<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cukai Hasil Tembakau Rp213,4 Triliun Berpotensi Tergerus, Ini Penyebabnya</title><description>Presiden Prabowo Subianto diharapkan memikirkan lagi soal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/31/320/3080733/cukai-hasil-tembakau-rp213-4-triliun-berpotensi-tergerus-ini-penyebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/10/31/320/3080733/cukai-hasil-tembakau-rp213-4-triliun-berpotensi-tergerus-ini-penyebabnya"/><item><title>Cukai Hasil Tembakau Rp213,4 Triliun Berpotensi Tergerus, Ini Penyebabnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/10/31/320/3080733/cukai-hasil-tembakau-rp213-4-triliun-berpotensi-tergerus-ini-penyebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/10/31/320/3080733/cukai-hasil-tembakau-rp213-4-triliun-berpotensi-tergerus-ini-penyebabnya</guid><pubDate>Kamis 31 Oktober 2024 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/31/320/3080733/cukai-hasil-tembakau-rp213-4-triliun-berpotensi-tergerus-ini-penyebabnya-UpKDkEWu1V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai rokok berpotensi tergerus (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/31/320/3080733/cukai-hasil-tembakau-rp213-4-triliun-berpotensi-tergerus-ini-penyebabnya-UpKDkEWu1V.jpg</image><title>Cukai rokok berpotensi tergerus (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Prabowo Subianto diharapkan memikirkan lagi soal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes). Pasalnya, berdampak pada penerimaan hasil cukai nantinya.
Penerimaan negara dari cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi negara, di mana data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau yang besar senilai Rp213,48 triliun hingga akhir 2023.

BACA JUGA:
Kemenkeu Musnahkan Barang Tanpa Cukai, Nilainya Tembus Miliaran Rupiah

Realisasi tersebut hanya mencapai 91,78% dari APBN 2023 atau 97,61% dari target Perpres No. 75/2023, di mana pada tahun&amp;ndash;tahun sebelumnya penerimaan cukai tembakau selalu mengalami peningkatan dan berhasil mencapai target.
Direktur Indonesia Budget Center, Elizabeth Kusrin menilai, jika rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes diterapkan, maka pertumbuhan peredaran rokok ilegal akan berpotensi semakin meningkat dan imbasnya tentu ke penurunan penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok dan pajak&amp;ndash;pajak lain terkait industri tembakau.

BACA JUGA:
Tarif Cukai Rokok Naik 5% di 2025? Ini Bocorannya

&amp;ldquo;Penurunan penerimaan tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi,&amp;rdquo; terangnya, Kamis (31/10/2024).
Dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes terdapat poin-poin yang membatasi peredaran rokok, tapi di sisi lain, negara terus berharap adanya kenaikan pendapatan dari cukai rokok, serapan tembakau dari petani, dan menambah tenaga kerja.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menyatakan, berbagai desakan aturan untuk industri tembakau merupakan tindakan yang bisa mematikan sektor tersebut. Padahal, industri tembakau di Indonesia memiliki mata rantai yang panjang, mulai dari hulu sampai hilir, dan melibatkan banyak pihak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8zMS8xLzE4MzQ0NS81L3g5MzkwcjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Industri tembakau harus masih bisa jalan. Jangan sampai dihantam  kanan kiri, dibatasi penjualan, dibatasi ruang merokok, dan yang  lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Piter juga berharap pemerintahan baru memiliki perhatian khusus bagi  industri tembakau. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa industri tembakau  berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga  kerja.
Oleh karena itu, pemerintahan Prabowo diharapkan mempertimbangkan  kebijakan yang lebih komprehensif serta melibatkan berbagai pemangku  kepentingan di industri tembakau demi mencapai keseimbangan antara  kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Prabowo Subianto diharapkan memikirkan lagi soal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes). Pasalnya, berdampak pada penerimaan hasil cukai nantinya.
Penerimaan negara dari cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi negara, di mana data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau yang besar senilai Rp213,48 triliun hingga akhir 2023.

BACA JUGA:
Kemenkeu Musnahkan Barang Tanpa Cukai, Nilainya Tembus Miliaran Rupiah

Realisasi tersebut hanya mencapai 91,78% dari APBN 2023 atau 97,61% dari target Perpres No. 75/2023, di mana pada tahun&amp;ndash;tahun sebelumnya penerimaan cukai tembakau selalu mengalami peningkatan dan berhasil mencapai target.
Direktur Indonesia Budget Center, Elizabeth Kusrin menilai, jika rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes diterapkan, maka pertumbuhan peredaran rokok ilegal akan berpotensi semakin meningkat dan imbasnya tentu ke penurunan penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok dan pajak&amp;ndash;pajak lain terkait industri tembakau.

BACA JUGA:
Tarif Cukai Rokok Naik 5% di 2025? Ini Bocorannya

&amp;ldquo;Penurunan penerimaan tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi,&amp;rdquo; terangnya, Kamis (31/10/2024).
Dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes terdapat poin-poin yang membatasi peredaran rokok, tapi di sisi lain, negara terus berharap adanya kenaikan pendapatan dari cukai rokok, serapan tembakau dari petani, dan menambah tenaga kerja.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menyatakan, berbagai desakan aturan untuk industri tembakau merupakan tindakan yang bisa mematikan sektor tersebut. Padahal, industri tembakau di Indonesia memiliki mata rantai yang panjang, mulai dari hulu sampai hilir, dan melibatkan banyak pihak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8zMS8xLzE4MzQ0NS81L3g5MzkwcjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Industri tembakau harus masih bisa jalan. Jangan sampai dihantam  kanan kiri, dibatasi penjualan, dibatasi ruang merokok, dan yang  lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Piter juga berharap pemerintahan baru memiliki perhatian khusus bagi  industri tembakau. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa industri tembakau  berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga  kerja.
Oleh karena itu, pemerintahan Prabowo diharapkan mempertimbangkan  kebijakan yang lebih komprehensif serta melibatkan berbagai pemangku  kepentingan di industri tembakau demi mencapai keseimbangan antara  kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi.</content:encoded></item></channel></rss>
