<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebab Penetapan UMP 2025 Diundur Kemnaker</title><description>Penyebab penetapan Upah Minimum Provinsi UMP 2025 diundur Kemnaker.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088142/penyebab-penetapan-ump-2025-diundur-kemnaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088142/penyebab-penetapan-ump-2025-diundur-kemnaker"/><item><title>Penyebab Penetapan UMP 2025 Diundur Kemnaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088142/penyebab-penetapan-ump-2025-diundur-kemnaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/21/320/3088142/penyebab-penetapan-ump-2025-diundur-kemnaker</guid><pubDate>Kamis 21 November 2024 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/21/320/3088142/penyebab-penetapan-ump-2025-diundur-kemnaker-RGanJ1oizq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyebab pengumuman UMP mundur (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/21/320/3088142/penyebab-penetapan-ump-2025-diundur-kemnaker-RGanJ1oizq.jpg</image><title>Penyebab pengumuman UMP mundur (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyebab penetapan Upah Minimum Provinsi UMP 2025 diundur Kemnaker karena menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri. Hal ini diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, Kamis (21/11/2024).
&quot;Sudah pasti (penetapan UMP mundur). Ini tanggal berapa sekarang?&quot; ujar Yassierli.
Merujuk pada jadwal Presiden yang saat ini tengah berada di Brasil untuk KTT G20, sebelum melanjutkan kunjungan ke Inggris dan Timur Tengah. Berdasarkan rencana, Presiden baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024.

BACA JUGA:
Kenaikan UMP 2025 Diumumkan Paling Telat Desember 2024


Penundaan ini membuat pengumuman UMP melebihi batas waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menetapkan tenggat hingga 21 November. Namun, Yassierli menegaskan bahwa meskipun terlambat, upah minimum tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
&quot;Kita masih punya waktu. Penetapan harus tetap diumumkan tahun ini, supaya bisa berlaku tepat waktu,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
PPN 12% di 2025, Buruh Minta UMP Naik 10%!


Yassierli mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2025 memerlukan konsultasi dengan Presiden karena akan diikuti oleh penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyesuaian upah menjadi salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam perumusan UMP.
&quot;Kita perlu bertemu Presiden terlebih dahulu untuk memastikan aturan ini sesuai dengan arahan beliau,&quot; tambah Yassierli.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8zMC8xLzE4NjQ0Ni8zL0lkNVNON0gwSWNV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terkait proses perhitungan, Yassierli menyebut pemerintah menggunakan  formula yang sudah dipahami oleh berbagai pihak sebagai langkah  praktis. Putusan MK yang baru saja keluar membuat pemerintah tidak  memiliki cukup waktu untuk kajian akademis yang mendalam.
&quot;Kami menjelaskan ke buruh dan pengusaha bahwa 2025 adalah  pengecualian. Dengan waktu yang terbatas, kami menggunakan formula yang  telah disepakati bersama,&quot; ujarnya.
Meskipun begitu, ia membuka kemungkinan adanya revisi pada elemen  tertentu, seperti konstanta dalam formula. &quot;Jika ada konstanta, kita  mungkin bisa memperluasnya. Namun, formula baru akan membutuhkan diskusi  yang lebih panjang,&quot; tuturnya.
Dengan langkah ini, Kemnaker berharap dapat menyelesaikan perumusan  UMP 2025 secara adil dan tepat waktu, meskipun menghadapi berbagai  tantangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyebab penetapan Upah Minimum Provinsi UMP 2025 diundur Kemnaker karena menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri. Hal ini diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, Kamis (21/11/2024).
&quot;Sudah pasti (penetapan UMP mundur). Ini tanggal berapa sekarang?&quot; ujar Yassierli.
Merujuk pada jadwal Presiden yang saat ini tengah berada di Brasil untuk KTT G20, sebelum melanjutkan kunjungan ke Inggris dan Timur Tengah. Berdasarkan rencana, Presiden baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024.

BACA JUGA:
Kenaikan UMP 2025 Diumumkan Paling Telat Desember 2024


Penundaan ini membuat pengumuman UMP melebihi batas waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menetapkan tenggat hingga 21 November. Namun, Yassierli menegaskan bahwa meskipun terlambat, upah minimum tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
&quot;Kita masih punya waktu. Penetapan harus tetap diumumkan tahun ini, supaya bisa berlaku tepat waktu,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
PPN 12% di 2025, Buruh Minta UMP Naik 10%!


Yassierli mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2025 memerlukan konsultasi dengan Presiden karena akan diikuti oleh penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyesuaian upah menjadi salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam perumusan UMP.
&quot;Kita perlu bertemu Presiden terlebih dahulu untuk memastikan aturan ini sesuai dengan arahan beliau,&quot; tambah Yassierli.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8zMC8xLzE4NjQ0Ni8zL0lkNVNON0gwSWNV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terkait proses perhitungan, Yassierli menyebut pemerintah menggunakan  formula yang sudah dipahami oleh berbagai pihak sebagai langkah  praktis. Putusan MK yang baru saja keluar membuat pemerintah tidak  memiliki cukup waktu untuk kajian akademis yang mendalam.
&quot;Kami menjelaskan ke buruh dan pengusaha bahwa 2025 adalah  pengecualian. Dengan waktu yang terbatas, kami menggunakan formula yang  telah disepakati bersama,&quot; ujarnya.
Meskipun begitu, ia membuka kemungkinan adanya revisi pada elemen  tertentu, seperti konstanta dalam formula. &quot;Jika ada konstanta, kita  mungkin bisa memperluasnya. Namun, formula baru akan membutuhkan diskusi  yang lebih panjang,&quot; tuturnya.
Dengan langkah ini, Kemnaker berharap dapat menyelesaikan perumusan  UMP 2025 secara adil dan tepat waktu, meskipun menghadapi berbagai  tantangan.</content:encoded></item></channel></rss>
