<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Mendag Era Jokowi</title><description>Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi  penyalahgunaan wewenang impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081370/5-fakta-tom-lembong-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-mendag-era-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081370/5-fakta-tom-lembong-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-mendag-era-jokowi"/><item><title>5 Fakta Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Mendag Era Jokowi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081370/5-fakta-tom-lembong-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-mendag-era-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081370/5-fakta-tom-lembong-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-mendag-era-jokowi</guid><pubDate>Minggu 03 November 2024 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Azizah Banowati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/02/320/3081370/5-fakta-tom-lembong-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-mendag-era-jokowi-RMEVt9J8XJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/02/320/3081370/5-fakta-tom-lembong-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula-mendag-era-jokowi-RMEVt9J8XJ.jpg</image><title>Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Untuk Diketahui, Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016. Ia pun pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Berikut ini 5 fakta Tom Lembong dalam jeratan kasus korupsi, yang telah dirangkum Okezone, Minggu (3/11/2024):

BACA JUGA:
Cuma Lempar Senyum, Tom Lembong Bungkam Usai Diperiksa Kejagung


1. 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Tom Lembong Trikasih (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Sebelum ditetapkan tersangka, Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
&amp;ldquo;Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat jumpa media, Rabu (30/10/2024).

BACA JUGA:
Perbandingan Riwayat Pendidikan Tom Lembong dengan Ciska Wihardja, Ternyata Sama-Sama Lulusan Amerika Serikat


2. KPK Usut Tuntas Korupsi Tom Lembong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu jika diminta untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut kasus tersebut melalui support data. Selain itu, KPK pun siap jika diminta untuk membeberkan aset Tom Lembong melalui LHKPN.
&quot;Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan,&quot; ucap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Kantor Dewan KPK, Kamis (30/10/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8yOS8xLzE4NjQyOC8zLzFTVGpRQ1hUMmVv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3. Negara Rugi Rp400 Miliar
Kejagung menyatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode  2015-2016 Tom Lembong, menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada  pihak swasta untuk melakukan impor gula.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, akibat  kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.
&quot;Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak  sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar  kurang lebih Rp400 miliar,&quot; kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung,  Selasa (29/10/2024).
4. Kekayaan Tom Lembong Rp101 Miliar
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong tercatat pada  Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) per 30 April 2020 dengan total  kekayaan mencapai Rp101.486.990.994 (Rp101 miliar). Ia pun tidak  memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin.
Dalam catatan kekayaannya, harta tersebut terdiri dari harta bergerak  lainnya senilai Rp180.990.000, surat berharga Rp94.527.382.000, kas dan  setara kas Rp2.099.016.322, dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.  Selain itu, ia memiliki hutang sebesar Rp86.895.328.
5. Dukungan dari Anies Baswedan
Mantan Calon Presiden Anies Baswedan mengungkapkan, bahwa dirinya  bersahabat dengan Tom Lembong hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai  pribadi berintegritas tinggi. Menurutnya, Tom selalu prioritaskan  kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah  Indonesia yang terhimpit.
Anies pun berpesan kepada Tom Lembong agar terus mencintai Indonesia sebagaimana yang telah ia buktikan selama ini.
&quot;Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang  telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom  (Saya masih percaya pada Tom), dan doa serta dukungan kami tidak akan  putus,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Untuk Diketahui, Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016. Ia pun pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Berikut ini 5 fakta Tom Lembong dalam jeratan kasus korupsi, yang telah dirangkum Okezone, Minggu (3/11/2024):

BACA JUGA:
Cuma Lempar Senyum, Tom Lembong Bungkam Usai Diperiksa Kejagung


1. 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Tom Lembong Trikasih (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Sebelum ditetapkan tersangka, Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
&amp;ldquo;Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat jumpa media, Rabu (30/10/2024).

BACA JUGA:
Perbandingan Riwayat Pendidikan Tom Lembong dengan Ciska Wihardja, Ternyata Sama-Sama Lulusan Amerika Serikat


2. KPK Usut Tuntas Korupsi Tom Lembong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu jika diminta untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut kasus tersebut melalui support data. Selain itu, KPK pun siap jika diminta untuk membeberkan aset Tom Lembong melalui LHKPN.
&quot;Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan,&quot; ucap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Kantor Dewan KPK, Kamis (30/10/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8yOS8xLzE4NjQyOC8zLzFTVGpRQ1hUMmVv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3. Negara Rugi Rp400 Miliar
Kejagung menyatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode  2015-2016 Tom Lembong, menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada  pihak swasta untuk melakukan impor gula.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, akibat  kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.
&quot;Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak  sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar  kurang lebih Rp400 miliar,&quot; kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung,  Selasa (29/10/2024).
4. Kekayaan Tom Lembong Rp101 Miliar
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong tercatat pada  Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) per 30 April 2020 dengan total  kekayaan mencapai Rp101.486.990.994 (Rp101 miliar). Ia pun tidak  memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin.
Dalam catatan kekayaannya, harta tersebut terdiri dari harta bergerak  lainnya senilai Rp180.990.000, surat berharga Rp94.527.382.000, kas dan  setara kas Rp2.099.016.322, dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.  Selain itu, ia memiliki hutang sebesar Rp86.895.328.
5. Dukungan dari Anies Baswedan
Mantan Calon Presiden Anies Baswedan mengungkapkan, bahwa dirinya  bersahabat dengan Tom Lembong hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai  pribadi berintegritas tinggi. Menurutnya, Tom selalu prioritaskan  kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah  Indonesia yang terhimpit.
Anies pun berpesan kepada Tom Lembong agar terus mencintai Indonesia sebagaimana yang telah ia buktikan selama ini.
&quot;Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang  telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom  (Saya masih percaya pada Tom), dan doa serta dukungan kami tidak akan  putus,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
