<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru November 2024</title><description>Segini Iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru November 2024</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/12/320/3084827/segini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-terbaru-november-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/12/320/3084827/segini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-terbaru-november-2024"/><item><title>Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru November 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/12/320/3084827/segini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-terbaru-november-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/12/320/3084827/segini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-terbaru-november-2024</guid><pubDate>Selasa 12 November 2024 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Azizah Banowati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/12/320/3084827/segini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-terbaru-november-2024-FNISWOESat.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 November 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/12/320/3084827/segini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-terbaru-november-2024-FNISWOESat.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 November 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Segini Iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru November 2024. Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada Juli 2025. Namun, besaran iuran tersebut belum ditentukan dalam peraturan ini, karena Presiden Jokowi memberikan waktu tertentu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkannya.

BACA JUGA:
Penyebab Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025


Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, yang dirangkum Okezone, Selasa (12/11/2024):
Pertama, Berlaku bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari total tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

BACA JUGA:
5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025 Imbas Ancaman Defisit-Gagal Bayar


Ketiga, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Keempat, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8wNS8xLzE4NTgwNy8zL1VQWjZTa3ZfakJ3&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kelima, Iuran untuk kerabat PPU seperti saudara, ipar, asisten rumah  tangga, serta peserta PBPU dan bukan pekerja dihitung secara terpisah.  Berikut rinciannya:
Iuran untuk kelas III adalah Rp42.000 per orang per bulan, dengan pelayanan manfaat di ruang perawatan kelas III.
Dari Juli hingga Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sementara pemerintah menanggung Rp16.500 sebagai bantuan iuran.
Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III meningkat menjadi Rp35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
Iuran untuk kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan
Iuran untuk Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Keenam, Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan,  serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka, sebesar 5% dari 45%  gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh  pemerintah.
Terakhir, menurut Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan  paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan sejak 1  Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika peserta pelayanan  mendapatkan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya  diaktifkan kembali.
Itu dia, skema terbaru iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru November 2024.</description><content:encoded>JAKARTA - Segini Iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru November 2024. Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada Juli 2025. Namun, besaran iuran tersebut belum ditentukan dalam peraturan ini, karena Presiden Jokowi memberikan waktu tertentu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkannya.

BACA JUGA:
Penyebab Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025


Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, yang dirangkum Okezone, Selasa (12/11/2024):
Pertama, Berlaku bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari total tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

BACA JUGA:
5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025 Imbas Ancaman Defisit-Gagal Bayar


Ketiga, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Keempat, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8wNS8xLzE4NTgwNy8zL1VQWjZTa3ZfakJ3&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kelima, Iuran untuk kerabat PPU seperti saudara, ipar, asisten rumah  tangga, serta peserta PBPU dan bukan pekerja dihitung secara terpisah.  Berikut rinciannya:
Iuran untuk kelas III adalah Rp42.000 per orang per bulan, dengan pelayanan manfaat di ruang perawatan kelas III.
Dari Juli hingga Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sementara pemerintah menanggung Rp16.500 sebagai bantuan iuran.
Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III meningkat menjadi Rp35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
Iuran untuk kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan
Iuran untuk Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Keenam, Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan,  serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka, sebesar 5% dari 45%  gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh  pemerintah.
Terakhir, menurut Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan  paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan sejak 1  Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika peserta pelayanan  mendapatkan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya  diaktifkan kembali.
Itu dia, skema terbaru iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru November 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
