<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan Pihak Leasing Tidak Boleh Menarik Kendaraan Nasabah?</title><description>Kapan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan nasabah?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088124/kapan-pihak-leasing-tidak-boleh-menarik-kendaraan-nasabah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088124/kapan-pihak-leasing-tidak-boleh-menarik-kendaraan-nasabah"/><item><title>Kapan Pihak Leasing Tidak Boleh Menarik Kendaraan Nasabah?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088124/kapan-pihak-leasing-tidak-boleh-menarik-kendaraan-nasabah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088124/kapan-pihak-leasing-tidak-boleh-menarik-kendaraan-nasabah</guid><pubDate>Kamis 21 November 2024 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Cahyo Yulianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/21/320/3088124/kapan-pihak-leasing-tidak-boleh-menarik-kendaraan-nasabah-OiQn6LWiCp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan nasabah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/21/320/3088124/kapan-pihak-leasing-tidak-boleh-menarik-kendaraan-nasabah-OiQn6LWiCp.jpg</image><title>Kapan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan nasabah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kapan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan nasabah? ini penjelasannya. Kendaraan bermotor kerap kali menjadi jaminan saat seseorang mengajukan pinjaman kepada penyedia layanan keuangan seperti bank dan sejenisnya.
Dengan kata lain, kendaraan tersebut menjadi syarat agar debitur (peminjam) aka memenuhi kewajibannya untuk membayarkan angsuran tepat waktu pada kreditur (pemberi pinjaman/leasing).

BACA JUGA:
Apa yang Terjadi Jika Motor Ditarik Leasing?


Namun karena satu dan lain hal, debitur kerap kali tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran pinjaman dengan tepat waktu. Hal ini biasanya terjadi karena kelalaian atau karena ada hal lain yang mengganggu proses pembayaran.
Karena kredit yang macet ini, pihak leasing biasanya akan melakukan penarikan terhadap kendaran yang menjadi jaminan sebelumnya. Lalu kapan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan nasabah?

BACA JUGA:
Mudahnya Pengajuan di MNC Leasing, Solusi untuk Pembiayaan Bisnis


Hal-hal tentang jaminan pinjaman seperti ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penarikan bisa dilakukan apabila nasabah telah ingkar janji dalam melakukan pembayaran.
Namun meski begitu, terdapat beberapa prosedur yang perlu dilakukan leasing terlebih dahulu sebelum melakukan penarikan. Sayangnya, seiring berjalannya waktu aturan tersebut menjadi multitafsir.
Sebagian ahli menafsirkan bahwa ketika kredit macet penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor harus melalui pengadilan. Akan tetapi sebagian lainnya menganggap bahwa berdasarkan undang-undang, pemilik benda memiliki wewenang untuk melakukan penarikan sendiri oleh debt collector.
Oleh karena itu, pada tahun 2019 lahirlah keputusan Mahkamah  Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 untuk memperkuat aturan hukum penarikan  kendaraan bermotor. Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika wanprestasi  tidak boleh ditetapkan secara sepihak dan jaminan fidusia tidak boleh  dieksekusi langsung meski sudah memiliki sertifikat jaminan.
Untuk bisa melakukan penarikan jaminan, pihak leasing perlu  menyepakati telebih dahulu dengan nasabah bahwa telah ada cedera pada  perjanjian yang menyangkut kendaraan tersebut. Jika tercapai  kesepakatan, maka leasing dapat langsung menarik kendaran yang menjadi  jaminan.
Namun apabila tidak mencapai kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi penarikan harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu.
Adapun dalam peraturan tersebut juga dijelaskan apabila pihak leasing  diizinkan melakukan penarikan apabila menunjukan sertifikat jaminan  fidusia, adanya surat kuasa (apabila dilakukan debt collector pihak  ketiga), adanya kartu sertifikat profesi (apabila dilakukan debt  collector pihak ketiga), dan juga tanda pengenal.
Penarikan kendaraan pun harus melalui beberapa tahapan. Tahapan  pertama, leasing perlu memberikan peringatan atau pengumuman jatuh tempo  terlebih dahulu. Setelah diberi peringatan, maka leasing perlu  melakukan penagihan untuk bisa melunasi pinjaman.
Jika nasabah belum juga melakukan pembayaran, maka leasing bisa  melakukan penarikan sesuai dengan prosedur yang diatur. Setelah  penarikan, pihak leasing dapat memberikan masa tenggang sekitar 2 minggu  agar kendaraan bisa ditebus.
Apabila sudah lewat jangka waktu, maka kendaraan nasabah akan menjadi  hak milik leasing untuk bisa dijual kembali dengan sistem lelang.</description><content:encoded>JAKARTA - Kapan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan nasabah? ini penjelasannya. Kendaraan bermotor kerap kali menjadi jaminan saat seseorang mengajukan pinjaman kepada penyedia layanan keuangan seperti bank dan sejenisnya.
Dengan kata lain, kendaraan tersebut menjadi syarat agar debitur (peminjam) aka memenuhi kewajibannya untuk membayarkan angsuran tepat waktu pada kreditur (pemberi pinjaman/leasing).

