<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Minta UMP 2025 Naik 10%, Pengusaha Usul Pakai Formula Lama</title><description>Serikat pekerja atau buruh meminta upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 10%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/31/320/3080604/buruh-minta-ump-2025-naik-10-pengusaha-usul-pakai-formula-lama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/31/320/3080604/buruh-minta-ump-2025-naik-10-pengusaha-usul-pakai-formula-lama"/><item><title>Buruh Minta UMP 2025 Naik 10%, Pengusaha Usul Pakai Formula Lama</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/31/320/3080604/buruh-minta-ump-2025-naik-10-pengusaha-usul-pakai-formula-lama</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/31/320/3080604/buruh-minta-ump-2025-naik-10-pengusaha-usul-pakai-formula-lama</guid><pubDate>Kamis 31 Oktober 2024 07:39 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/31/320/3080604/buruh-minta-ump-2025-naik-10-pengusaha-usul-pakai-formula-lama-AvCmL3keoU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh minta UMP 2025 naik 10%, ini kata pengusaha (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/31/320/3080604/buruh-minta-ump-2025-naik-10-pengusaha-usul-pakai-formula-lama-AvCmL3keoU.jpg</image><title>Buruh minta UMP 2025 naik 10%, ini kata pengusaha (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Serikat pekerja atau buruh meminta upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 10%. Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah tetap menggunakan formula lama dalam menghitung UMP 2025.
Formula yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Usulan Apindo disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rabu (31/10/2024), setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10% di tahun depan.

BACA JUGA:
UMP 2025 Diumumkan 21 November


Selain itu, Apindo juga sudah mengirimkan perwakilannya di Dewan Pengupahan Nasional/Daerah dan Bipartit untuk menyerahkan rekomendasi dari pelaku usaha terkait UMP 2025.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, salah satu poin dari rekomendasi pelaku usaha bahwa penetapan UMP tahun depan harus mempertimbangkan makro ekonomi nasional, termasuk kondisi industri padat karya yang tengah mengalami tekanan.

BACA JUGA:
Bahas UMP 2025, Airlangga Kumpulkan Bos-Bos Perusahaan


&amp;ldquo;Apindo sudah (mengirimkan) perwakilannya di Dewan Pengupahan maupun Bipartit. Dan Dewan Pengupahan baik nasional terus sampai daerah juga sudah menyampaikan rekomendasi daripada pelaku usaha,&amp;rdquo; ujar Shinta Kamdani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
&amp;ldquo;Dan kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku,&amp;rdquo; paparnya.
Adapun, penerapan formula UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi , dan indeks tertentu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8zMC8xLzE4NjQ0Ni8zL0lkNVNON0gwSWNV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Indeks tertentu sebagaimana ditentukan oleh Dewan Pengupahan  mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata/median  upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan faktor-faktor lain yang  relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dalam beleid itu, Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan saran atau  pertimbangan kepada Kepala Daerah ihwal penetapan upah minimum,  struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Ketentuan upah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51/2023, juga mendorong kepastian berusaha bagi pelaku bisnis dan industri.
&amp;ldquo;Seperti diketahui dalam waktu dekat akan segera ditetapkan UMP 2025,  dan tentunya perupahan ini merupakan instansi dasar yang sangat penting  uang sangat berdampak kepada industri-industri padat karya,&amp;rdquo; beber  Shinta.
Menurutnya, penetapan kenaikan UMP 2025 justru menambah beban pelaku usaha, terutama di sektor padat karya.
&amp;ldquo;Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa  tambah besar, yang harus dihadapi. Tapi disini kami juga tadi  menyampaikan, khususnya untuk industri padat karya kami bisa  mengharapkan bisa tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat provinsi,&amp;rdquo;  jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Serikat pekerja atau buruh meminta upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 10%. Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah tetap menggunakan formula lama dalam menghitung UMP 2025.
Formula yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Usulan Apindo disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rabu (31/10/2024), setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10% di tahun depan.

BACA JUGA:
UMP 2025 Diumumkan 21 November


Selain itu, Apindo juga sudah mengirimkan perwakilannya di Dewan Pengupahan Nasional/Daerah dan Bipartit untuk menyerahkan rekomendasi dari pelaku usaha terkait UMP 2025.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, salah satu poin dari rekomendasi pelaku usaha bahwa penetapan UMP tahun depan harus mempertimbangkan makro ekonomi nasional, termasuk kondisi industri padat karya yang tengah mengalami tekanan.

BACA JUGA:
Bahas UMP 2025, Airlangga Kumpulkan Bos-Bos Perusahaan


&amp;ldquo;Apindo sudah (mengirimkan) perwakilannya di Dewan Pengupahan maupun Bipartit. Dan Dewan Pengupahan baik nasional terus sampai daerah juga sudah menyampaikan rekomendasi daripada pelaku usaha,&amp;rdquo; ujar Shinta Kamdani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
&amp;ldquo;Dan kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku,&amp;rdquo; paparnya.
Adapun, penerapan formula UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi , dan indeks tertentu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8zMC8xLzE4NjQ0Ni8zL0lkNVNON0gwSWNV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Indeks tertentu sebagaimana ditentukan oleh Dewan Pengupahan  mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata/median  upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan faktor-faktor lain yang  relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dalam beleid itu, Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan saran atau  pertimbangan kepada Kepala Daerah ihwal penetapan upah minimum,  struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Ketentuan upah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51/2023, juga mendorong kepastian berusaha bagi pelaku bisnis dan industri.
&amp;ldquo;Seperti diketahui dalam waktu dekat akan segera ditetapkan UMP 2025,  dan tentunya perupahan ini merupakan instansi dasar yang sangat penting  uang sangat berdampak kepada industri-industri padat karya,&amp;rdquo; beber  Shinta.
Menurutnya, penetapan kenaikan UMP 2025 justru menambah beban pelaku usaha, terutama di sektor padat karya.
&amp;ldquo;Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa  tambah besar, yang harus dihadapi. Tapi disini kami juga tadi  menyampaikan, khususnya untuk industri padat karya kami bisa  mengharapkan bisa tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat provinsi,&amp;rdquo;  jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
