<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Utang UMKM Dihapus, Erick Thohir: BUMN Dukung Program Presiden Prabowo</title><description>Presiden Prabowo berencana menghapus utang kredit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/04/320/3082080/soal-utang-umkm-dihapus-erick-thohir-bumn-dukung-program-presiden-prabowo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/04/320/3082080/soal-utang-umkm-dihapus-erick-thohir-bumn-dukung-program-presiden-prabowo"/><item><title>Soal Utang UMKM Dihapus, Erick Thohir: BUMN Dukung Program Presiden Prabowo</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/04/320/3082080/soal-utang-umkm-dihapus-erick-thohir-bumn-dukung-program-presiden-prabowo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/04/320/3082080/soal-utang-umkm-dihapus-erick-thohir-bumn-dukung-program-presiden-prabowo</guid><pubDate>Senin 04 November 2024 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/04/320/3082080/soal-utang-umkm-dihapus-erick-thohir-bumn-dukung-program-presiden-prabowo-ThZ3SdpeOS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Respons Erick Thohir soal wacana pemutihan utang pelaku UMKM (Foto: BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/04/320/3082080/soal-utang-umkm-dihapus-erick-thohir-bumn-dukung-program-presiden-prabowo-ThZ3SdpeOS.jpg</image><title>Respons Erick Thohir soal wacana pemutihan utang pelaku UMKM (Foto: BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo berencana menghapus utang kredit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wacana ini pun mendapat respons dari Menteri BUMN Erick Thohir.

BACA JUGA:
Utang UMKM Diputihkan, Pinjaman ke Bank BUMN Capai Rp8,7 Triliun

Dia menyatakan peraturan pemerintah terkait penghapusan utang UMKM tengah digodok agar payung hukumnya lebih jelas. Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah penting dalam membantu program-program pemerintah di bidang pertanian, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

BACA JUGA:
Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Segera Berlaku

&quot;Kami memperlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara punya dasar yang kuat. Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hal itu lagi dirancang, dan yang pasti semangatnya sama dan ingin mendukung, yakni dengan buku hapus tagih terhadap kredit macet para petani dan UMKM di bidang pertanian ini, kita terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, terutama swasembada pangan bisa diakselerasi,&quot; ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).


Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan  ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan  Presiden Prabowo. Hingga saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro,  Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7  triliun.
&quot;Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu  dirinci. Misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen  UMKM yang harus diputihkan. Usulannya apakah dua tahun atau lima tahun  atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan kurang lebih kalau bisa dengan  track record lima tahun, tidak dua tahun karena kalau dua tahun terlalu  cepat,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo berencana menghapus utang kredit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wacana ini pun mendapat respons dari Menteri BUMN Erick Thohir.

BACA JUGA:
Utang UMKM Diputihkan, Pinjaman ke Bank BUMN Capai Rp8,7 Triliun

Dia menyatakan peraturan pemerintah terkait penghapusan utang UMKM tengah digodok agar payung hukumnya lebih jelas. Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah penting dalam membantu program-program pemerintah di bidang pertanian, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

BACA JUGA:
Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Segera Berlaku

&quot;Kami memperlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara punya dasar yang kuat. Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hal itu lagi dirancang, dan yang pasti semangatnya sama dan ingin mendukung, yakni dengan buku hapus tagih terhadap kredit macet para petani dan UMKM di bidang pertanian ini, kita terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, terutama swasembada pangan bisa diakselerasi,&quot; ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).


Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan  ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan  Presiden Prabowo. Hingga saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro,  Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7  triliun.
&quot;Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu  dirinci. Misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen  UMKM yang harus diputihkan. Usulannya apakah dua tahun atau lima tahun  atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan kurang lebih kalau bisa dengan  track record lima tahun, tidak dua tahun karena kalau dua tahun terlalu  cepat,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
