<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Targetkan Utang UMKM Nelayan dan Petani yang Dihapus Capai Rp10 Triliun</title><description>Presiden Prabowo Subianto membebaskan utang piutang pelaku UMKM yang bergerak sebagai petani dan nelayan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/05/320/3082626/prabowo-targetkan-utang-umkm-nelayan-dan-petani-yang-dihapus-capai-rp10-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/05/320/3082626/prabowo-targetkan-utang-umkm-nelayan-dan-petani-yang-dihapus-capai-rp10-triliun"/><item><title>Prabowo Targetkan Utang UMKM Nelayan dan Petani yang Dihapus Capai Rp10 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/05/320/3082626/prabowo-targetkan-utang-umkm-nelayan-dan-petani-yang-dihapus-capai-rp10-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/05/320/3082626/prabowo-targetkan-utang-umkm-nelayan-dan-petani-yang-dihapus-capai-rp10-triliun</guid><pubDate>Selasa 05 November 2024 22:54 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/05/320/3082626/prabowo-targetkan-utang-umkm-nelayan-dan-petani-yang-dihapus-capai-rp10-triliun-H4m8VyxCw7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo hapus utang BUMN, Nelayan dan Petani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/05/320/3082626/prabowo-targetkan-utang-umkm-nelayan-dan-petani-yang-dihapus-capai-rp10-triliun-H4m8VyxCw7.jpg</image><title>Prabowo hapus utang BUMN, Nelayan dan Petani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membebaskan utang piutang pelaku UMKM yang bergerak sebagai petani dan nelayan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah menargetkan utang piutang UMKM sektor perkebunan, pertanian dan perikanan, yang dihapus sebesar Rp10 Triliun.
Diperkirakan ada satu juta orang pelaku UMKM yang akan mendapatkan pemutihan utang tersebut.

BACA JUGA:
Prabowo Hapus Utang UMKM, Ini Langkah Erick Thohir


Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
&quot;Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 Triliun,&quot; terang Maman di kompleks istana negara, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA:
Prabowo Resmi Hapus Utang Petani, Nelayan hingga UMKM


Namun demikian, proses pembebasan hutang tersebut, diungkapkan Maman, bukan melalui anggaran APBN. Dia mengatakan mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan hutang piutang di Bank Himbara saja.
&quot;Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini tidak ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusan bukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank,&quot; terang Maman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8wNS80LzE4NjU0NC8zL01FSUxwa1BCWktB&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank memiliki  legitimasi hukum untuk menghapus hutang piutang bagi UMKM sektor  pertanian, perkebunan dan pertanian.
&quot;Jadi agar PP ini dibuat, pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus,&quot; terang Maman.
&quot;Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di  bank masing-masing nah itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti  kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan  kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,&quot;  tutur Maman.
Sebelumnya, Utang petani, nelayan hingga UMKM resmi diputihkan. Hal  ini usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah  (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM dalam bidang  pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM  lainnya.
Penandatanganan PP tersebut Prabowo lakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada sore ini.
&quot;Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari  kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini  Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024  tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha  mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan  perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,&quot; kata Prabowo.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membebaskan utang piutang pelaku UMKM yang bergerak sebagai petani dan nelayan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah menargetkan utang piutang UMKM sektor perkebunan, pertanian dan perikanan, yang dihapus sebesar Rp10 Triliun.
Diperkirakan ada satu juta orang pelaku UMKM yang akan mendapatkan pemutihan utang tersebut.

BACA JUGA:
Prabowo Hapus Utang UMKM, Ini Langkah Erick Thohir


Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
&quot;Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 Triliun,&quot; terang Maman di kompleks istana negara, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA:
Prabowo Resmi Hapus Utang Petani, Nelayan hingga UMKM


Namun demikian, proses pembebasan hutang tersebut, diungkapkan Maman, bukan melalui anggaran APBN. Dia mengatakan mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan hutang piutang di Bank Himbara saja.
&quot;Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini tidak ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusan bukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank,&quot; terang Maman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8wNS80LzE4NjU0NC8zL01FSUxwa1BCWktB&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank memiliki  legitimasi hukum untuk menghapus hutang piutang bagi UMKM sektor  pertanian, perkebunan dan pertanian.
&quot;Jadi agar PP ini dibuat, pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus,&quot; terang Maman.
&quot;Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di  bank masing-masing nah itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti  kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan  kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,&quot;  tutur Maman.
Sebelumnya, Utang petani, nelayan hingga UMKM resmi diputihkan. Hal  ini usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah  (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM dalam bidang  pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM  lainnya.
Penandatanganan PP tersebut Prabowo lakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada sore ini.
&quot;Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari  kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini  Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024  tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha  mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan  perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,&quot; kata Prabowo.</content:encoded></item></channel></rss>
