<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Jadi 12 Persen di 2025</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/14/320/3085791/sri-mulyani-pastikan-tarif-ppn-jadi-12-persen-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/14/320/3085791/sri-mulyani-pastikan-tarif-ppn-jadi-12-persen-di-2025"/><item><title>Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Jadi 12 Persen di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/14/320/3085791/sri-mulyani-pastikan-tarif-ppn-jadi-12-persen-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/14/320/3085791/sri-mulyani-pastikan-tarif-ppn-jadi-12-persen-di-2025</guid><pubDate>Kamis 14 November 2024 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/14/320/3085791/sri-mulyani-pastikan-tarif-ppn-jadi-12-persen-di-2025-n8GnRELWO2.png" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen di 2025 (Foto: Instagram Sri Mulyani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/14/320/3085791/sri-mulyani-pastikan-tarif-ppn-jadi-12-persen-di-2025-n8GnRELWO2.png</image><title>Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen di 2025 (Foto: Instagram Sri Mulyani)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.

Adapun kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.

&amp;ldquo;Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Berburu Pajak dari Ekonomi Bawah Tanah, Ini Rencana Besarnya!


&amp;ldquo;APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial,&quot; sambungnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyetujui bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. Bukan membabi buta dalam memungut pajak dari masyarakat, namun sudah terdapat pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.

&amp;ldquo;Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok,&quot; kata Sri Mulyani.

BACA JUGA:
Tarif PPN Naik Jadi 12% Tetap Berlaku 1 Januari 2025


Adapun PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.

Adapun kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.

&amp;ldquo;Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Berburu Pajak dari Ekonomi Bawah Tanah, Ini Rencana Besarnya!


&amp;ldquo;APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial,&quot; sambungnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyetujui bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. Bukan membabi buta dalam memungut pajak dari masyarakat, namun sudah terdapat pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.

&amp;ldquo;Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok,&quot; kata Sri Mulyani.

BACA JUGA:
Tarif PPN Naik Jadi 12% Tetap Berlaku 1 Januari 2025


Adapun PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
</content:encoded></item></channel></rss>
