<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Utang UMKM di Bank Dihapus, Ini Mekanismenya</title><description>Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet untuk segmen usaha mikro kecil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081780/utang-umkm-di-bank-dihapus-ini-mekanismenya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081780/utang-umkm-di-bank-dihapus-ini-mekanismenya"/><item><title>Utang UMKM di Bank Dihapus, Ini Mekanismenya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081780/utang-umkm-di-bank-dihapus-ini-mekanismenya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081780/utang-umkm-di-bank-dihapus-ini-mekanismenya</guid><pubDate>Minggu 03 November 2024 19:58 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/03/320/3081780/utang-umkm-di-bank-dihapus-ini-mekanismenya-sOh8fSWDEc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kredit UMKM di Bank (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/03/320/3081780/utang-umkm-di-bank-dihapus-ini-mekanismenya-sOh8fSWDEc.jpg</image><title>Kredit UMKM di Bank (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet untuk segmen usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM sebagai langkah moratorium.
Artinya, kebijakan pemutihan utang di lembaga perbankan, termasuk Himbara, semacam moratorium bagi mereka yang pernah bermasalah. Seperti, UMKM, petani, dan nelayan yang pernah menjadi debitur perbankan.

BACA JUGA:
Daya Beli Lesu, Ini Alasan Prabowo Perpanjang Diskon Pajak PPN Rumah hingga Kendaraan Listrik


&amp;ldquo;Nah oleh karena itu ini semacam dalam tanda petik moratorium kepada mereka (UMKM) yang pernah bermasalah,&amp;rdquo; ujar Airlangga saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8wMy8xLzE4NjUwOC8zL0F6bHE3WTBHZzJZ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia mencatat, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan turunannya, hapus buku telah dilakukan bank BUMN, namun tanpa hapus tagih.

BACA JUGA:
Insentif PPN DTP Diperpanjang Tunggu Restu Sri Mulyani


&amp;ldquo;Dan bagi bank BUMN hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa,&amp;rdquo; paparnya.Perkaranya, UMKM, petani, dan nelayan masih tetap tidak bisa memperoleh pembiayaan dari Himbara, akibat kredit macet dan tanpa peraturan hapus tagih.
Karena itu, dengan penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih, bisa mendorong bank menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.
&amp;ldquo;Sehingga dengan hapus buku hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali, dan kalau bank swasta bisa melakukan itu karena itu swasta sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih,&amp;rdquo; ucap dia.
Adapun, rancangan peraturan pemerintah (RPP) perihal hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga tengah digodok otoritas. Airlangga memastikan beleid ini segera difinalisasikan.
&amp;ldquo;Jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,&amp;rdquo; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet untuk segmen usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM sebagai langkah moratorium.
Artinya, kebijakan pemutihan utang di lembaga perbankan, termasuk Himbara, semacam moratorium bagi mereka yang pernah bermasalah. Seperti, UMKM, petani, dan nelayan yang pernah menjadi debitur perbankan.

BACA JUGA:
Daya Beli Lesu, Ini Alasan Prabowo Perpanjang Diskon Pajak PPN Rumah hingga Kendaraan Listrik


&amp;ldquo;Nah oleh karena itu ini semacam dalam tanda petik moratorium kepada mereka (UMKM) yang pernah bermasalah,&amp;rdquo; ujar Airlangga saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8wMy8xLzE4NjUwOC8zL0F6bHE3WTBHZzJZ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia mencatat, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan turunannya, hapus buku telah dilakukan bank BUMN, namun tanpa hapus tagih.

BACA JUGA:
Insentif PPN DTP Diperpanjang Tunggu Restu Sri Mulyani


&amp;ldquo;Dan bagi bank BUMN hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa,&amp;rdquo; paparnya.Perkaranya, UMKM, petani, dan nelayan masih tetap tidak bisa memperoleh pembiayaan dari Himbara, akibat kredit macet dan tanpa peraturan hapus tagih.
Karena itu, dengan penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih, bisa mendorong bank menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.
&amp;ldquo;Sehingga dengan hapus buku hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali, dan kalau bank swasta bisa melakukan itu karena itu swasta sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih,&amp;rdquo; ucap dia.
Adapun, rancangan peraturan pemerintah (RPP) perihal hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga tengah digodok otoritas. Airlangga memastikan beleid ini segera difinalisasikan.
&amp;ldquo;Jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,&amp;rdquo; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
