<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Pungutan Ekspor Sawit Cukup untuk Biayai Program B40</title><description>Pemerintah memastikan dana pungutan ekspor sawit cukup untuk mendanai program biodiesel B40 yang dimulai tahun depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/18/320/3086978/dana-pungutan-ekspor-sawit-cukup-untuk-biayai-program-b40</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/18/320/3086978/dana-pungutan-ekspor-sawit-cukup-untuk-biayai-program-b40"/><item><title>Dana Pungutan Ekspor Sawit Cukup untuk Biayai Program B40</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/18/320/3086978/dana-pungutan-ekspor-sawit-cukup-untuk-biayai-program-b40</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/18/320/3086978/dana-pungutan-ekspor-sawit-cukup-untuk-biayai-program-b40</guid><pubDate>Senin 18 November 2024 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Azizah Banowati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/18/320/3086978/dana-pungutan-ekspor-sawit-cukup-untuk-biayai-program-b40-9dr5ixlaw8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pungutan Ekspor Sawit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/18/320/3086978/dana-pungutan-ekspor-sawit-cukup-untuk-biayai-program-b40-9dr5ixlaw8.jpg</image><title>Pungutan Ekspor Sawit (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan dana pungutan ekspor sawit cukup untuk mendanai program biodiesel B40 yang dimulai tahun depan. Selain itu, hal ini tanpa mengganggu pasokan minyak sawit untuk industri pangan dan oleokimia, dan akan berlanjut hingga B50.
Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengatakan selama 2016 sampai Oktober 2024, pemerintah telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 9,85 triliun untuk 158 ribu pekebun dengan total luas lahan 357 ribu hektar.

BACA JUGA:
Petani Sawit RI Diakui Dunia

&amp;ldquo;Pemerintah sedang merevisi Permentan 3/2022 terkait simplifikasi persyaratan pengajuan Program PSR,&amp;rdquo; ucap Dida dalam keynote speech pada acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Jakarta, Senin (18/11/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xOC8xLzE4NjcyOS8zL3d0cWt6bl9HRzQw&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pada tahun 2023, pemerintah telah menerapkan kebijakan mandatori B35 dengan volume penyaluran di tahun 2024 mencapai 13,4 juta KL. Melalui kebijakan mandatori B35 tersebut, pemerintah dapat  menghemat devisa sekitar Rp 139,9 triliun.

BACA JUGA:
7 BUMN Dialihkan ke BP Danantara Berlaku Mulai 2025, Perpres Diteken Prabowo

Menurut Dida Gardera, volume penyaluran B40 pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 16,08 Juta kiloliter dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun yang berasal dari BPDPKS.JAKARTA - Pemerintah memastikan dana pungutan ekspor sawit cukup untuk mendanai program biodiesel B40 yang dimulai tahun depan. Selain itu, hal ini tanpa mengganggu pasokan minyak sawit untuk industri pangan dan oleokimia, dan akan berlanjut hingga B50.
Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian mengatakan selama 2016 sampai Oktober 2024, pemerintah telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 9,85 triliun untuk 158 ribu pekebun dengan total luas lahan 357 ribu hektar.
&amp;ldquo;Pemerintah sedang merevisi Permentan 3/2022 terkait simplifikasi persyaratan pengajuan Program PSR,&amp;rdquo; ucap Dida dalam keynote speech pada acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Pada tahun 2023, pemerintah telah menerapkan kebijakan mandatori B35 dengan volume penyaluran di tahun 2024 mencapai 13,4 juta KL. Melalui kebijakan mandatori B35 tersebut, pemerintah dapat  menghemat devisa sekitar Rp 139,9 triliun.
Menurut Dida Gardera, volume penyaluran B40 pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 16,08 Juta kiloliter dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun yang berasal dari BPDPKS.
&amp;ldquo;Dalam upaya mengoptimalkan manfaat komoditas kelapa sawit Indonesia untuk mendukung kedaulatan energi nasional, pemerintah mendorong peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel,&amp;rdquo; kata Dida.
Untuk kebijakan ini, pemerintah telah melakukan beberapa hal antara lain evaluasi kepasitas terpasang dan kemampuan produksi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) Biodiesel, evaluasi kesiapan dan daya dukung infrastruktur seperto moda angkut dan spesifikasi kapal, serta fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), Pump Rate Kapal, dan evaluasi kondisi sarpras eksisting.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan dana pungutan ekspor sawit cukup untuk mendanai program biodiesel B40 yang dimulai tahun depan. Selain itu, hal ini tanpa mengganggu pasokan minyak sawit untuk industri pangan dan oleokimia, dan akan berlanjut hingga B50.
Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengatakan selama 2016 sampai Oktober 2024, pemerintah telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 9,85 triliun untuk 158 ribu pekebun dengan total luas lahan 357 ribu hektar.

BACA JUGA:
Petani Sawit RI Diakui Dunia

&amp;ldquo;Pemerintah sedang merevisi Permentan 3/2022 terkait simplifikasi persyaratan pengajuan Program PSR,&amp;rdquo; ucap Dida dalam keynote speech pada acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Jakarta, Senin (18/11/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xOC8xLzE4NjcyOS8zL3d0cWt6bl9HRzQw&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pada tahun 2023, pemerintah telah menerapkan kebijakan mandatori B35 dengan volume penyaluran di tahun 2024 mencapai 13,4 juta KL. Melalui kebijakan mandatori B35 tersebut, pemerintah dapat  menghemat devisa sekitar Rp 139,9 triliun.

BACA JUGA:
7 BUMN Dialihkan ke BP Danantara Berlaku Mulai 2025, Perpres Diteken Prabowo

Menurut Dida Gardera, volume penyaluran B40 pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 16,08 Juta kiloliter dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun yang berasal dari BPDPKS.JAKARTA - Pemerintah memastikan dana pungutan ekspor sawit cukup untuk mendanai program biodiesel B40 yang dimulai tahun depan. Selain itu, hal ini tanpa mengganggu pasokan minyak sawit untuk industri pangan dan oleokimia, dan akan berlanjut hingga B50.
Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian mengatakan selama 2016 sampai Oktober 2024, pemerintah telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 9,85 triliun untuk 158 ribu pekebun dengan total luas lahan 357 ribu hektar.
&amp;ldquo;Pemerintah sedang merevisi Permentan 3/2022 terkait simplifikasi persyaratan pengajuan Program PSR,&amp;rdquo; ucap Dida dalam keynote speech pada acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Pada tahun 2023, pemerintah telah menerapkan kebijakan mandatori B35 dengan volume penyaluran di tahun 2024 mencapai 13,4 juta KL. Melalui kebijakan mandatori B35 tersebut, pemerintah dapat  menghemat devisa sekitar Rp 139,9 triliun.
Menurut Dida Gardera, volume penyaluran B40 pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 16,08 Juta kiloliter dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun yang berasal dari BPDPKS.
&amp;ldquo;Dalam upaya mengoptimalkan manfaat komoditas kelapa sawit Indonesia untuk mendukung kedaulatan energi nasional, pemerintah mendorong peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel,&amp;rdquo; kata Dida.
Untuk kebijakan ini, pemerintah telah melakukan beberapa hal antara lain evaluasi kepasitas terpasang dan kemampuan produksi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) Biodiesel, evaluasi kesiapan dan daya dukung infrastruktur seperto moda angkut dan spesifikasi kapal, serta fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), Pump Rate Kapal, dan evaluasi kondisi sarpras eksisting.</content:encoded></item></channel></rss>
