<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DJP Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid III di 2025</title><description>DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/22/320/3088572/djp-buka-suara-soal-tax-amnesty-jilid-iii-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/22/320/3088572/djp-buka-suara-soal-tax-amnesty-jilid-iii-di-2025"/><item><title>DJP Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid III di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/22/320/3088572/djp-buka-suara-soal-tax-amnesty-jilid-iii-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/22/320/3088572/djp-buka-suara-soal-tax-amnesty-jilid-iii-di-2025</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2024 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/22/320/3088572/djp-buka-suara-soal-tax-amnesty-jilid-iii-di-2025-SCHaBYZvLH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DJP Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid III. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/22/320/3088572/djp-buka-suara-soal-tax-amnesty-jilid-iii-di-2025-SCHaBYZvLH.jpg</image><title>DJP Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid III. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya masih mendalami soal rencana RUU Tax Amnesty tersebut.

BACA JUGA:
Pengusaha: Tax Amnesty Jilid III Kurang Ideal

&amp;ldquo;Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,&amp;rdquo; kata Dwi saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
Dengan adanya pembahasan di DPR, artinya pemerintah akan kembali menjalankan tax amnesty jilid III setelah sebelumnya menjalankan pada tahun 2016 dengan program tax amnesty dan tahun 2022 dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

BACA JUGA:
Tax Amnesty Jilid III Mendadak Dibahas DPR dan Pemerintah, Pengampunan Dosa Pajak bagi Orang Kaya

Tax amnesty jilid I yang berlaku pada 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan.Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun.
Selanjutnya, pada 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada Tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).
Program ini selanjutnya dikenal dengan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya masih mendalami soal rencana RUU Tax Amnesty tersebut.

BACA JUGA:
Pengusaha: Tax Amnesty Jilid III Kurang Ideal

&amp;ldquo;Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,&amp;rdquo; kata Dwi saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
Dengan adanya pembahasan di DPR, artinya pemerintah akan kembali menjalankan tax amnesty jilid III setelah sebelumnya menjalankan pada tahun 2016 dengan program tax amnesty dan tahun 2022 dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

BACA JUGA:
Tax Amnesty Jilid III Mendadak Dibahas DPR dan Pemerintah, Pengampunan Dosa Pajak bagi Orang Kaya

Tax amnesty jilid I yang berlaku pada 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan.Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun.
Selanjutnya, pada 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada Tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).
Program ini selanjutnya dikenal dengan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.
</content:encoded></item></channel></rss>
