<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan UMP 2025 Diumumkan Paling Telat Desember 2024</title><description>Yassierli mengungkapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal Desember 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/20/320/3087945/kenaikan-ump-2025-diumumkan-paling-telat-desember-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/20/320/3087945/kenaikan-ump-2025-diumumkan-paling-telat-desember-2024"/><item><title>Kenaikan UMP 2025 Diumumkan Paling Telat Desember 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/20/320/3087945/kenaikan-ump-2025-diumumkan-paling-telat-desember-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/20/320/3087945/kenaikan-ump-2025-diumumkan-paling-telat-desember-2024</guid><pubDate>Rabu 20 November 2024 20:44 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/20/320/3087945/kenaikan-ump-2025-diumumkan-paling-telat-desember-2024-4XhqvVmTBg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan UMP 2025 Diumumkan Desember. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/20/320/3087945/kenaikan-ump-2025-diumumkan-paling-telat-desember-2024-4XhqvVmTBg.jpg</image><title>Kenaikan UMP 2025 Diumumkan Desember. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal Desember 2024.
&quot;Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral,&quot; ujar Menaker, dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2024).
Yassierli menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

BACA JUGA:
PPN 12% di 2025, Buruh Minta UMP Naik 10%!

&quot;Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan,&quot; jelasnya.
Hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:
Kadin Bakal Bahas UMP 2025 pada Rapimnas

&quot;Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan,&quot; jelasnya.
Usai menghadap Presiden, Menaker rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).Bila aturan telah terbit, pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada kepala daerah di Indonesia.
&quot;Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi,&quot; pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.
Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
&quot;Iya dong (naik), masa ga naik,&quot; kata Yassierli (6/11).
Secara umum ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal Desember 2024.
&quot;Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral,&quot; ujar Menaker, dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2024).
Yassierli menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

BACA JUGA:
PPN 12% di 2025, Buruh Minta UMP Naik 10%!

&quot;Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan,&quot; jelasnya.
Hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:
Kadin Bakal Bahas UMP 2025 pada Rapimnas

&quot;Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan,&quot; jelasnya.
Usai menghadap Presiden, Menaker rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).Bila aturan telah terbit, pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada kepala daerah di Indonesia.
&quot;Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi,&quot; pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.
Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
&quot;Iya dong (naik), masa ga naik,&quot; kata Yassierli (6/11).
Secara umum ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.</content:encoded></item></channel></rss>
