<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Ini Pekerjaan Franciska Wihardja Istri Tom Lembong yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula</title><description>Ternyata ini pekerjaan Franciska Wihardja istri Tom Lembong yang jadi tersangka korupsi impor gula.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080382/ternyata-ini-pekerjaan-franciska-wihardja-istri-tom-lembong-yang-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080382/ternyata-ini-pekerjaan-franciska-wihardja-istri-tom-lembong-yang-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula"/><item><title>Ternyata Ini Pekerjaan Franciska Wihardja Istri Tom Lembong yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080382/ternyata-ini-pekerjaan-franciska-wihardja-istri-tom-lembong-yang-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/30/320/3080382/ternyata-ini-pekerjaan-franciska-wihardja-istri-tom-lembong-yang-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2024 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Cahyo Yulianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/30/320/3080382/ternyata-ini-pekerjaan-franciska-wihardja-istri-tom-lembong-yang-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-48iAT4Y90q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ternyata ini pekerjaan Franciska Wihardja istri Tom Lembong yang korupsi impor gula (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/30/320/3080382/ternyata-ini-pekerjaan-franciska-wihardja-istri-tom-lembong-yang-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-48iAT4Y90q.jpg</image><title>Ternyata ini pekerjaan Franciska Wihardja istri Tom Lembong yang korupsi impor gula (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Ternyata ini pekerjaan Franciska Wihardja istri Tom Lembong yang jadi tersangka korupsi impor gula. Nama Franciska Wihardja menjadi sorotan. Hal ini adalah buntut dari penetapan Thomas Trikasih Lembong  atau Tom Lembong menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan jika tersangka kasus ini salah satunya adalah Tom Lembong yang menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

BACA JUGA:
Harta Kekayaan dan Sosok Charles Sitorus Tersangka Korupsi Impor Gula Bareng Tom Lembong, Ternyata Bukan Orang Sembarangan!


&quot;Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,&quot; ujar Abdul Qohar dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (30/10/2024).
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong secara jelas mengizinkan pihak swasta untuk untuk melakukan impor gula. Padahal, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diizinkan untuk melakukan impor gula hanyalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA:
Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup


Ditetapkannya Co-Captain tim sukses pemenangan Anies Baswedan di Pemilu Presiden 2024 ini membuat orang-orang terdekatnya ikut tersorot. Salah satunya adalah sang istri yang bernama Franciska Wihardja.
Diketahui, Franciska Wihardja merupakan putri dari seorang CEO di PT Duta Abadi Primantara. Dirinya dipersunting oleh Tom Lembong pada tahun 2002 silam. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak.
Tidak banyak informasi seputar Franciska Wihardja. Namun dikabarkan, istri mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu merupakan lulusan jurusan teknik kimia tahun 1995 dari Tufts University, Amerika Serikat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8yOS8xLzE4NjQyOC8zLzFTVGpRQ1hUMmVv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Franciska juga diketahui sempat mengenyam pendidikan di London School  of Economics and Political Science dengan mengambil jurusan financial  analysis.
Terkait pekerjaannya, Franciska Wihardja konon adalah seorang  konsultan di sebuah perusahaan kasur. Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan  sembarang dan tentunya memiliki penghasilan yang cukup terbilang besar.
Terlepas dari hal itu, kerugian yang dialami negara akibat tindak  pidana korupsi impor gula yang dilakukan Tom Lembong diperkirakan  mencapai Rp400 miliar.
Akibat tindakannya tersebut, Tom Lembong dan satu lagi tersangka  berinisial CS dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3  Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Salemba selama 20 hari sebelum diputuskan hukuman yang sebenarnya sesuai  putusan pengadilan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ternyata ini pekerjaan Franciska Wihardja istri Tom Lembong yang jadi tersangka korupsi impor gula. Nama Franciska Wihardja menjadi sorotan. Hal ini adalah buntut dari penetapan Thomas Trikasih Lembong  atau Tom Lembong menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan jika tersangka kasus ini salah satunya adalah Tom Lembong yang menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

BACA JUGA:
Harta Kekayaan dan Sosok Charles Sitorus Tersangka Korupsi Impor Gula Bareng Tom Lembong, Ternyata Bukan Orang Sembarangan!


&quot;Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,&quot; ujar Abdul Qohar dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (30/10/2024).
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong secara jelas mengizinkan pihak swasta untuk untuk melakukan impor gula. Padahal, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diizinkan untuk melakukan impor gula hanyalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA:
Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup


Ditetapkannya Co-Captain tim sukses pemenangan Anies Baswedan di Pemilu Presiden 2024 ini membuat orang-orang terdekatnya ikut tersorot. Salah satunya adalah sang istri yang bernama Franciska Wihardja.
Diketahui, Franciska Wihardja merupakan putri dari seorang CEO di PT Duta Abadi Primantara. Dirinya dipersunting oleh Tom Lembong pada tahun 2002 silam. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak.
Tidak banyak informasi seputar Franciska Wihardja. Namun dikabarkan, istri mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu merupakan lulusan jurusan teknik kimia tahun 1995 dari Tufts University, Amerika Serikat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8yOS8xLzE4NjQyOC8zLzFTVGpRQ1hUMmVv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Franciska juga diketahui sempat mengenyam pendidikan di London School  of Economics and Political Science dengan mengambil jurusan financial  analysis.
Terkait pekerjaannya, Franciska Wihardja konon adalah seorang  konsultan di sebuah perusahaan kasur. Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan  sembarang dan tentunya memiliki penghasilan yang cukup terbilang besar.
Terlepas dari hal itu, kerugian yang dialami negara akibat tindak  pidana korupsi impor gula yang dilakukan Tom Lembong diperkirakan  mencapai Rp400 miliar.
Akibat tindakannya tersebut, Tom Lembong dan satu lagi tersangka  berinisial CS dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3  Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Salemba selama 20 hari sebelum diputuskan hukuman yang sebenarnya sesuai  putusan pengadilan.
</content:encoded></item></channel></rss>
