<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 2025 Sebesar 10%</title><description>Buruh Jakarta tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 10%</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/08/320/3083421/buruh-jakarta-tuntut-kenaikan-ump-2025-sebesar-10</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/08/320/3083421/buruh-jakarta-tuntut-kenaikan-ump-2025-sebesar-10"/><item><title>Buruh Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 2025 Sebesar 10%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/08/320/3083421/buruh-jakarta-tuntut-kenaikan-ump-2025-sebesar-10</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/08/320/3083421/buruh-jakarta-tuntut-kenaikan-ump-2025-sebesar-10</guid><pubDate>Jum'at 08 November 2024 01:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Azizah Banowati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/07/320/3083421/buruh-jakarta-tuntut-kenaikan-ump-2025-sebesar-10-lquySa7G8I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh tuntut kenaikan UMP 10% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/07/320/3083421/buruh-jakarta-tuntut-kenaikan-ump-2025-sebesar-10-lquySa7G8I.jpg</image><title>Buruh tuntut kenaikan UMP 10% (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Buruh Jakarta tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 10%. Saat ini, UMP DKI Jakarta mencapai Rp5.067.381. Maka jika dihitung dengan tambahan 10%, UMP Jakarta tahun depan akan menjadi sebesar Rp5.574.119, atau naik Rp506.738.
Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso mendesak agar penetapan UMP tahun depan tidak lagi berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Ia beralasan bahwa biaya hidup terus meningkat seiring berjalannya waktu.

BACA JUGA:
Kepala Daerah Diminta Hati-Hati Menetapkan UMP 2025


&quot;Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta itu berkisar antara Rp5,3 juta-Rp5,5 juta kalau persentasenya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10%,&quot; kata Winarso dikutip, Kamis (7/11/2024).
Di lain kesempatan, perwakilan serikat pekerja di anggota dewan pengupahan DKI Jakarta Dedi Hartono, menyatakan bahwa para buruh menginginkan kenaikan gaji antara 8-10%, karena Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 belum memenuhi permintaan ini.

BACA JUGA:
Pemerintah Pastikan UMP 2025 Naik


Kenaikan upah yang hanya mencapai maksimal 5% dinilai belum mencukupi, sehingga kondisi kesejahteraan buruh masih tertekan dan belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak di Jakarta yang mencapai Rp6 juta per bulan.
&amp;rdquo;UMP 2024 Rp5,06 juta. Masih jauh dari survei hidup layak dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. Tuntutan 8-10% ini angka kompromi karena sebenarnya paling tidak harus naik 27%,&quot; kata Dedi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8zMC8xLzE4NjQ0Ni8zL0lkNVNON0gwSWNV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pertimbangan lainnya, desakan kenaikan upah dari para pekerja  didorong oleh beban tambahan seperti kenaikan tarif Pajak Penghasilan  (PPh) Pasal 21 hingga 12%, peningkatan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan  BPJS Kesehatan. Selain itu, pekerja juga dibebani iuran Tapera serta  harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi.
&amp;rdquo;Kami tunggu hasil uji materi UU Cipta Kerja. Kami berharap banyak  ada perubahan. Paling tidak ke depan ada kenaikan minimal 10%,&amp;rdquo; ujar  Dedi.

</description><content:encoded>JAKARTA - Buruh Jakarta tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 10%. Saat ini, UMP DKI Jakarta mencapai Rp5.067.381. Maka jika dihitung dengan tambahan 10%, UMP Jakarta tahun depan akan menjadi sebesar Rp5.574.119, atau naik Rp506.738.
Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso mendesak agar penetapan UMP tahun depan tidak lagi berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Ia beralasan bahwa biaya hidup terus meningkat seiring berjalannya waktu.

BACA JUGA:
Kepala Daerah Diminta Hati-Hati Menetapkan UMP 2025


&quot;Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta itu berkisar antara Rp5,3 juta-Rp5,5 juta kalau persentasenya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10%,&quot; kata Winarso dikutip, Kamis (7/11/2024).
Di lain kesempatan, perwakilan serikat pekerja di anggota dewan pengupahan DKI Jakarta Dedi Hartono, menyatakan bahwa para buruh menginginkan kenaikan gaji antara 8-10%, karena Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 belum memenuhi permintaan ini.

BACA JUGA:
Pemerintah Pastikan UMP 2025 Naik


Kenaikan upah yang hanya mencapai maksimal 5% dinilai belum mencukupi, sehingga kondisi kesejahteraan buruh masih tertekan dan belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak di Jakarta yang mencapai Rp6 juta per bulan.
&amp;rdquo;UMP 2024 Rp5,06 juta. Masih jauh dari survei hidup layak dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. Tuntutan 8-10% ini angka kompromi karena sebenarnya paling tidak harus naik 27%,&quot; kata Dedi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8zMC8xLzE4NjQ0Ni8zL0lkNVNON0gwSWNV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pertimbangan lainnya, desakan kenaikan upah dari para pekerja  didorong oleh beban tambahan seperti kenaikan tarif Pajak Penghasilan  (PPh) Pasal 21 hingga 12%, peningkatan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan  BPJS Kesehatan. Selain itu, pekerja juga dibebani iuran Tapera serta  harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi.
&amp;rdquo;Kami tunggu hasil uji materi UU Cipta Kerja. Kami berharap banyak  ada perubahan. Paling tidak ke depan ada kenaikan minimal 10%,&amp;rdquo; ujar  Dedi.

</content:encoded></item></channel></rss>
