<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Bocoran UMP Jakarta</title><description>Kapan UMP 2025 diumumkan? Ini bocoran UMP Jakarta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/01/320/3080951/kapan-ump-2025-diumumkan-ini-bocoran-ump-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/01/320/3080951/kapan-ump-2025-diumumkan-ini-bocoran-ump-jakarta"/><item><title>Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Bocoran UMP Jakarta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/01/320/3080951/kapan-ump-2025-diumumkan-ini-bocoran-ump-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/01/320/3080951/kapan-ump-2025-diumumkan-ini-bocoran-ump-jakarta</guid><pubDate>Jum'at 01 November 2024 05:41 WIB</pubDate><dc:creator>Vika Putri Handayani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/01/320/3080951/kapan-ump-2025-diumumkan-ini-bocoran-ump-jakarta-Fav7ScBvzn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapan UMP 2025 diumumkan? Ini bocorannya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/01/320/3080951/kapan-ump-2025-diumumkan-ini-bocoran-ump-jakarta-Fav7ScBvzn.jpg</image><title>Kapan UMP 2025 diumumkan? Ini bocorannya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kapan UMP 2025 diumumkan? Ini bocoran UMP Jakarta. Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan ditetapkan pada 21 November 2024, setelah pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden.
&quot;UMP ini kan kita masih punya waktu. Ini punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran,&quot; ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

BACA JUGA:
Daftar Daerah yang Berpotensi Punya UMP 2025 Tertinggi


Proses penetapan UMP 2025 akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dewan Pengupahan Nasional juga merekomendasikan penyesuaian angka indeks tertentu atau alfa dalam rumus perhitungan UMP 2025. Dalam hal ini, pengusaha berkeinginan agar penyesuaian mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023, sementara buruh mengharapkan angkanya berkisar antara 0,3 hingga 1,0. Keputusan akhir mengenai hal ini masih menunggu hasil diskusi lebih lanjut.

BACA JUGA:
Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi, dari Terendah hingga Tertinggi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mencatat bahwa pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan agar sistem upah mencerminkan perkembangan ekonomi serta memperhatikan produktivitas. &quot;Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyatakan bahwa ratusan buruh telah menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan UMP Jakarta sebesar 10% pada tahun 2025.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8zMC8xLzE4NjQ0Ni8zL0lkNVNON0gwSWNV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP  51 (PP 51 Tahun 2023) atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup  layak di DKI Jakarta, itu berkisar antara Rp5,3 juta sampai Rp5,5 juta,&quot;  tegasnya.
Yassierli juga menekankan pentingnya menunggu data dari Badan Pusat  Statistik (BPS) yang akan digunakan untuk simulasi dan perhitungan  terkait inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kapan UMP 2025 diumumkan? Ini bocoran UMP Jakarta. Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan ditetapkan pada 21 November 2024, setelah pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden.
&quot;UMP ini kan kita masih punya waktu. Ini punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran,&quot; ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

BACA JUGA:
Daftar Daerah yang Berpotensi Punya UMP 2025 Tertinggi


Proses penetapan UMP 2025 akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dewan Pengupahan Nasional juga merekomendasikan penyesuaian angka indeks tertentu atau alfa dalam rumus perhitungan UMP 2025. Dalam hal ini, pengusaha berkeinginan agar penyesuaian mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023, sementara buruh mengharapkan angkanya berkisar antara 0,3 hingga 1,0. Keputusan akhir mengenai hal ini masih menunggu hasil diskusi lebih lanjut.

BACA JUGA:
Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi, dari Terendah hingga Tertinggi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mencatat bahwa pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan agar sistem upah mencerminkan perkembangan ekonomi serta memperhatikan produktivitas. &quot;Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyatakan bahwa ratusan buruh telah menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan UMP Jakarta sebesar 10% pada tahun 2025.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8zMC8xLzE4NjQ0Ni8zL0lkNVNON0gwSWNV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP  51 (PP 51 Tahun 2023) atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup  layak di DKI Jakarta, itu berkisar antara Rp5,3 juta sampai Rp5,5 juta,&quot;  tegasnya.
Yassierli juga menekankan pentingnya menunggu data dari Badan Pusat  Statistik (BPS) yang akan digunakan untuk simulasi dan perhitungan  terkait inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
</content:encoded></item></channel></rss>
