<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sri Mulyani: Bukan Membabi Buta</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dilakukan secara terukur.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/15/320/3085998/tarif-ppn-naik-jadi-12-di-2025-sri-mulyani-bukan-membabi-buta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/15/320/3085998/tarif-ppn-naik-jadi-12-di-2025-sri-mulyani-bukan-membabi-buta"/><item><title>Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sri Mulyani: Bukan Membabi Buta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/15/320/3085998/tarif-ppn-naik-jadi-12-di-2025-sri-mulyani-bukan-membabi-buta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/15/320/3085998/tarif-ppn-naik-jadi-12-di-2025-sri-mulyani-bukan-membabi-buta</guid><pubDate>Jum'at 15 November 2024 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/15/320/3085998/tarif-ppn-naik-jadi-12-di-2025-sri-mulyani-bukan-membabi-buta-cx10Y88Uzw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani sebut kenaikan PPN dilakukan secara terukur (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/15/320/3085998/tarif-ppn-naik-jadi-12-di-2025-sri-mulyani-bukan-membabi-buta-cx10Y88Uzw.jpg</image><title>Sri Mulyani sebut kenaikan PPN dilakukan secara terukur (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dilakukan secara terukur. Menurutnya, kenaikan PPN bukan kebijakan yang membabi buta.
Sri Mulyani memahami bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Jadi 12 Persen di 2025


Bukan membabi buta dalam memungut pajak dari masyarakat, namun sudah terdapat pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.
&amp;ldquo;Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sek

BACA JUGA:
Membidik Cuan di Industri EV, Insentif PPN Mobil Listrik Bakal Lanjut 2025

tor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok,&quot; ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR, dikutip Jumat (15/11/2024).

Adapun kenaikan PPN 12% akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.
&amp;ldquo;Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12%) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani
&amp;ldquo;APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang  lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global  crisis financial,&quot; imbuhnya.
Adapun PPN 12% termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021  yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden  Joko Widodo (Jokowi).
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dilakukan secara terukur. Menurutnya, kenaikan PPN bukan kebijakan yang membabi buta.
Sri Mulyani memahami bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Jadi 12 Persen di 2025


Bukan membabi buta dalam memungut pajak dari masyarakat, namun sudah terdapat pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.
&amp;ldquo;Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sek

BACA JUGA:
Membidik Cuan di Industri EV, Insentif PPN Mobil Listrik Bakal Lanjut 2025

tor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok,&quot; ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR, dikutip Jumat (15/11/2024).

Adapun kenaikan PPN 12% akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.
&amp;ldquo;Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12%) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani
&amp;ldquo;APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang  lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global  crisis financial,&quot; imbuhnya.
Adapun PPN 12% termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021  yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden  Joko Widodo (Jokowi).
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.</content:encoded></item></channel></rss>
