<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dampak Buruk Naiknya PPN 12%</title><description>Dampak buruk naiknya PPN 12%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089587/dampak-buruk-naiknya-ppn-12</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089587/dampak-buruk-naiknya-ppn-12"/><item><title>Dampak Buruk Naiknya PPN 12%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089587/dampak-buruk-naiknya-ppn-12</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/11/26/320/3089587/dampak-buruk-naiknya-ppn-12</guid><pubDate>Selasa 26 November 2024 01:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ayunda Yauminissa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/26/320/3089587/dampak-buruk-naiknya-ppn-12-jNxPBMiPns.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dampak buruk kenaikan PPN (foto: reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/26/320/3089587/dampak-buruk-naiknya-ppn-12-jNxPBMiPns.jpg</image><title>Dampak buruk kenaikan PPN (foto: reuters)</title></images><description>JAKARTA - Dampak buruk naiknya PPN 12%. Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 banyak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan juga para pelaku usaha.
Dengan adanya kebijakan ini diperkirakan akan memperburuk daya beli, khususnya kalangan menengah ke bawah yang sudah terbebani oleh kondisi ekonomi yang lambat.

BACA JUGA:
Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12%


Para pengamat ekonomi mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini dapat langsung meningkatkan biaya produksi dan harga barang yang nantinya akan menurunkan konsumsi di masyarakat. Hal ini dapat berisiko menyebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data, sekitar 64.751 karyawan sudah terkena PHK hingga pertengahan November 2024, sektor pengolahan sebagai penyumbang terbesar. Selain itu, kenaikan PPN juga dikhawatirkan dapat menghambat capaian target pertumbuhan ekonomi pemerintah yang sebesar 8%.

BACA JUGA:
Kenaikan PPN 12% Bisa Bikin Harga Rumah di Indonesia Makin Mahal


Para pelaku usaha ritel menganggap, dengan adanya kebijakan ini tidak tepat pada waktunya, karena mengingat daya beli masyarakat belum sepenuhnya kembali setelah masa pandemi. Banyak dari mereka mendesak pemerintah untuk menunda penerapan PPN 12% ini dan memberikan insentif agar daya beli masyarakat akan tetap terjaga.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yMi80LzE4NjgwOS8zLzVSNlVnWHNmbnhV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, adanya sentilan negatif terhadap rencana kenaikan PPN juga  sudah terlihat jelas di media sosial. Dengan berbagai pertimbangan  tersebut, banyak pihak berharap pemerintah dapat mempertimbangkan  kembali kebijakan ini demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dampak buruk naiknya PPN 12%. Penundaan kenaikan PPN hingga kondisi  ekonomi membaik dianggap sebagai langkah bijaksana untuk menghindari  dampak negatif lebih lanjut bagi masyarakat dan sektor industri.</description><content:encoded>JAKARTA - Dampak buruk naiknya PPN 12%. Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 banyak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan juga para pelaku usaha.
Dengan adanya kebijakan ini diperkirakan akan memperburuk daya beli, khususnya kalangan menengah ke bawah yang sudah terbebani oleh kondisi ekonomi yang lambat.

BACA JUGA:
Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12%


Para pengamat ekonomi mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini dapat langsung meningkatkan biaya produksi dan harga barang yang nantinya akan menurunkan konsumsi di masyarakat. Hal ini dapat berisiko menyebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data, sekitar 64.751 karyawan sudah terkena PHK hingga pertengahan November 2024, sektor pengolahan sebagai penyumbang terbesar. Selain itu, kenaikan PPN juga dikhawatirkan dapat menghambat capaian target pertumbuhan ekonomi pemerintah yang sebesar 8%.

BACA JUGA:
Kenaikan PPN 12% Bisa Bikin Harga Rumah di Indonesia Makin Mahal


Para pelaku usaha ritel menganggap, dengan adanya kebijakan ini tidak tepat pada waktunya, karena mengingat daya beli masyarakat belum sepenuhnya kembali setelah masa pandemi. Banyak dari mereka mendesak pemerintah untuk menunda penerapan PPN 12% ini dan memberikan insentif agar daya beli masyarakat akan tetap terjaga.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMS8yMi80LzE4NjgwOS8zLzVSNlVnWHNmbnhV&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, adanya sentilan negatif terhadap rencana kenaikan PPN juga  sudah terlihat jelas di media sosial. Dengan berbagai pertimbangan  tersebut, banyak pihak berharap pemerintah dapat mempertimbangkan  kembali kebijakan ini demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dampak buruk naiknya PPN 12%. Penundaan kenaikan PPN hingga kondisi  ekonomi membaik dianggap sebagai langkah bijaksana untuk menghindari  dampak negatif lebih lanjut bagi masyarakat dan sektor industri.</content:encoded></item></channel></rss>