BACA JUGA:
Apa yang Terjadi Jika Motor Ditarik Leasing?


Namun karena satu dan lain hal, debitur kerap kali tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran pinjaman dengan tepat waktu. Hal ini biasanya terjadi karena kelalaian atau karena ada hal lain yang mengganggu proses pembayaran.
Karena kredit yang macet ini, pihak leasing biasanya akan melakukan penarikan terhadap kendaran yang menjadi jaminan sebelumnya. Lalu kapan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan nasabah?

BACA JUGA:
Mudahnya Pengajuan di MNC Leasing, Solusi untuk Pembiayaan Bisnis


Hal-hal tentang jaminan pinjaman seperti ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penarikan bisa dilakukan apabila nasabah telah ingkar janji dalam melakukan pembayaran.
Namun meski begitu, terdapat beberapa prosedur yang perlu dilakukan leasing terlebih dahulu sebelum melakukan penarikan. Sayangnya, seiring berjalannya waktu aturan tersebut menjadi multitafsir.
Sebagian ahli menafsirkan bahwa ketika kredit macet penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor harus melalui pengadilan. Akan tetapi sebagian lainnya menganggap bahwa berdasarkan undang-undang, pemilik benda memiliki wewenang untuk melakukan penarikan sendiri oleh debt collector.
Oleh karena itu, pada tahun 2019 lahirlah keputusan Mahkamah  Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 untuk memperkuat aturan hukum penarikan  kendaraan bermotor. Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika wanprestasi  tidak boleh ditetapkan secara sepihak dan jaminan fidusia tidak boleh  dieksekusi langsung meski sudah memiliki sertifikat jaminan.
Untuk bisa melakukan penarikan jaminan, pihak leasing perlu  menyepakati telebih dahulu dengan nasabah bahwa telah ada cedera pada  perjanjian yang menyangkut kendaraan tersebut. Jika tercapai  kesepakatan, maka leasing dapat langsung menarik kendaran yang menjadi  jaminan.
Namun apabila tidak mencapai kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi penarikan harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu.
Adapun dalam peraturan tersebut juga dijelaskan apabila pihak leasing  diizinkan melakukan penarikan apabila menunjukan sertifikat jaminan  fidusia, adanya surat kuasa (apabila dilakukan debt collector pihak  ketiga), adanya kartu sertifikat profesi (apabila dilakukan debt  collector pihak ketiga), dan juga tanda pengenal.
Penarikan kendaraan pun harus melalui beberapa tahapan. Tahapan  pertama, leasing perlu memberikan peringatan atau pengumuman jatuh tempo  terlebih dahulu. Setelah diberi peringatan, maka leasing perlu  melakukan penagihan untuk bisa melunasi pinjaman.
Jika nasabah belum juga melakukan pembayaran, maka leasing bisa  melakukan penarikan sesuai dengan prosedur yang diatur. Setelah  penarikan, pihak leasing dapat memberikan masa tenggang sekitar 2 minggu  agar kendaraan bisa ditebus.
Apabila sudah lewat jangka waktu, maka kendaraan nasabah akan menjadi  hak milik leasing untuk bisa dijual kembali dengan sistem lelang.</content:encoded></item></channel></rss>
