil Lahadalia, Masuk Daftar Pejabat Terkaya di RI


&quot;Terkait hal diatas, BPK telah memberikan rekomendasi penanganan Kementerian ESDM untuk penyelesaian temuan tersebut, dan Kementerian ESDM akan melaksanakan rekomendasi BPK,&quot; jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen) ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati ketika dihubungi, Rabu (30/10/2024).
Siti memastikan pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak terkait lainnya Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pelanggaran penyalahgunaan perizinan pertambangan yang dilakukan oleh para pemegang IUP.

BACA JUGA:
Adu Kekayaan Sri Mulyani vs Bahlil Lahadalia


&quot;Pemegang IUP yang terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan dapat dikenakan sanksi administratif peringatan sampai dengan pencabutan IUP,&quot; tegas Siti.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
BPK menyebutkan, akibat hal itu maka negara berpotensi kehilangan pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xOC80LzE4NDA4Mi8zL244bWFJODE5cVZr&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Oleh karena itu, atas permasalahan ini maka BPK merekomendasikan  kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Dirjen  Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan  penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap  penyalahgunaan perizinan.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa dalam proses penerbitan  perizinan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam yang telah  terdaftar pada Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) pada  Kementerian ESDM belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Menurut laporan BPK ini, terdapat dua masalah penerbitan IUP.  Pertama, ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek  administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan. Kedua,  ketidakjelasan dokumen yang dilampirkan pada proses pendaftaran 27 IUP,  seperti dokumen IUP persetujuan pencadangan wilayah, eksplorasi, maupun  operasi produksi tidak terdapat dalam database pemda atau berbeda  peruntukan dari yang tercantum pada SK Bupati.
&quot;Akibatnya, IUP yang diterbitkan berpotensi menimbulkan permasalahan  sengketa perizinan, tumpang tindih kewilayahan, pengelolaan tambang yang  tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan merusak  lingkungan, serta bermasalah dalam pemenuhan kewajiban finansial kepada  negara. Selain itu, validitas dokumen legalitas 27 IUP yang terdaftar di  aplikasi MODI kurang memadai,&quot; terang BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK pun lantas merekomendasikan Bahlil  agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk melengkapi dokumen pengajuan  dan pendaftaran atas 61 IUP Mineral Logam yang kurang lengkap.
Selain itu, Bahlil juga diminta untuk melakukan rekonsiliasi data  terhadap 27 IUP dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta  melakukan tindakan penertiban dan/atau sanksi administratif terhadap  perizinan usaha pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki.</content:encoded></item></channel></rss>
