<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada 34 Bus Berstatus Tidak Layak Jalan di Tangerang</title><description>Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan rampcheck (inspeksi keselamatan) Bus AKAP dan Pariwisata.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088029/ada-34-bus-berstatus-tidak-layak-jalan-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088029/ada-34-bus-berstatus-tidak-layak-jalan-di-tangerang"/><item><title>Ada 34 Bus Berstatus Tidak Layak Jalan di Tangerang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088029/ada-34-bus-berstatus-tidak-layak-jalan-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088029/ada-34-bus-berstatus-tidak-layak-jalan-di-tangerang</guid><pubDate>Kamis 21 November 2024 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/21/320/3088029/ada-34-bus-berstatus-tidak-layak-jalan-di-tangerang-PBZDCiBdjx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Temuan 34 bus tak layak jalan (Foto: Kemenhub)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/21/320/3088029/ada-34-bus-berstatus-tidak-layak-jalan-di-tangerang-PBZDCiBdjx.jpg</image><title>Temuan 34 bus tak layak jalan (Foto: Kemenhub)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan rampcheck (inspeksi keselamatan) Bus AKAP dan Pariwisata. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga menindak tegas PO Bus yang tidak berizin dan tidak laik jalan.
Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi mengungkapkan, telah dilakukan inspeksi keselamatan di dua perusahaan Otobus yakni PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang.

BACA JUGA:
Wamenhub Ingatkan Pengusaha PO Bus soal Izin hingga Armada, Singgung Kompetensi Sopir


&quot;Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti,&quot; ujar, Ernita dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Adapun, dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.

BACA JUGA:
Sejumlah PO Bus Kompak Luncurkan Armada Baru, Pakai Sasis Hino hingga Mercedes-Benz


Sebagai tindak lanjut, Perusahaan Otobus yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
&quot;Kemudian, ada sebanyak 2 kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari seperti memperbaiki wiper yg sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang,&quot; tandas Titis.
Sementara, kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan  administratif diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan  lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo  Kementerian Perhubungan.
Kegiatan rampcheck ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan  kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi  menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan utamanya ketika libur  panjang dan banyak masyarakat yang bepergian.
&quot;Kami berharap seluruh operator bus dapat lebih memperhatikan  armadanya dan mengedepankan aspek keselamatan. Inspeksi keselamatan akan  terus dilakukan hingga nanti mendekati hari libur Natal dan Tahun  Baru,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan rampcheck (inspeksi keselamatan) Bus AKAP dan Pariwisata. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga menindak tegas PO Bus yang tidak berizin dan tidak laik jalan.
Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi mengungkapkan, telah dilakukan inspeksi keselamatan di dua perusahaan Otobus yakni PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang.

BACA JUGA:
Wamenhub Ingatkan Pengusaha PO Bus soal Izin hingga Armada, Singgung Kompetensi Sopir


&quot;Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti,&quot; ujar, Ernita dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Adapun, dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.

BACA JUGA:
Sejumlah PO Bus Kompak Luncurkan Armada Baru, Pakai Sasis Hino hingga Mercedes-Benz


Sebagai tindak lanjut, Perusahaan Otobus yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
&quot;Kemudian, ada sebanyak 2 kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari seperti memperbaiki wiper yg sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang,&quot; tandas Titis.
Sementara, kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan  administratif diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan  lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo  Kementerian Perhubungan.
Kegiatan rampcheck ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan  kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi  menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan utamanya ketika libur  panjang dan banyak masyarakat yang bepergian.
&quot;Kami berharap seluruh operator bus dapat lebih memperhatikan  armadanya dan mengedepankan aspek keselamatan. Inspeksi keselamatan akan  terus dilakukan hingga nanti mendekati hari libur Natal dan Tahun  Baru,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
