<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tugas Sri Mulyani di Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan Kemenkeu</title><description>Presiden Prabowo Subianto membuat lembaga baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/09/320/3083873/tugas-sri-mulyani-di-badan-teknologi-informasi-dan-intelijen-keuangan-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/09/320/3083873/tugas-sri-mulyani-di-badan-teknologi-informasi-dan-intelijen-keuangan-kemenkeu"/><item><title>Tugas Sri Mulyani di Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan Kemenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/09/320/3083873/tugas-sri-mulyani-di-badan-teknologi-informasi-dan-intelijen-keuangan-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/09/320/3083873/tugas-sri-mulyani-di-badan-teknologi-informasi-dan-intelijen-keuangan-kemenkeu</guid><pubDate>Sabtu 09 November 2024 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/09/320/3083873/tugas-sri-mulyani-di-badan-teknologi-informasi-dan-intelijen-keuangan-kemenkeu-AO4ZIcgfTc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tugas Sri Mulyani di Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/09/320/3083873/tugas-sri-mulyani-di-badan-teknologi-informasi-dan-intelijen-keuangan-kemenkeu-AO4ZIcgfTc.jpg</image><title>Tugas Sri Mulyani di Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membuat lembaga baru bernama Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.
Pembentukan badan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Badan itu berada di bawah Kementerian Keuangan dan dikomandoi langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Beberkan Alasan BKF Dihapus dan Bentuk 2 Ditjen Baru

Sri Mulyani menuturkan, penambahan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan ditujukan untuk memperkuat infrastruktur digital di lingkungan Kemenkeu.
&quot;Badan ini akan menjadi penggerak utama transformasi digital kementerian dengan berfokus pada pengembangan teknologi digital dan kapasitas intelijen keuangan,&quot; jelas Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

BACA JUGA:
Ini Sikap Sri Mulyani Usai Kemenkeu Langsung di Bawah Prabowo

Sebagai informasi pada Pasal 54 aturan tersebut tercantum bahwa, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membuat lembaga baru bernama Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.
Pembentukan badan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Badan itu berada di bawah Kementerian Keuangan dan dikomandoi langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Beberkan Alasan BKF Dihapus dan Bentuk 2 Ditjen Baru

Sri Mulyani menuturkan, penambahan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan ditujukan untuk memperkuat infrastruktur digital di lingkungan Kemenkeu.
&quot;Badan ini akan menjadi penggerak utama transformasi digital kementerian dengan berfokus pada pengembangan teknologi digital dan kapasitas intelijen keuangan,&quot; jelas Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

BACA JUGA:
Ini Sikap Sri Mulyani Usai Kemenkeu Langsung di Bawah Prabowo

Sebagai informasi pada Pasal 54 aturan tersebut tercantum bahwa, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.</content:encoded></item></channel></rss>
