<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Jangan Khawatir</title><description>Airlangga Hartarto buka suara soal putusan MK mengabulkan gugatan buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/01/320/3081319/aturan-ketenagakerjaan-dipisahkan-dari-uu-cipta-kerja-airlangga-pengusaha-jangan-khawatir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/01/320/3081319/aturan-ketenagakerjaan-dipisahkan-dari-uu-cipta-kerja-airlangga-pengusaha-jangan-khawatir"/><item><title>Aturan Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Jangan Khawatir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/01/320/3081319/aturan-ketenagakerjaan-dipisahkan-dari-uu-cipta-kerja-airlangga-pengusaha-jangan-khawatir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/01/320/3081319/aturan-ketenagakerjaan-dipisahkan-dari-uu-cipta-kerja-airlangga-pengusaha-jangan-khawatir</guid><pubDate>Jum'at 01 November 2024 22:58 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/01/320/3081319/aturan-ketenagakerjaan-dipisahkan-dari-uu-cipta-kerja-airlangga-pengusaha-jangan-khawatir-RU8ST7z7dM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga Sikapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/01/320/3081319/aturan-ketenagakerjaan-dipisahkan-dari-uu-cipta-kerja-airlangga-pengusaha-jangan-khawatir-RU8ST7z7dM.jpg</image><title>Menko Airlangga Sikapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara soal putusan MK mengabulkan gugatan buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Hal ini disampaikan Airlangga dihadapan para pelaku usaha baik dari dalam negeri maupun asing, dalam acara 'Kadin Indonesia Reception Dinner: Strengtening Indonesia's Diplomacy Through Global Partnership and Collaboration, di Jakarta, Jumat malam (1/11/2024).

BACA JUGA:
UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja, Ini Poin Penting Putusan MK soal Upah hingga PKWT&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Saya ingin mengomentari bahwa kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan peraturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah telah mengkaji ulang hasil pembatalan MK ini,&quot; kata Airlangga.
Airlangga berharap dunia usaha tidak perlu mengkhawatirkan terkait adanya pemisahan antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Sebab, secara substansi materi pokoknya masih relatif sama dengan UUCK.

BACA JUGA:
MK Kabulkan Beberapa Tuntutan soal UU Cipta Kerja, Buruh Joget Bersama di Patung Kuda

&quot;Tidak perlu khawatir karena sebagian besar yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang sudah ada dalam UU tersebut. Jadi dengan ini saya tegaskan bahwa sebetulnya putusan MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita,&quot; lanjutnya.Pada kesempatan itu, Airlangga mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah bekerja untuk menjalin diskusi dengan para pekerja maupun pemberi kerja, dengan harapan keputusan MK ini tidak berdampak luas pada iklim investasi.
&quot;Menteri Ketenagakerjaan sudah bekerja untuk mengurangi risiko tersebut. Saat ini pemerintah juga sedang berdiskusi dengan irganisasi Ketenagakerjaan dan juga asosiasi, termasuk Kamar Dagang,&quot; kata Airlangga.
&quot;Saya kira itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintahan Pak Prabowo, untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, untuk mendukung perencanaan investasi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara soal putusan MK mengabulkan gugatan buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Hal ini disampaikan Airlangga dihadapan para pelaku usaha baik dari dalam negeri maupun asing, dalam acara 'Kadin Indonesia Reception Dinner: Strengtening Indonesia's Diplomacy Through Global Partnership and Collaboration, di Jakarta, Jumat malam (1/11/2024).

BACA JUGA:
UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja, Ini Poin Penting Putusan MK soal Upah hingga PKWT&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Saya ingin mengomentari bahwa kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan peraturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah telah mengkaji ulang hasil pembatalan MK ini,&quot; kata Airlangga.
Airlangga berharap dunia usaha tidak perlu mengkhawatirkan terkait adanya pemisahan antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Sebab, secara substansi materi pokoknya masih relatif sama dengan UUCK.

BACA JUGA:
MK Kabulkan Beberapa Tuntutan soal UU Cipta Kerja, Buruh Joget Bersama di Patung Kuda

&quot;Tidak perlu khawatir karena sebagian besar yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang sudah ada dalam UU tersebut. Jadi dengan ini saya tegaskan bahwa sebetulnya putusan MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita,&quot; lanjutnya.Pada kesempatan itu, Airlangga mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah bekerja untuk menjalin diskusi dengan para pekerja maupun pemberi kerja, dengan harapan keputusan MK ini tidak berdampak luas pada iklim investasi.
&quot;Menteri Ketenagakerjaan sudah bekerja untuk mengurangi risiko tersebut. Saat ini pemerintah juga sedang berdiskusi dengan irganisasi Ketenagakerjaan dan juga asosiasi, termasuk Kamar Dagang,&quot; kata Airlangga.
&quot;Saya kira itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintahan Pak Prabowo, untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, untuk mendukung perencanaan investasi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
