<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bakal Ada Diskon Tarif Tol saat Nataru 2025? Ini Kata Menteri PU</title><description>Pemerintah belum membahas soal diskon tarif tol saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/25/320/3089497/bakal-ada-diskon-tarif-tol-saat-nataru-2025-ini-kata-menteri-pu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/25/320/3089497/bakal-ada-diskon-tarif-tol-saat-nataru-2025-ini-kata-menteri-pu"/><item><title>Bakal Ada Diskon Tarif Tol saat Nataru 2025? Ini Kata Menteri PU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/25/320/3089497/bakal-ada-diskon-tarif-tol-saat-nataru-2025-ini-kata-menteri-pu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/25/320/3089497/bakal-ada-diskon-tarif-tol-saat-nataru-2025-ini-kata-menteri-pu</guid><pubDate>Senin 25 November 2024 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/25/320/3089497/bakal-ada-diskon-tarif-tol-saat-nataru-2025-ini-kata-menteri-pu-zSoaJ5cIDX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri PU beri penjelasan soal diskon tarif tol saat libur Nataru (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/25/320/3089497/bakal-ada-diskon-tarif-tol-saat-nataru-2025-ini-kata-menteri-pu-zSoaJ5cIDX.jpg</image><title>Menteri PU beri penjelasan soal diskon tarif tol saat libur Nataru (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah belum membahas soal diskon tarif tol saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengaku belum ada diskusi soal diskon tarif tol bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Dody mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus untuk membahas penurunan tarif tiket pesawat terbang. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo yang ingin harga tiket pesawat turun ketika musim libur Nataru 2025.

BACA JUGA:
Proyek Tol Jogja-Solo Rampung di 2026


&quot;Karena tidak hanya bicara tentang BUJT -nya, tapi bicara juga harus bicara juga apakah memang perlu gitu kan (diskon tarif tol saat Nataru 2025). Karena kan mungkin sekarang ini lebih fokus untuk menurunkan tarif pesawat terbang, tiket ya,&quot; kata Dody saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Senin (25/11/2024).
Selain itu, Dody mengaku pihaknya juga masih perlu melakukan kajian dengan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Kementerian di Bidang Ekonomi sebelum memberikan diskon tarif tol selama periode Nataru 2025.

BACA JUGA:
Breaking News! Microbus Travel Tabrak Truk Molen di Tol Cipularang, 2 Tewas dan 8 Kritis


&quot;Yang (diskon tarif) tol sepertinya belum sempat didiskusikan. Seperti ngomong dengan BPS, Kementerian Sosial, Kementerian Ekonomi, dan seterusnya lah,&quot; tambahnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 terkait pemberian diskon pajak bandara yang selama ini dibebankan kepada konsumen.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yMi8xLzE4NjgxOS8zL0hHc1BFaHdMRC1z&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lewat Nota Dinas yang diterbitkan itu, diputuskan pengenaan tarif  penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar 50% terhadap pelayanan  kebandarudaraan pada unit penyelenggara Bandara di lingkungan Direktorat  Jenderal Perhubungan Udara selama masa hari raya Natal 2024 dan tahun  baru 2025.
Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa  kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50% terdiri dari  pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa  pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan  pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan  penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025,  dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.


</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah belum membahas soal diskon tarif tol saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengaku belum ada diskusi soal diskon tarif tol bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Dody mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus untuk membahas penurunan tarif tiket pesawat terbang. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo yang ingin harga tiket pesawat turun ketika musim libur Nataru 2025.

BACA JUGA:
Proyek Tol Jogja-Solo Rampung di 2026


&quot;Karena tidak hanya bicara tentang BUJT -nya, tapi bicara juga harus bicara juga apakah memang perlu gitu kan (diskon tarif tol saat Nataru 2025). Karena kan mungkin sekarang ini lebih fokus untuk menurunkan tarif pesawat terbang, tiket ya,&quot; kata Dody saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Senin (25/11/2024).
Selain itu, Dody mengaku pihaknya juga masih perlu melakukan kajian dengan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Kementerian di Bidang Ekonomi sebelum memberikan diskon tarif tol selama periode Nataru 2025.

BACA JUGA:
Breaking News! Microbus Travel Tabrak Truk Molen di Tol Cipularang, 2 Tewas dan 8 Kritis


&quot;Yang (diskon tarif) tol sepertinya belum sempat didiskusikan. Seperti ngomong dengan BPS, Kementerian Sosial, Kementerian Ekonomi, dan seterusnya lah,&quot; tambahnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 terkait pemberian diskon pajak bandara yang selama ini dibebankan kepada konsumen.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yMi8xLzE4NjgxOS8zL0hHc1BFaHdMRC1z&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lewat Nota Dinas yang diterbitkan itu, diputuskan pengenaan tarif  penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar 50% terhadap pelayanan  kebandarudaraan pada unit penyelenggara Bandara di lingkungan Direktorat  Jenderal Perhubungan Udara selama masa hari raya Natal 2024 dan tahun  baru 2025.
Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa  kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50% terdiri dari  pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa  pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan  pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan  penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025,  dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.


</content:encoded></item></channel></rss>
