<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keraton Yogyakarta Gugat KAI, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000</title><description>Kesultanan Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI), menuntut ganti rugi Rp1.000.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/08/320/3083511/keraton-yogyakarta-gugat-kai-tuntut-ganti-rugi-rp1-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/08/320/3083511/keraton-yogyakarta-gugat-kai-tuntut-ganti-rugi-rp1-000"/><item><title>Keraton Yogyakarta Gugat KAI, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/08/320/3083511/keraton-yogyakarta-gugat-kai-tuntut-ganti-rugi-rp1-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/08/320/3083511/keraton-yogyakarta-gugat-kai-tuntut-ganti-rugi-rp1-000</guid><pubDate>Jum'at 08 November 2024 10:46 WIB</pubDate><dc:creator>Yohanes Demo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/08/320/3083511/keraton-yogyakarta-gugat-kai-tuntut-ganti-rugi-rp1-000-TXrty9a81H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keraton Yogyakarta Gugat KAI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/08/320/3083511/keraton-yogyakarta-gugat-kai-tuntut-ganti-rugi-rp1-000-TXrty9a81H.jpg</image><title>Keraton Yogyakarta Gugat KAI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kesultanan Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI), menuntut ganti rugi Rp1.000.  Kesultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan Sultan Ground yang diklaim oleh KAI sebagai aset perusahaan.

Kesultanan Yogya mengajukan gugatan dengan menuntut ganti rugi senilai Rp1.000. Kuasa Hukum Kesultanan Yogyakarta Markus Hadi Tanoto menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut bukanlah persoalan perebutan lahan, seperti yang telah diberitakan sejumlah media.

BACA JUGA:
KAI Operasikan 21 Rangkaian Kereta Baru Buatan Lokal


Dia menjelaskan, lahan yang dimaksud adalah milik Kesultanan Yogyakarta, tetapi secara sengaja diklaim dan didaftarkan sebagai aset KAI. Markus menekankan bahwa kliennya ingin mengajak KAI untuk tertib administrasi.

&quot;Dalam gugatan, Kesultanan Yogyakarta hanya meminta KAI tertib administrasi dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku, apalagi terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun-tahun, namun KAI tidak mengindahkan, bahkan cenderung mengulur waktu,&quot; katanya, Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA:
Hubungan Keraton Yogyakarta dengan Tugu Yogyakarta dalam Sumbu Filosofi


Terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala melihat gugatan yang dilayangkan Kesultanan Yogyakarta hanya untuk mengingatkan KAI untuk tertib dalam beradministrasi.

&quot;Kalau melihat kasus KAI dengan Kesultanan Yogyakarta itu adalah jelas sultan ground, ya. Artinya itu tanah mirip dengan tanah negara, tapi disebut dengan Sultan Ground. Jadi KAI seharusnya tunduk dengan status keistimewaan Yogyakarta,&quot; ucapnya.


Kamilov memandang bahwa gugatan tersebut sebagai bentuk ketegasan agar KAI bisa menghormati Kasultanan Yogyakarta dan tidak secara sembarangan mendaftarkan tanah sebagai asetnya. Lebih-lebih, kata dia, gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Kesultanan Yogyakarta hanya senilai Rp1.000.



&quot;Ini kalau anak-anak (istilahnya) dijewer telinganya, itu terlihat dalam gugatannya dituntut Rp1.000,&quot; ujarnya.



Kamilov juga meminta agar KAI tidak mempertahankan klaim atas kepercayaan sepihak. Menurut dari sejarahnya, lahan yang digunakan oleh KAI adalah Sultan Ground yang dahulu dikuasai oleh Belanda untuk mendirikan stasiun dan rel kereta api.



&quot;Belanda waktu itu punya kekuatan, sehingga Sultan tidak bisa melawan. Namun, sekarang negara sudah merdeka,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kesultanan Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI), menuntut ganti rugi Rp1.000.  Kesultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan Sultan Ground yang diklaim oleh KAI sebagai aset perusahaan.

Kesultanan Yogya mengajukan gugatan dengan menuntut ganti rugi senilai Rp1.000. Kuasa Hukum Kesultanan Yogyakarta Markus Hadi Tanoto menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut bukanlah persoalan perebutan lahan, seperti yang telah diberitakan sejumlah media.

BACA JUGA:
KAI Operasikan 21 Rangkaian Kereta Baru Buatan Lokal


Dia menjelaskan, lahan yang dimaksud adalah milik Kesultanan Yogyakarta, tetapi secara sengaja diklaim dan didaftarkan sebagai aset KAI. Markus menekankan bahwa kliennya ingin mengajak KAI untuk tertib administrasi.

&quot;Dalam gugatan, Kesultanan Yogyakarta hanya meminta KAI tertib administrasi dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku, apalagi terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun-tahun, namun KAI tidak mengindahkan, bahkan cenderung mengulur waktu,&quot; katanya, Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA:
Hubungan Keraton Yogyakarta dengan Tugu Yogyakarta dalam Sumbu Filosofi


Terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala melihat gugatan yang dilayangkan Kesultanan Yogyakarta hanya untuk mengingatkan KAI untuk tertib dalam beradministrasi.

&quot;Kalau melihat kasus KAI dengan Kesultanan Yogyakarta itu adalah jelas sultan ground, ya. Artinya itu tanah mirip dengan tanah negara, tapi disebut dengan Sultan Ground. Jadi KAI seharusnya tunduk dengan status keistimewaan Yogyakarta,&quot; ucapnya.


Kamilov memandang bahwa gugatan tersebut sebagai bentuk ketegasan agar KAI bisa menghormati Kasultanan Yogyakarta dan tidak secara sembarangan mendaftarkan tanah sebagai asetnya. Lebih-lebih, kata dia, gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Kesultanan Yogyakarta hanya senilai Rp1.000.



&quot;Ini kalau anak-anak (istilahnya) dijewer telinganya, itu terlihat dalam gugatannya dituntut Rp1.000,&quot; ujarnya.



Kamilov juga meminta agar KAI tidak mempertahankan klaim atas kepercayaan sepihak. Menurut dari sejarahnya, lahan yang digunakan oleh KAI adalah Sultan Ground yang dahulu dikuasai oleh Belanda untuk mendirikan stasiun dan rel kereta api.



&quot;Belanda waktu itu punya kekuatan, sehingga Sultan tidak bisa melawan. Namun, sekarang negara sudah merdeka,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
