<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi Permendag 8, Pemerintah Bentuk Tim Khusus</title><description>Pemerintah membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081814/revisi-permendag-8-pemerintah-bentuk-tim-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081814/revisi-permendag-8-pemerintah-bentuk-tim-khusus"/><item><title>Revisi Permendag 8, Pemerintah Bentuk Tim Khusus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081814/revisi-permendag-8-pemerintah-bentuk-tim-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/03/320/3081814/revisi-permendag-8-pemerintah-bentuk-tim-khusus</guid><pubDate>Minggu 03 November 2024 22:17 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/03/320/3081814/revisi-permendag-8-pemerintah-bentuk-tim-khusus-swGt9qkqdc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sritex Bangkrut Diduga Karena Permendag 8 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/03/320/3081814/revisi-permendag-8-pemerintah-bentuk-tim-khusus-swGt9qkqdc.jpg</image><title>Sritex Bangkrut Diduga Karena Permendag 8 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023. Beleid ini mengatur Kebijakan dan pengaturan impor.
Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto mengatakan, task force alias tim teknsi berasal dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA:
Bantah Tudingan Bos Sritex, Mendag Sebut Permendag 8 Lindungi Industri Tekstil


Tugas tim nantinya membahas detail atas perubahan Permendag 8/2024, dimana akan difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
&amp;ldquo;Akan ada task force khusus untuk ini, iya ini akan difasilitasi (pembahasan) oleh tim teknis,&amp;rdquo; ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8yOS8xLzE4NjQyMi8zL2ZwbkFtQW03ZGNJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengambil beberapa inisiatif untuk menguatkan industri tekstil di Tanah Air.

BACA JUGA:
Menko Airlangga Panggil Sri Mulyani Bahas Anggaran Indonesia Tourism Fund


Salah satunya inisiatif dengan kembali mendiskusikan penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk tekstil di dalam negeri,Menurutnya, saat ini pembahasan BMAD masih di level kementerian dan lembaga (K/L).
&amp;ldquo;Nah kemudian pemerintah juga menyampaikan ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil, termasuk kaitannya dengan safeguard dan juga anti dumping,&amp;rdquo; ungkap Airlangga saat ditemui beberapa waktu lalu.
Airlangga memang tidak secara gamblang menyinggung revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dipandang jadi biang kerok tertekannya industri tekstil.
Bahkan, beleid tersebut disinyalir membuat barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) membanjiri pasar dalam negeri.
Kendati begitu, dia berharap hasil kajian penerapan BMAD menjadi angin segar bagi industri padat karya, terutama tekstil, baik di hulu hingga hilir.
&amp;ldquo;Diharapkan dengan adanya struktur tersebut industri proses hulu, midstream dan hilir bisa terjaga dengan persaingan yang tidak sehat,&amp;rdquo; beber Airlangga.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023. Beleid ini mengatur Kebijakan dan pengaturan impor.
Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto mengatakan, task force alias tim teknsi berasal dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA:
Bantah Tudingan Bos Sritex, Mendag Sebut Permendag 8 Lindungi Industri Tekstil


Tugas tim nantinya membahas detail atas perubahan Permendag 8/2024, dimana akan difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
&amp;ldquo;Akan ada task force khusus untuk ini, iya ini akan difasilitasi (pembahasan) oleh tim teknis,&amp;rdquo; ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8yOS8xLzE4NjQyMi8zL2ZwbkFtQW03ZGNJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengambil beberapa inisiatif untuk menguatkan industri tekstil di Tanah Air.

BACA JUGA:
Menko Airlangga Panggil Sri Mulyani Bahas Anggaran Indonesia Tourism Fund


Salah satunya inisiatif dengan kembali mendiskusikan penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk tekstil di dalam negeri,Menurutnya, saat ini pembahasan BMAD masih di level kementerian dan lembaga (K/L).
&amp;ldquo;Nah kemudian pemerintah juga menyampaikan ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil, termasuk kaitannya dengan safeguard dan juga anti dumping,&amp;rdquo; ungkap Airlangga saat ditemui beberapa waktu lalu.
Airlangga memang tidak secara gamblang menyinggung revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dipandang jadi biang kerok tertekannya industri tekstil.
Bahkan, beleid tersebut disinyalir membuat barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) membanjiri pasar dalam negeri.
Kendati begitu, dia berharap hasil kajian penerapan BMAD menjadi angin segar bagi industri padat karya, terutama tekstil, baik di hulu hingga hilir.
&amp;ldquo;Diharapkan dengan adanya struktur tersebut industri proses hulu, midstream dan hilir bisa terjaga dengan persaingan yang tidak sehat,&amp;rdquo; beber Airlangga.</content:encoded></item></channel></rss>
