<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Pastikan UMP 2025 Naik</title><description>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 bakal naik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/06/320/3082989/menaker-pastikan-ump-2025-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/06/320/3082989/menaker-pastikan-ump-2025-naik"/><item><title>Menaker Pastikan UMP 2025 Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/06/320/3082989/menaker-pastikan-ump-2025-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/06/320/3082989/menaker-pastikan-ump-2025-naik</guid><pubDate>Rabu 06 November 2024 20:34 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/06/320/3082989/menaker-pastikan-ump-2025-naik-SVp6awumt2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker pastikan UMP 2025 naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/06/320/3082989/menaker-pastikan-ump-2025-naik-SVp6awumt2.jpg</image><title>Menaker pastikan UMP 2025 naik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 bakal naik.
&quot;Iya dong (naik), masa ga naik,&quot; ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

BACA JUGA:
8 Fakta Kenaikan UMP 2025, Intip Bocorannya


Meski begitu, Yassierlie mengatakan aturan baru soal rumus penetapan belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024. &quot;Belum tentu besok,&amp;rdquo; tegasnya.
Yassierli pun mengatakan bahwa kesepakatan UMP ini juga telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.
&amp;ldquo;Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan Sidang Kabinet ini ada yang diminta untuk jadi ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Daftar Daerah yang Berpotensi Punya UMP 2025 Tertinggi


Dia hanya menegaskan bahwa secara umum telah dibahas dengan Presiden Prabowo terkait aturan rumus UMP.
&amp;ldquo;Secara umum aja. Nanti saya buat detail. Bocorannya belum selesai kita bahas,&amp;rdquo; imbuh dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8zMC8xLzE4NjQ0Ni8zL0lkNVNON0gwSWNV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan jika dia telah berkoordinasi  dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit  yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat  pekerja atau serikat buruh.
&amp;ldquo;Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi kan  mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita bener mengoptimalkan  LKS Tripartit kita sudah dua kali rapat,&amp;rdquo; kata Yassierli.
&amp;ldquo;Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat jadi kita masih bahas kita  harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar bisa  memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah  dan tetap memperhatikan pengusaha,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 bakal naik.
&quot;Iya dong (naik), masa ga naik,&quot; ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

BACA JUGA:
8 Fakta Kenaikan UMP 2025, Intip Bocorannya


Meski begitu, Yassierlie mengatakan aturan baru soal rumus penetapan belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024. &quot;Belum tentu besok,&amp;rdquo; tegasnya.
Yassierli pun mengatakan bahwa kesepakatan UMP ini juga telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.
&amp;ldquo;Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan Sidang Kabinet ini ada yang diminta untuk jadi ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Daftar Daerah yang Berpotensi Punya UMP 2025 Tertinggi


Dia hanya menegaskan bahwa secara umum telah dibahas dengan Presiden Prabowo terkait aturan rumus UMP.
&amp;ldquo;Secara umum aja. Nanti saya buat detail. Bocorannya belum selesai kita bahas,&amp;rdquo; imbuh dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8zMC8xLzE4NjQ0Ni8zL0lkNVNON0gwSWNV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan jika dia telah berkoordinasi  dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit  yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat  pekerja atau serikat buruh.
&amp;ldquo;Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi kan  mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita bener mengoptimalkan  LKS Tripartit kita sudah dua kali rapat,&amp;rdquo; kata Yassierli.
&amp;ldquo;Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat jadi kita masih bahas kita  harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar bisa  memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah  dan tetap memperhatikan pengusaha,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
