<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berlaku April 2025, Tak Semua Utang UMKM Bisa Dihapus</title><description>Kementerian UMKM menyebut proses penghapusan kredit macet atau utang UMKM selesai pada April 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/20/320/3087636/berlaku-april-2025-tak-semua-utang-umkm-bisa-dihapus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/20/320/3087636/berlaku-april-2025-tak-semua-utang-umkm-bisa-dihapus"/><item><title>Berlaku April 2025, Tak Semua Utang UMKM Bisa Dihapus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/20/320/3087636/berlaku-april-2025-tak-semua-utang-umkm-bisa-dihapus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/20/320/3087636/berlaku-april-2025-tak-semua-utang-umkm-bisa-dihapus</guid><pubDate>Rabu 20 November 2024 07:32 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/20/320/3087636/berlaku-april-2025-tak-semua-utang-umkm-bisa-dihapus-ivBktrfUPN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tidak semua utang UMKM bisa dihapus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/20/320/3087636/berlaku-april-2025-tak-semua-utang-umkm-bisa-dihapus-ivBktrfUPN.jpg</image><title>Tidak semua utang UMKM bisa dihapus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian UMKM menyebut proses penghapusan kredit macet atau utang UMKM selesai pada April 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini tidak berlaku untuk semua UMKM. Kebijakan hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

BACA JUGA:
Menteri UMKM Sebut Aturan Penghapusan Utang UMKM Wujud Keberpihakan Pemerintah


Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.
&amp;ldquo;Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,&amp;rdquo; kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta.

BACA JUGA:
Prabowo Targetkan Utang UMKM Nelayan dan Petani yang Dihapus Capai Rp10 Triliun


Maman menyebut bahwa proses penghapusan piutang macet saat ini masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM berharap agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih, demikian dilansir dari Antara.
Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xNC8xLzE4NjY3MC8zLzJuWjlrOVQ1VmVr&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian, pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM,  Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian,  Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan  nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam  bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.
Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman  menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk  memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.
Merujuk PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh  bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah  dihapusbukukan.
Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga  keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok  piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan  minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Kemudian, kredit tersebut bukan  kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak  memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak  memungkinkan untuk dijual.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian UMKM menyebut proses penghapusan kredit macet atau utang UMKM selesai pada April 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini tidak berlaku untuk semua UMKM. Kebijakan hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

BACA JUGA:
Menteri UMKM Sebut Aturan Penghapusan Utang UMKM Wujud Keberpihakan Pemerintah


Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.
&amp;ldquo;Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,&amp;rdquo; kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta.

BACA JUGA:
Prabowo Targetkan Utang UMKM Nelayan dan Petani yang Dihapus Capai Rp10 Triliun


Maman menyebut bahwa proses penghapusan piutang macet saat ini masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM berharap agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih, demikian dilansir dari Antara.
Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8xNC8xLzE4NjY3MC8zLzJuWjlrOVQ1VmVr&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian, pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM,  Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian,  Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan  nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam  bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.
Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman  menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk  memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.
Merujuk PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh  bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah  dihapusbukukan.
Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga  keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok  piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan  minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Kemudian, kredit tersebut bukan  kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak  memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak  memungkinkan untuk dijual.</content:encoded></item></channel></rss>
