<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Semua Utang UMKM, Nelayan dan Petani Dihapus, Ini Penjelasannya</title><description>Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tak semua utang UMKM, nelayan dan petani dihapus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/07/320/3083307/tak-semua-utang-umkm-nelayan-dan-petani-dihapus-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/07/320/3083307/tak-semua-utang-umkm-nelayan-dan-petani-dihapus-ini-penjelasannya"/><item><title>Tak Semua Utang UMKM, Nelayan dan Petani Dihapus, Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/07/320/3083307/tak-semua-utang-umkm-nelayan-dan-petani-dihapus-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/07/320/3083307/tak-semua-utang-umkm-nelayan-dan-petani-dihapus-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Kamis 07 November 2024 17:39 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/07/320/3083307/tak-semua-utang-umkm-nelayan-dan-petani-dihapus-ini-penjelasannya-yOwNxjPK5o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tak semua utang UMKM, nelayan dan petani dihapus (Foto: Kementerian UMKM)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/07/320/3083307/tak-semua-utang-umkm-nelayan-dan-petani-dihapus-ini-penjelasannya-yOwNxjPK5o.jpg</image><title>Tak semua utang UMKM, nelayan dan petani dihapus (Foto: Kementerian UMKM)</title></images><description>JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tak semua utang UMKM, nelayan dan petani dihapus. Dia menuturkan maksud dari mekanisme penghapusan utang yang sudah diteken Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo memutuskan untuk menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, notabene adalah petani dan nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidak semua UMKM petani dan nelayan yang utangnta dihapuskan. Adapun kriteria utang yang dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara atas kemampuan dari si pengutang.

BACA JUGA:
Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM hingga Nelayan, MPR : Terobosan yang Luar Biasa

&quot;Saya sampaikan ini, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang,&quot; kata Maman dikutip dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dihapuskan utangnya yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus nasabah Bank BUMN atau Himbara.

BACA JUGA:
Kriteria UMKM, Petani Nelayan yang Utangnya Dihapus Prabowo

&quot;Agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam dan COVID-19,&quot; terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan utang yang dibebaskan harus sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.
&amp;ldquo;Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,&amp;rdquo; katanya.Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan menargetkan utang  piutang dari prakiraan satu juta orang pelaku UMKM sektor perkebunan,  pertanian dan perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu juta orang tersebut  adalah para petani dan nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo  tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024  tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian  Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
&quot;Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada  sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (utangnya yang  dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 Triliun,&quot; terang Maman di kompleks  istana negara.
Namun demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman,  bukan melalui anggaran APBN. Dia mengatakan mekanisme yang dilakukan  tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan utang piutang di Bank  Himbara saja.
&quot;Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini tidak  ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusan bukuan piutang di  bank. Ingat itu ya, di bank,&quot; terang Maman.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tak semua utang UMKM, nelayan dan petani dihapus. Dia menuturkan maksud dari mekanisme penghapusan utang yang sudah diteken Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo memutuskan untuk menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, notabene adalah petani dan nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidak semua UMKM petani dan nelayan yang utangnta dihapuskan. Adapun kriteria utang yang dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara atas kemampuan dari si pengutang.

BACA JUGA:
Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM hingga Nelayan, MPR : Terobosan yang Luar Biasa

&quot;Saya sampaikan ini, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang,&quot; kata Maman dikutip dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dihapuskan utangnya yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus nasabah Bank BUMN atau Himbara.

BACA JUGA:
Kriteria UMKM, Petani Nelayan yang Utangnya Dihapus Prabowo

&quot;Agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam dan COVID-19,&quot; terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan utang yang dibebaskan harus sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.
&amp;ldquo;Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,&amp;rdquo; katanya.Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan menargetkan utang  piutang dari prakiraan satu juta orang pelaku UMKM sektor perkebunan,  pertanian dan perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu juta orang tersebut  adalah para petani dan nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo  tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024  tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian  Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
&quot;Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada  sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (utangnya yang  dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 Triliun,&quot; terang Maman di kompleks  istana negara.
Namun demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman,  bukan melalui anggaran APBN. Dia mengatakan mekanisme yang dilakukan  tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan utang piutang di Bank  Himbara saja.
&quot;Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini tidak  ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusan bukuan piutang di  bank. Ingat itu ya, di bank,&quot; terang Maman.</content:encoded></item></channel></rss>
